Detiktimur.net Langkat – Pemberitaan terkait sosok Ridwan Ginting alias “KITAB” yang diduga sebagai salah satu bandar besar narkoba di Kabupaten Langkat kini viral dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Isu ini tidak hanya menyedot perhatian publik, tetapi juga memantik gelombang kritik tajam yang diarahkan kepada aparat penegak hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan, sosok “KITAB” diduga memiliki jaringan peredaran narkotika yang luas dan terorganisir, menjangkau sejumlah kecamatan seperti Batang Serangan, Padang Tualang, Sawit Seberang, hingga Stabat. Bahkan, peredarannya disebut meluas ke Secanggang, Wampu, Besitang hingga Pematang Cengal. Kondisi ini dinilai masyarakat sebagai situasi darurat yang tidak bisa lagi dianggap biasa, Minggu (26/4/2026).
Viralnya pemberitaan dari akun @Warta Rakyat menjadi pemicu utama meledaknya reaksi publik. Kolom komentar dipenuhi nada kekecewaan, kemarahan, hingga tudingan serius terhadap kinerja aparat. Banyak netizen menilai penegakan hukum selama ini hanya menyasar pelaku kecil, sementara aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan justru tidak tersentuh.
Akun @olis cs menuding adanya praktik “setoran”, sementara @UwaツAf97 menyebut sosok “KITAB” layaknya jaringan besar yang sulit disentuh. @vanesa mengaku menemukan dugaan pelaku yang telah terbukti namun dilepas, sementara @ravik anan_08 menyoroti wilayah yang disebut rawan, dan @wak kondo melontarkan tudingan keras terhadap oknum aparat. Deretan komentar ini memperlihatkan krisis kepercayaan publik yang semakin dalam.
Respons singkat yang disampaikan AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., “Terimakasih infonya bang, akan kami tindak lanjuti bang,” justru dinilai belum menjawab substansi persoalan yang menjadi sorotan publik. Tidak adanya penjelasan detail maupun langkah konkret yang dipaparkan menimbulkan kesan bahwa penanganan isu serius ini belum menunjukkan arah yang tegas dan terukur.
Di tengah derasnya tekanan dan kecurigaan publik, pernyataan normatif semacam itu dianggap belum cukup untuk meredam keresahan masyarakat. Publik kini menuntut lebih dari sekadar janji tindak lanjut yakni bukti nyata di lapangan. Tanpa langkah konkret dan transparan, respons tersebut berisiko hanya menjadi formalitas yang semakin memperkuat ketidakpercayaan terhadap keseriusan penanganan kasus ini.
Di tengah derasnya kritik, seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pernyataan tegas bahwa tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari konstitusi.
“Ketika seseorang dilantik menjadi anggota polisi, ia bersumpah untuk menjaga dan menjalankan konstitusi. Namun jika dalam praktiknya justru menimbulkan rasa takut dan melanggar aturan, maka sumpah itu menjadi sumpah yang terluka tidak memiliki makna selain sekadar formalitas di atas kertas tanpa implementasi nyata,” tegasnya.
Lebih lanjut ditegaskan, polisi yang melindungi mafia narkoba demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan dan konstitusi, serta dapat dijerat dengan kombinasi aturan pidana umum, Undang-Undang Narkotika, dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran berat terhadap kode etik dan sumpah profesi. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 ditegaskan kewajiban menjaga kehormatan dan integritas serta larangan keterlibatan dalam tindak pidana. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 mengatur bahwa pelanggaran berat yang meresahkan masyarakat dapat berujung pada sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, dalam aspek pidana, aparat yang terlibat atau melindungi jaringan narkoba dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 111 hingga Pasal 126 mencakup berbagai bentuk kepemilikan dan peredaran narkotika, sementara Pasal 132 ayat (1) mengatur tentang permufakatan jahat yang ancaman hukumannya disamakan dengan pelaku utama. Bahkan, Pasal 114 ayat (1) memberikan ancaman pidana berat bagi pihak yang berperan sebagai perantara atau pengedar.
Sorotan kini bukan lagi soal isu ini soal keberanian aparat. Jika Polres Langkat terus membiarkan persepsi publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi legitimasi penegakan hukum itu sendiri.
Publik tidak butuh klarifikasi normatif atau rilis seremonial. Yang ditunggu adalah tindakan konkret: bongkar jaringan, tangkap aktor utama, dan buktikan bahwa hukum masih hidup. Jika tidak, maka semua tudingan yang beredar akan terus menemukan pembenarannya di mata masyarakat.
Red/Tim
































