DPP LPPI Apresiasi Langkah Polres Klaten Supremasi Hukum Ditegakkan, Pada Kasus BKK

DETIK TIMUR

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:57 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, melihat bahwa penanganan kasus dugaan kredit fiktif di PD BKK Manisrenggo telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Dedi Siregar, proses hukum yang dilakukan oleh Polres Klaten telah melalui tahapan yang jelas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa dengan telah dijatuhkannya vonis kepada pelaku, maka aspek pidana dalam perkara tersebut telah diselesaikan secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penanganan kasus ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap proses harus berlandaskan aturan. Polres Klaten telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional,” tegas Dedi dalam keterangannya kepada media.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Siregar menyikapi nasabah
kasus dugaan kredit fiktif di PD BKK Manisrenggo lapor kepada instansi pemadam kebakaran (Damkar) itu merupakan tindakan yang kurang tepat dan tidak relevan dengan proses penegakan hukum

perkara dugaan kredit fiktif merupakan ranah hukum pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini telah ditangani oleh Polres Klaten sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kami melihat, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum.

“Proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan. Ini membuktikan bahwa Polres Klaten bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Dedi.

Bahkan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pelaku, yang saat ini masih menjalani hukuman. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan dan mendapatkan kepastian hukum.

Oleh dari itu kami melihat langkah yang dilakukan oleh Polres Klaten menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, kami menilai bahwa proses penanganan perkara telah melalui tahapan yang jelas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke persidangan. Hal tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menindak setiap dugaan tindak pidana.

“Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Polres Klaten dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar ketua umum DPP LPPI Dedi Siregar

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Klaten pada 21 Mei 2024 terkait dugaan fraud kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum Seksi Pemasaran BKK Manisrenggo berinisial SR. Penyelidikan dilakukan secara mendalam dan berkoordinasi dengan berbagai instansi guna memastikan terpenuhinya unsur pidana serta menghitung potensi kerugian negara.

Pada 31 Juli 2024, dilakukan ekspose bersama BPKP Jawa Tengah yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp295.244.000. Selanjutnya, pada 3 September 2024, digelar perkara di Polda Jawa Tengah dan disimpulkan bahwa perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkembangan signifikan terjadi pada 7 Januari 2025 saat gelar perkara lanjutan menetapkan SR sebagai tersangka.

Tersangka resmi ditahan sejak 11 Februari 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 21 Februari 2025 dan tahap dua dilaksanakan pada 10 April 2025 sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Pada 8 September 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada tersangka. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih menjalani hukuman.

Dedi Siregar menilai bahwa dengan telah dijatuhkannya vonis oleh pengadilan, maka aspek pidana dalam kasus tersebut telah diselesaikan secara maksimal. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan kepolisian memang berada pada ranah pidana, sementara upaya pengembalian kerugian dapat ditempuh melalui jalur perdata.

“Kita harus memahami batas kewenangan institusi. Kepolisian fokus pada pembuktian unsur pidana, dan itu sudah selesai dengan adanya vonis tiga tahun penjara.

Untuk pengembalian kerugian, jalurnya adalah gugatan perdata. Polres Klaten bahkan sudah membuka ruang komunikasi dan fasilitasi bagi korban yang membutuhkan pendampingan,” jelasnya.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghormati proses dan putusan pengadilan. Jangan sampai opini yang tidak berdasar justru mencederai prinsip keadilan yang sudah ditegakkan,” pungkasnya.

DPP LPPI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas demi menjaga supremasi hukum dan stabilitas sosial.

Berita Terkait

Sentuhan Kemanusiaan Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, DPP LPPI: Sosok Polisi yang Mengayomi Rakyat
Rumah Moderasi Sampaikan Dukungan Ke Polri, Ingatkan Potensi Ancaman Radikal Bagi Anak Bangsa Melalui Ruang Digital
Dukung Seruan Anggota DPR RI Yasonna Laoly, Tegas Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Ketua KAKI Jatim Minta KPK Periksa Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Jatim
Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru 
Ketua KAKI Jatim: Sudah Waktunya Anwar Sadad DPR RI Diadili, Demi Integritas dan Kualitas Lembaga Antirusuah 
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat
Samsuri, S.Pd.I, M.A Perkuat Strategi Politik Nasional menuju Kontestasi Calon Presiden RI 2029

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru