Lasbandra: Fakta Sidang Lapen Sampang Tunjukkan Proyek Berjalan atas Arahan Struktural

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:40 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, SURABAYA — Persidangan ketiga perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026).

Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), tercatat hanya dua terdakwa, Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si., yang mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukum, sementara dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah tidak mengajukan eksepsi dan memilih mengikuti agenda sidang sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H. bersama tim menilai surat dakwaan jaksa mengandung kekeliruan penerapan hukum serta salah menentukan subjek pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam uraian disebut proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp12.000.000.000 yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang.

Kuasa hukum menjelaskan posisi Ahmad Zahrón Wiami sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai hanya memiliki kewenangan administratif seperti pengendalian pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan perkembangan pekerjaan, serta kelengkapan administrasi pembayaran, bukan sebagai pihak penentu kebijakan pengadaan.

Dalam eksepsi juga disebut adanya rantai kewenangan jabatan yang lebih luas, termasuk peran struktural di Dinas PUPR, unsur pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman, serta arahan pimpinan saat proyek berjalan. Nama Ir. H. Ach Hafi, S.H. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR saat itu disebut dalam konteks rantai perintah, serta Ir. Umi Hanik Laila, M.M.dkk, juga disebut.

Tim pembela juga menyoroti unsur Barjas yang disebut tidak memberikan keberatan selama proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung, menurut pembela, kondisi tersebut memperkuat keyakinan pelaksana kegiatan bahwa proyek berjalan sesuai prosedur selain pejabat struktural, eksepsi memuat nama sejumlah direktur perusahaan/CV yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan namun tidak dijadikan terdakwa.

Beberapa pihak beserta nilai yang disebut dalam dakwaan antara lain:
Faradila Marta dan Sugondo sekitar Rp422.244.860,89.

M. Hasun sekitar Rp310.894.201,54.

Sukirno sekitar Rp180.151.863,93

Abd Somad sekitar Rp168.307.303,10

H. Darwis sekitar Rp240.574.374,67

Basrohil sekitar Rp329.524.829,62 dll.

Menurut penasihat hukum, nilai keuntungan yang disebut diterima pihak-pihak tersebut bahkan lebih besar dari yang dituduhkan kepada para terdakwa yang mengajukan eksepsi, sehingga dipersoalkan sebagai bentuk ketidakkonsistenan penentuan subjek hukum dalam perkara.

Sementara itu, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menyatakan rantai perintah dalam pelaksanaan proyek perlu diungkap secara menyeluruh.
“Sejak awal sudah disampaikan bahwa pekerjaan berjalan atas arahan pimpinan, penelusuran tanggung jawab harus menyeluruh agar tidak keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya usai mengikuti sidang daring.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dua terdakwa pada sidang lanjutan pertengahan Februari 2026.

Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang ini menjadi perhatian publik karena membuka dugaan keterlibatan lintas jabatan, unsur pengadaan, hingga pihak perusahaan pelaksana dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

BBG

Berita Terkait

Pengobatan Vitalitas Pria Terbaik Jambi H.Abdulazis Paling Ampuh
Diduga Tetap Proses Surat Hibah Meski Dipersoalkan Keluarga, Oknum Kasi Desa Surulangi: “Media Resmi Saja Saya Tidak Takut”
Ancaman Pidana 2 Tahun Diabaikan, Panitia Pesparawi XIV Nekat Hambat Kerja Jurnalis
Tongkat Estafet Pengabdian Berlanjut, Lapas Makassar Lepas Sutarno dan Sambut Gumilar Budirahayu dalam Suasana Penuh Haru
Dugaan Pungutan Penebusan Kendaraan Viral, Publik Pertanyakan Keseriusan Propam Bangkalan
Hari Pertama Pesparawi Nasional XIV: Duta Suara Sulawesi Selatan Tampil Cemerlang di 4 Kategori
Kapolda Sulsel Apresiasi Bakti Kesehatan Polres Pelabuhan Makassar di Pulau Lanjukang
Donor Darah Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Makassar Bantu Stok Darah Sulsel

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:47 WIB

AHY dan Ibas Dinilai Taat Aturan, Pengamat: Stop Tuduhan Tak Berdasar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:38 WIB

Sentuhan Kemanusiaan Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, DPP LPPI: Sosok Polisi yang Mengayomi Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:03 WIB

Rumah Moderasi Sampaikan Dukungan Ke Polri, Ingatkan Potensi Ancaman Radikal Bagi Anak Bangsa Melalui Ruang Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:56 WIB

Dukung Seruan Anggota DPR RI Yasonna Laoly, Tegas Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

Senin, 15 Juni 2026 - 00:54 WIB

Ketua KAKI Jatim Minta KPK Periksa Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Jatim

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:21 WIB

Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru 

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:20 WIB

Ketua KAKI Jatim: Sudah Waktunya Anwar Sadad DPR RI Diadili, Demi Integritas dan Kualitas Lembaga Antirusuah 

Senin, 27 April 2026 - 08:09 WIB

Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Berita Terbaru