Lasbandara Laporkan Penghentian Kasus Dugaan Malpraktik di Bangkalan ke Propam Polda Jatim

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:51 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, BANGKALAN — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan malpraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Sulaiman melalui laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan kelalaian medis saat proses persalinan yang mengakibatkan kondisi serius pada bayi dan ibu.
Penyidikan perkara ini sempat ditingkatkan pada 10 Juni 2024 sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024. Namun, proses hukum tersebut tidak berlanjut dan mengalami penghentian dalam kurun waktu hampir satu tahun.
Sekretaris Jenderal Lasbandra, Achmad Rifai, menilai penghentian penyidikan tersebut menimbulkan tanda tanya.
“Perkara ini berkaitan dengan keselamatan manusia. Kami menilai perlu ada penanganan yang terbuka dan profesional, sehingga kami menyampaikan laporan ke Propam Polda Jatim,” ujar Rifai, Rabu (14/01/2026).
Lasbandra juga menyampaikan adanya informasi dugaan upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditawarkan kepada pihak korban. Namun, hal tersebut disebut tidak disepakati oleh korban.
Menanggapi hal itu, Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang ada. Penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang diterima oleh pelapor pada 11 Mei 2025. Namun, pada 11 September 2025, penyidikan kembali dihentikan.
Menindaklanjuti laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Unit Paminal Propam Polres Bangkalan melakukan klarifikasi terhadap pihak korban. Penyidik Paminal, Rifandi, menyampaikan bahwa surat tindak lanjut dari Polda Jawa Timur diterima pada 5 Januari 2026.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap Sulaiman dan Mukarromah selaku orang tua bayi,” ujarnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Lukman Hakim.
“Kami dimintai keterangan oleh Propam Polres Bangkalan terkait proses penghentian laporan,” kata Lukman, Selasa (13/01/2026).
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 7 Januari 2026 diketahui baru diterima oleh pihak pelapor pada 13 Januari 2026.
Perkara ini masih menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut aspek keselamatan ibu dan bayi, penanganan medis, serta proses penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan. (Tim)

Berita Terkait

Ancaman Pidana 2 Tahun Diabaikan, Panitia Pesparawi XIV Nekat Hambat Kerja Jurnalis
Tongkat Estafet Pengabdian Berlanjut, Lapas Makassar Lepas Sutarno dan Sambut Gumilar Budirahayu dalam Suasana Penuh Haru
Dugaan Pungutan Penebusan Kendaraan Viral, Publik Pertanyakan Keseriusan Propam Bangkalan
Hari Pertama Pesparawi Nasional XIV: Duta Suara Sulawesi Selatan Tampil Cemerlang di 4 Kategori
Kapolda Sulsel Apresiasi Bakti Kesehatan Polres Pelabuhan Makassar di Pulau Lanjukang
Donor Darah Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pelabuhan Makassar Bantu Stok Darah Sulsel
Pesparawi Nasional XIV: Bukan Sekadar Kompetisi Vokal, tapi Ladang Iman dan Perekat Keberagaman Nusantara
Manokwari Bergelora! Ribuan Peserta dari 38 Provinsi Padati Pembukaan Pesparawi XIV oleh Wapres

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:48 WIB

DPP LPPI Dukung Transformasi Pemasyarakatan, Sebut Pujian Titiek Soeharto kepada Agus Andrianto Berdasarkan Kinerja Nyata

Minggu, 12 April 2026 - 17:54 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 10 April 2026 - 18:40 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 16:50 WIB

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan

Senin, 16 Maret 2026 - 11:11 WIB

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo

Senin, 16 Maret 2026 - 11:04 WIB

LHKPN Kajari Karo Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Klarifikasi Terkait Data Kekayaan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Karya Nyata Pengusaha Muda Bandung, Mobil Kayu 1:1 Buatan Fawaz Salim Curi Perhatian

Berita Terbaru