Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net TANGERANG– Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, menilai kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hingga memasuki hari ketiga bukan lagi sekadar peristiwa kebakaran, melainkan menjadi alarm serius atas lemahnya tata kelola pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tangerang.

 

Menurut Arul, kepulan asap yang terus menyelimuti kawasan TPA hingga mengganggu aktivitas masyarakat merupakan konsekuensi dari sistem pencegahan dan penanganan yang dinilai tidak berjalan optimal, Kamis (2/7/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kebakaran TPA Jatiwaringin bukan sekadar musibah. Ini adalah ujian kepemimpinan, ketika kebakaran berlangsung berhari-hari, penanganannya belum mampu mengendalikan situasi secara cepat, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya, maka publik berhak mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, tegas Arul.

 

Ia menegaskan, seorang pejabat publik tidak hanya dituntut mampu menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengantisipasi, mencegah, dan menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

Menurutnya, kondisi tersebut juga harus menjadi perhatian serius karena pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, serta menjamin perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

 

Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah yang aman, efektif, dan mencegah timbulnya dampak negatif bagi masyarakat.

 

“Jabatan publik bukan fasilitas yang harus dipertahankan, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan, ketika sebuah persoalan tidak mampu dicegah, tidak mampu dikendalikan, dan terus menimbulkan keresahan masyarakat, maka evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab merupakan sebuah keniscayaan.

 

Atas dasar itu, KJNI mendesak Bupati Tangerang untuk mengambil langkah tegas terhadap Kepala DLHK Kabupaten Tangerang.

 

Kami meminta Bupati Tangerang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala DLHK. Apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, maka pencopotan merupakan langkah yang tepat demi menjaga akuntabilitas pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik.

 

Selain evaluasi jabatan, Arul juga meminta dilakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola TPA Jatiwaringin, termasuk sistem mitigasi kebakaran, pengelolaan operasional, serta penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan TPA.

 

Kami mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terdapat dasar hukum dan indikasi yang menjadi kewenangannya, untuk melakukan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran di TPA Jatiwaringin.

 

Anggaran publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Arul menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya memadamkan api, tetapi juga harus memadamkan akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang.

 

Api di TPA Jatiwaringin suatu saat akan padam, Namun, apabila tidak ada keberanian mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab dan membenahi tata kelolanya, maka yang akan terus terbakar adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada keselamatan rakyat, karena itu, Bupati Tangerang harus bertindak tegas, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. tutup Arul.

Berita Terkait

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi
Siap-Siap Terungkap? Dumas GEMPAR Sumut Resmi Diterima dan Diteruskan ke Jampidsus
Berlangsung Khidmat, Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek CV Sinar Tiga Picu Amarah Warga: Jalan yang Semula Bisa Dilalui Kini Berubah Jadi Kubangan Lumpur
SAH!! Yan Patmos Plt Kepala Lapas Narkotika Langkat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pajri Gegoh: Unjuk Rasa LSM yang Serang Polisi Bisa Jadi Alat Propaganda Bandar Narkoba

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:06 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK

Berita Terbaru