Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

DETIK TIMUR

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Putusan adat di Kute Jambur Lak-lak, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, kini bukan lagi sekadar perkara internal kampung. Ia sudah menjelma menjadi ujian bagi akal sehat, batas kewenangan adat, dan kepastian hukum. Hasan Basri, mantan Pengulu Kute Jambur Lak-lak, dijatuhi denda adat Rp 32 juta setelah menjual sebidang tanah dan satu unit rumah miliknya sendiri kepada Fitri Wahyuni seharga Rp 120 juta. Transaksi itu disebut terjadi pada 10 Februari 2024, saat Hasan Basri masih menjabat. Namun dua tahun kemudian, lewat berita acara musyawarah adat bertanggal 22 Juni 2026, ia dinyatakan bersalah karena dianggap menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Jika tak membayar, dokumen itu menyebut ia akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Di sinilah persoalan menjadi ganjil: harta pribadi dijual, tetapi yang muncul justru vonis adat seolah-olah terjadi kejahatan jabatan.

Secara hukum, jual beli tanah dan rumah milik pribadi bukanlah perbuatan terlarang. Yang menjadi soal adalah apakah jabatan publik dipakai untuk menguntungkan diri sendiri, atau apakah stempel dan atribut pemerintahan dilekatkan pada transaksi privat hingga menimbulkan kesan seolah-olah ada legitimasi negara di balik urusan pribadi. Jika benar objek yang dijual adalah milik pribadi Hasan Basri dan transaksi dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak, maka perkara ini semestinya diuji dengan jernih, bukan langsung dipukul rata sebagai penyalahgunaan wewenang. Karena itu, putusan adat yang langsung menjatuhkan denda besar tanpa membeberkan dasar hukum dan unsur pelanggaran yang konkret justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.

Kejanggalan pertama ada pada dasar putusan. Dalam berita acara yang beredar, musyawarah adat disebut menghasilkan keputusan bahwa Hasan Basri “bersalah meyalahi jabatan dan wewenangnya” karena membuat jual beli sebidang tanah dan rumah. Tetapi dokumen itu tidak mengurai secara jelas apa unsur penyalahgunaan jabatan yang dimaksud. Apakah ia memaksa pembeli? Apakah ia menjual aset desa? Apakah ada kerugian terhadap masyarakat? Apakah surat jual beli itu dibuat dengan memanfaatkan kewenangan pemerintahan secara melawan aturan? Semua pertanyaan itu dibiarkan menggantung. Padahal, dalam keputusan yang mengikat nama baik seseorang, apalagi disertai ancaman laporan pidana, alasan hukum tidak boleh samar. Musyawarah tanpa argumentasi yang terang mudah berubah menjadi putusan yang tampak ramai, tetapi rapuh di dalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan kedua terletak pada legitimasi forum. Berita acara itu disebut ditandatangani sekitar 18 orang dan diketahui Ketua BPK setempat, Ardin, tetapi nama-nama penandatangan tidak disertai jabatan maupun keterangan perwakilan unsur masyarakat. Ini bukan detail kecil. Dalam keputusan yang mengandung sanksi denda, identitas dan posisi para penandatangan semestinya jelas agar publik tahu siapa yang memutus, atas dasar apa, dan mewakili siapa. Tanpa itu, keputusan adat mudah dibaca sebagai kesepakatan tertutup yang dibungkus istilah musyawarah. Jika forum tak transparan, bagaimana publik bisa percaya bahwa yang bekerja adalah kehendak kolektif, bukan kehendak segelintir orang yang memegang kendali?

Sejumlah warga yang dimintai keterangan menyebut putusan ini diduga direkayasa oleh oknum penjabat pengulu saat ini. Mereka menilai ada sesuatu yang terlalu dipaksakan dalam kasus ini, sebab yang dijual adalah tanah dan rumah milik sendiri, bukan aset kampung. Warga mempertanyakan mengapa transaksi yang dilakukan saat Hasan Basri masih aktif justru baru dipersoalkan belakangan, lalu diseret menjadi pelanggaran jabatan. Dalam perbincangan warga, muncul pula dugaan bahwa kasus ini berkaitan dengan kepentingan politik menjelang pemilihan pengulu berikutnya. Isu semacam ini memang belum terkonfirmasi, tetapi kemunculannya saja sudah cukup menunjukkan satu hal: kepercayaan publik terhadap putusan adat sedang retak. Begitu warga mulai curiga bahwa adat dipakai untuk menjegal lawan, wibawa lembaga adat akan turun dari ruang penyelesaian menjadi alat tekanan.

Kalau ingin bicara regulasi, justru di sinilah letak masalah yang paling serius. Jika benar jabatan pengulu dipakai untuk mengesahkan transaksi privat dengan stempel pemerintahan, maka yang berpotensi dilanggar adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya larangan kepala desa atau pengulu menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, dan merugikan kepentingan umum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang serta mewajibkan tindakan pemerintahan dilakukan secara cermat, adil, dan tidak sewenang-wenang. Bila stempel dan atribut pemerintahan benar digunakan untuk transaksi pribadi tanpa kewenangan yang sah, persoalan itu bukan lagi sekadar etika, melainkan bisa bersentuhan dengan administrasi pemerintahan yang cacat. Dan jika sampai ada unsur dokumen dipakai tidak semestinya atau keterangan dalam surat dibuat seolah-olah resmi padahal tidak, perkara itu dapat bergeser ke ranah pidana pemalsuan surat. Di sisi lain, soal jual beli tanah sendiri juga tunduk pada aturan pertanahan, termasuk prosedur pendaftaran tanah dan praktik jual beli yang lazimnya dibuktikan melalui akta pejabat yang berwenang bila hendak didaftarkan secara resmi. Tetapi sekali lagi, semua itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan.

Yang membuat kasus ini makin problematis adalah ancaman dalam putusan adat: jika denda tidak dibayar, perkara akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ancaman semacam ini memberi kesan bahwa putusan adat telah diperlakukan seperti palu final, padahal dasar perkaranya sendiri belum terang. Dalam negara hukum, adat memang punya tempat, tetapi adat tidak boleh menggantikan pembuktian. Ia tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghukum orang tanpa penjelasan memadai. Apalagi bila yang dipersoalkan adalah harta pribadi yang dijual dengan surat, saksi, meterai, dan stempel pemerintahan. Jika benar ada pelanggaran, tunjukkan pasalnya. Jika ada penyalahgunaan wewenang, uraikan tindakannya. Jika ada kerugian masyarakat, sebutkan bentuknya. Tanpa itu, putusan adat akan terlihat lebih mirip tekanan sosial daripada keputusan yang lahir dari kehati-hatian.

Upaya meminta penjelasan kepada Pj Pengulu Kute Jambur Lak-lak, Muhammad Arifin, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan tanggapan meski konfirmasi telah dikirimkan melalui nomor teleponnya. Diamnya pihak yang berkepentingan justru mempertebal kecurigaan warga bahwa ada hal yang belum dibuka ke publik. Dalam perkara yang menyangkut nama baik orang, dokumen musyawarah, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan, diam bukan sikap aman; diam justru bisa dibaca sebagai ketidakmauan menjelaskan. Dan ketika penjelasan tak kunjung datang, publik akan mengisi kekosongan itu dengan dugaan, kecurigaan, dan spekulasi. Itu berbahaya, bukan hanya bagi Hasan Basri, tetapi juga bagi lembaga adat sendiri.

Pada akhirnya, perkara Jambur Lak-lak bukan cuma soal denda Rp 32 juta. Ini soal apakah aturan adat masih dipakai untuk mencari kebenaran, atau sudah mulai dipakai untuk mengatur siapa yang boleh bicara dan siapa yang harus diam. Jika yang dijual adalah harta pribadi, maka putusan yang menghukum tanpa dasar terang justru berisiko melampaui kewenangan. Jika memang ada penyalahgunaan jabatan, buktikan dengan terang dan terukur. Jika tidak, maka putusan ini hanya akan meninggalkan satu warisan buruk: adat dipertanyakan, kepastian hukum diguncang, dan warga dipaksa percaya pada keputusan yang belum tentu adil. (TIM)

Berita Terkait

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik
Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir
Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional
Pajri Gegoh: Unjuk Rasa LSM yang Serang Polisi Bisa Jadi Alat Propaganda Bandar Narkoba
Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pajri Gegoh: Unjuk Rasa LSM yang Serang Polisi Bisa Jadi Alat Propaganda Bandar Narkoba

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:06 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK

Berita Terbaru