Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net DELI SERDANG – Dugaan aktivitas penimbunan dan peredaran BBM solar subsidi di kawasan Pasar 9 Gas, tanah garapan Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut warga telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan besar: mengapa hingga kini belum terlihat penindakan yang terbuka dari aparat penegak hukum?

 

Gudang yang oleh sejumlah warga dikaitkan dengan pria berinisial DoD dan Lilk itu diduga menjadi lokasi keluar masuk kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi. Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi, aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan menjadi perhatian masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sudah lama beroperasi. Kendaraan keluar masuk terus. Kami heran kenapa seperti tidak tersentuh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Selain dugaan pelanggaran hukum, warga juga menyoroti aspek keselamatan. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa kepastian mengenai perizinan dan standar keselamatan dikhawatirkan dapat membahayakan lingkungan sekitar apabila terjadi kebakaran atau ledakan.

 

“Jangan sampai aparat baru bergerak setelah ada korban. Pencegahan jauh lebih penting daripada penyesalan,” kata warga lainnya.

 

Di sisi lain, sejumlah pakar ekonomi mengingatkan bahwa apabila praktik penyalahgunaan dan penyelundupan BBM subsidi dibiarkan atau para pelakunya terus lolos dari proses hukum, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

 

Subsidi BBM yang bersumber dari APBN seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Apabila diselewengkan, anggaran negara berpotensi bocor, distribusi energi menjadi tidak tepat sasaran, persaingan usaha menjadi tidak sehat, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat menurun.

 

Pakar juga menilai lemahnya penindakan terhadap kejahatan ekonomi semacam ini berisiko menghilangkan efek jera. Jika pelaku merasa kecil kemungkinan diproses hukum, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan memperluas jaringan distribusi ilegal.

 

Apabila dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut terbukti melalui proses hukum, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat, serta menciptakan distorsi pasar yang pada akhirnya membebani perekonomian.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan transparan. Publik berharap setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada kesan bahwa pelaku kejahatan ekonomi tertentu kebal terhadap hukum.

 

Apabila terbukti melanggar, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru