Detiktimur.net Medan — Dugaan praktik korupsi di tubuh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan kian mencuat ke permukaan. Bahkan, proyek pembangunan lapangan voli di lingkungan kantor yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso No.51 itu kini menjadi sorotan tajam publik. Selasa (21/4/2026), berbagai indikasi penyimpangan mulai dari mark-up anggaran hingga dugaan praktik nepotisme disebut-sebut terjadi secara terang-terangan.
Pembangunan lapangan voli yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang bagi karyawan dan masyarakat sekitar, justru diduga berubah menjadi ladang bancakan oknum tertentu. Proyek yang mestinya selesai tepat waktu kini terbengkalai, diduga kuat akibat permainan anggaran yang tidak wajar. Sumber di lapangan menyebut adanya permintaan penggelembungan biaya (mark-up) yang tidak masuk akal, sehingga menghambat proses pengerjaan.
Tak hanya itu, aroma kolusi dan nepotisme juga tercium dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan adanya “orang dalam” yang bermain untuk meloloskan pihak tertentu dalam pengerjaan proyek memperkuat indikasi bahwa pembangunan ini tidak berjalan secara profesional dan transparan. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
Lebih jauh, proyek pembangunan lapangan voli ini diduga sarat praktik suap, pengalihan pekerjaan secara tidak sah, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Publik pun mulai geram, menuntut adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Desakan kini mengarah kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera turun tangan. Publik menilai, jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kredibilitas institusi dan menghancurkan kepercayaan masyarakat.
Tak berhenti di situ, sorotan juga diarahkan kepada pimpinan daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta tidak tinggal diam. Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia turut didesak untuk mengawasi dan mengusut dugaan maladministrasi dalam proyek ini.
Kasus ini menjadi cerminan betapa bobroknya tata kelola jika benar terjadi praktik kotor di balik proyek sederhana sekalipun. Lapangan voli yang seharusnya menjadi ruang publik sehat justru diduga dijadikan simbol kerakusan dan permainan kotor segelintir oknum.
Jika aparat penegak hukum masih memilih diam, maka publik berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang dilindungi? Dan sampai kapan praktik semacam ini dibiarkan merajalela?
Red/Tim
































