Anggaran Fantastis Rp476 Juta Diduga Tak Sesuai Realisasi, Program Ternak Kambing Desa Purwodadi Tuai Kecurigaan

ASWAR

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 20:42 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang – Dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Penyertaan Modal Desa kembali mencuat di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Desa Sugiatno disebut-sebut tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa, bahkan diduga menganggap penyusunan dan pengawasan anggaran bukan merupakan urusan masyarakat.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala Desa Sugiatno tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan menghindar saat dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran penyertaan modal desa yang nilainya mencapai Rp476.878.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut diduga digunakan tanpa pengawasan yang jelas serta minim transparansi kepada masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang nilainya dinilai jauh di atas standar teknis pembangunan.

 

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah pengadaan kandang kambing beserta ternaknya. Dari hasil pantauan tim wartawan di lokasi pada akhir tahun 2025, kondisi kandang tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah dikucurkan. Beberapa kandang terlihat kosong, dan hanya satu kandang yang berisi kambing lokal dengan nilai yang jauh lebih rendah dari yang dianggarkan.

Awalnya, masyarakat mendapat informasi bahwa kandang tersebut akan diisi dengan kambing etawa yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kambing yang ada justru merupakan kambing lokal dengan harga relatif murah.

 

“Awalnya disampaikan akan diisi kambing etawa, tapi yang ada sekarang hanya kambing lokal. Jelas kami curiga ada yang tidak beres,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga lainnya juga mempertanyakan besarnya anggaran yang digunakan. Menurut mereka, nilai hampir setengah miliar rupiah tidak sebanding dengan kondisi fisik kandang dan jumlah ternak yang ada.

 

“Kalau hanya seperti itu, tidak mungkin habis sampai ratusan juta. Kami ingin tahu ke mana sisa anggarannya,” ungkap warga dengan nada kesal.

 

Saat tim wartawan mencoba mengonfirmasi langsung di lokasi kandang, Sekretaris Desa Purwodadi, Fahmi, mengaku tidak mengetahui detail program tersebut dan segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Upaya konfirmasi lanjutan ke kantor desa pada 5 Januari 2026 juga tidak berhasil, dengan alasan Kepala Desa tidak dapat ditemui.

 

Pantauan lanjutan pada akhir Desember 2025 kembali menemukan bahwa sebagian besar kandang masih kosong. Beberapa ternak yang ada pun didominasi anak kambing dan induk kambing lokal, bukan kambing etawa seperti yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat.

 

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.

 

Sebagai informasi, penyalahgunaan dana desa termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar, disertai kewajiban mengembalikan kerugian negara.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi
Siap-Siap Terungkap? Dumas GEMPAR Sumut Resmi Diterima dan Diteruskan ke Jampidsus
Berlangsung Khidmat, Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek CV Sinar Tiga Picu Amarah Warga: Jalan yang Semula Bisa Dilalui Kini Berubah Jadi Kubangan Lumpur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pajri Gegoh: Unjuk Rasa LSM yang Serang Polisi Bisa Jadi Alat Propaganda Bandar Narkoba

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:06 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK

Berita Terbaru