Hakim Khamozaro Waruwu Tangguhkan Penahanan Junara, Setelah 153 Hari di Rutan Kelas I Medan Akhirnya Bisa Pulang

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:45 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Medan, Sumatera Utara – Setelah menjalani penahanan selama 153 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa menghirup udara bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanannya.

 

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Junara sebelumnya didakwa dalam perkara yang melibatkan empat pelapor yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, Minggu (3/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat putusan penangguhan dibacakan, suasana ruang sidang langsung berubah haru. Junara yang selama lebih dari lima bulan mendekam di balik jeruji besi, tak kuasa menahan emosi dan langsung memeluk kedua orang tuanya, Hermawati boru Siahaan dan Sihol Poltak Panangian Hutahaean yang datang dari kampung demi menyaksikan anak mereka ditangguhkan sehingga saya dapat berkumpul bersama keluarga saya.

 

Tangisan sang ibu pecah di ruang sidang. Penantian panjang keluarga untuk melihat Junara pulang akhirnya terjawab. Momen itu menjadi saksi betapa beratnya perjuangan keluarga menghadapi proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan.

 

Usai putusan, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menjemput Junara dari Rutan Kelas I Medan pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi titik terang bagi Junara yang selama ini mengaku justru dirinya merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan, namun malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Barat.

 

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, terutama Hakim Khamozaro Waruwu dan seluruh pihak yang sudah membantu sehingga saya bisa keluar dari rutan setelah 153 hari dipenjara. Saya hanya ingin keadilan,” ujar Junara.

 

Ia mengaku sangat bahagia akhirnya bisa kembali bertemu kedua orang tuanya yang selama ini terus berjuang mendampinginya. Menurutnya, proses hukum yang dijalaninya menjadi ujian berat, terlebih karena ia membela diri secara terpaksa (noodweer) dalam perkara tersebut karena salah Satu Pelaku bernama Andika Charlie membawa Senjata Tajam (parang).

 

Junara juga menyoroti fakta bahwa Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan hingga kini belum juga ditahan. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

 

“Kalau saya bisa ditahan berbulan-bulan, kenapa yang berstatus DPO belum juga diamankan? Ini yang membuat masyarakat mempertanyakan penegakan hukum,” tegasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian majelis hakim yang telah memberikan penangguhan kepada kliennya. Ia menilai langkah tersebut menjadi sinyal bahwa keadilan masih memiliki ruang di ruang persidangan.

 

“Kami bangga dan menghormati keputusan majelis hakim. Ini bukan sekadar penangguhan, tetapi bentuk bahwa fakta-fakta persidangan terlihat jelas Junara adalah korban. Klien kami adalah korban, bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan tersebut,” kata Simon.

 

Ia menegaskan pihaknya kini fokus menunggu putusan akhir yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026. Menurutnya, seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa Junara layak dibebaskan sepenuhnya dari tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan yang disebut sebagai kasus penuh rekayasa.

 

“Kami percaya keadilan itu pasti ada. Kami berharap putusan nanti benar-benar menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara dan membuktikan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan sebab laporan polisi tersebut mengandung keterangan palsu,” tutupnya.

 

Kini, Junara Alberto Hutahaean telah kembali ke tengah keluarganya. Namun perjuangan hukum belum selesai. Sidang putusan mendatang akan menjadi penentu, apakah keadilan benar-benar berdiri tegak atau justru kembali dipertanyakan publik.

 

Rzn

Berita Terkait

Ketua PAC IPK Hamparan Perak Serahkan SK Mandat Ransus Dusun 18 Klambir V Kebun, Budi Pramana Siap Kibarkan Panji Organisasi
DLH Diduga Tutup Mata, Sungai Belumai Tercemar Limbah Industri, Warga Minta Bupati Jangan Hanya Sibuk Pencitraan
Kapolres Pelabuhan Makassar Rayakan May Day Bersama Buruh KSPSI, Simbol Kebersamaan Lewat Pemotongan Kue
Ratusan Personel Dikerahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Amankan Aksi Buruh Tanpa Insiden
Razia Bocor, Amplop Beredar, Galian C Tetap Aman: Hukum di STM Hilir Diduga Sudah Dijual!
Solar Subsidi Diduga Disedot Diam-Diam di Gudang Marelan, Mafia BBM Bermain Terang-Terangan
Polres Binjai Rilis Kasus atau Panggung Pencitraan? Tersangka Ditutup, Narkoba Misterius
Minim Pengusutan, Dugaan Korupsi PT Inalum Masih Jauh dari Kata Penyelidikan 

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:10 WIB

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Senin, 27 April 2026 - 20:32 WIB

Kapolres Bulukumba Pilih Duduk Bersama Peserta Aksi, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi

Senin, 27 April 2026 - 16:46 WIB

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62: Lapas Makassar Teguhkan Pengabdian, Tebar Manfaat untuk Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 00:45 WIB

Diduga Bupati Bangkalan Terlibat Korupsi Dana Hibah Pokmas, KAKI Jatim Desak KPK Turun Tangan dan Lakukan Penyelidikan

Senin, 27 April 2026 - 00:31 WIB

Ketua KAKI Jatim Sorot Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan Dalam Korupsi Dana Hibah Pokmas

Minggu, 26 April 2026 - 15:05 WIB

Terorganisir dan Terlindungi? Praktik Judi Dadu Putar di Deli Serdang Picu Amarah Publik”

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

Lidik Pro Sulsel Bongkar Dugaan “Karpet Merah” Paspor Ilegal di Imigrasi Palopo & Parepare: Desak Menteri Copot Kakanwil

Minggu, 19 April 2026 - 23:40 WIB

Pijat Tradisional Rajeg Tangerang H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat

Berita Terbaru