Detiktimur.net Medan, Sumatera Utara – Setelah menjalani penahanan selama 153 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa menghirup udara bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanannya.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Junara sebelumnya didakwa dalam perkara yang melibatkan empat pelapor yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, Minggu (3/5/2026).
Saat putusan penangguhan dibacakan, suasana ruang sidang langsung berubah haru. Junara yang selama lebih dari lima bulan mendekam di balik jeruji besi, tak kuasa menahan emosi dan langsung memeluk kedua orang tuanya, Hermawati boru Siahaan dan Sihol Poltak Panangian Hutahaean yang datang dari kampung demi menyaksikan anak mereka ditangguhkan sehingga saya dapat berkumpul bersama keluarga saya.
Tangisan sang ibu pecah di ruang sidang. Penantian panjang keluarga untuk melihat Junara pulang akhirnya terjawab. Momen itu menjadi saksi betapa beratnya perjuangan keluarga menghadapi proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan.
Usai putusan, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menjemput Junara dari Rutan Kelas I Medan pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi titik terang bagi Junara yang selama ini mengaku justru dirinya merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan, namun malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Barat.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, terutama Hakim Khamozaro Waruwu dan seluruh pihak yang sudah membantu sehingga saya bisa keluar dari rutan setelah 153 hari dipenjara. Saya hanya ingin keadilan,” ujar Junara.
Ia mengaku sangat bahagia akhirnya bisa kembali bertemu kedua orang tuanya yang selama ini terus berjuang mendampinginya. Menurutnya, proses hukum yang dijalaninya menjadi ujian berat, terlebih karena ia membela diri secara terpaksa (noodweer) dalam perkara tersebut karena salah Satu Pelaku bernama Andika Charlie membawa Senjata Tajam (parang).
Junara juga menyoroti fakta bahwa Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan hingga kini belum juga ditahan. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kalau saya bisa ditahan berbulan-bulan, kenapa yang berstatus DPO belum juga diamankan? Ini yang membuat masyarakat mempertanyakan penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian majelis hakim yang telah memberikan penangguhan kepada kliennya. Ia menilai langkah tersebut menjadi sinyal bahwa keadilan masih memiliki ruang di ruang persidangan.
“Kami bangga dan menghormati keputusan majelis hakim. Ini bukan sekadar penangguhan, tetapi bentuk bahwa fakta-fakta persidangan terlihat jelas Junara adalah korban. Klien kami adalah korban, bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan tersebut,” kata Simon.
Ia menegaskan pihaknya kini fokus menunggu putusan akhir yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026. Menurutnya, seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa Junara layak dibebaskan sepenuhnya dari tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan yang disebut sebagai kasus penuh rekayasa.
“Kami percaya keadilan itu pasti ada. Kami berharap putusan nanti benar-benar menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara dan membuktikan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan sebab laporan polisi tersebut mengandung keterangan palsu,” tutupnya.
Kini, Junara Alberto Hutahaean telah kembali ke tengah keluarganya. Namun perjuangan hukum belum selesai. Sidang putusan mendatang akan menjadi penentu, apakah keadilan benar-benar berdiri tegak atau justru kembali dipertanyakan publik.
Rzn
































