Detiktimur.net Deliserdang – Perintah Bupati Deliserdang, dr. Asri Ludin Tambunan, untuk menutup seluruh aktivitas galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir kini dipertanyakan keras oleh warga. Pasalnya, hingga Jumat (01/05/2026), seluruh titik tambang ilegal tersebut masih bebas beroperasi tanpa penindakan nyata dari pihak terkait.
Warga menilai instruksi penutupan yang sebelumnya disampaikan hanya sebatas formalitas dan “omon-omon” belaka. Bahkan, sebagian warga secara terang-terangan menilai bupati telah berbohong kepada masyarakat karena janji penertiban itu tidak pernah benar-benar terlaksana.
Di lapangan, aktivitas pengerukan tanah tetap berjalan seperti biasa, seolah hukum tidak berlaku bagi para pengelola tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat pagi (01/05/2026), sejumlah lokasi galian C ilegal di Kecamatan STM Hilir masih aktif beroperasi, di antaranya:
Galian C di ujung kampung Dusun I Tungkusan/Corcoran, Desa Tadukan Raga, diduga dikelola oleh inisial Muk alias Lis.
• Galian C di Desa Tungkusan, diduga dikelola oleh BA alias Jol.
• Galian C di Desa Negara Beringin, disebut-sebut dikelola oleh seorang purnawirawan.
• Galian C di Medan Senembah, diduga dikelola oleh Karim.
Ironisnya, seluruh lokasi tersebut diketahui tidak memiliki plank Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun tetap leluasa beroperasi setiap hari. Aktivitas ilegal ini diduga bukan hanya menguntungkan pengelola, tetapi juga menyeret keterlibatan oknum-oknum tertentu yang ikut menikmati hasilnya.
Maraknya tambang ilegal ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun anehnya, meski ancaman hukum begitu tegas, aktivitas tambang liar di STM Hilir justru seperti kebal hukum.
Sebelumnya, setelah Bupati Deliserdang memerintahkan penutupan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Trantib Kecamatan STM Hilir, hingga Pom AD sempat turun ke lapangan. Tetapi ironisnya, informasi razia diduga sudah lebih dulu bocor.
Akibatnya, saat tim gabungan tiba di lokasi, seluruh aktivitas tambang mendadak berhenti dan alat berat menghilang. Setelah tim pergi, operasi kembali berjalan seperti biasa.
“Sampai hari ini galian C itu tetap beroperasi. Bupati Deliserdang cuma omon-omon saja,” ujar seorang warga kepada wartawan, Jumat siang (01/05/2026).
Warga juga mengungkap adanya isu yang beredar di kalangan sopir dan masyarakat, bahwa saat razia berlangsung, pengelola diduga memberikan amplop kepada oknum tertentu sehingga penindakan batal dilakukan.
“Katanya ada amplop, lalu tim pulang. Tidak jadi ada penindakan. Kalau benar begitu, berarti perintah bupati dicederai oleh anak buahnya sendiri,” ungkap warga.
Menurut warga, kondisi ini membuat masyarakat merasa dibohongi. Janji penutupan tambang ilegal yang disampaikan kepada publik dinilai hanya menjadi pencitraan tanpa keberanian menindak di lapangan.
“Kalau sampai sekarang masih beroperasi, berarti bupati sudah bohong kepada rakyat. Jangan cuma bicara penertiban, tapi kenyataannya tambang ilegal tetap hidup,” tegas warga dengan nada kecewa.
Warga menilai Bupati Deliserdang diduga telah dibohongi oleh bawahannya sendiri, atau justru sengaja membiarkan praktik tambang ilegal itu terus berlangsung. Keduanya sama-sama mencederai kepercayaan publik.
Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Debu dari aktivitas tambang semakin parah, jalan lingkungan rusak berat akibat lalu lalang truk, dan keselamatan warga terancam setiap hari.
“Semenjak ada galian C, debu makin parah dan jalan kami hancur. Kami mohon Pak Bupati segera tutup semua galian C ilegal di STM Hilir,” tegas warga.
Pada Kamis (30/04/2026), awak media telah berupaya mengonfirmasi Kasat Pol PP Deliserdang, Marzuki, terkait tidak adanya penindakan nyata terhadap tambang ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Terpisah, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana yang turut dikonfirmasi juga belum memberikan komentar.
Kini publik menunggu: apakah perintah penutupan itu benar-benar akan dijalankan, atau hanya menjadi pertunjukan birokrasi yang berakhir dengan amplop dan kompromi?
Rezanasti
































