Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 23:10 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, TANGERANG — Seorang wartawan media SuaraBantenPost.com, Ronita, melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STBPM 07/IV/YAN 2.4.1/2026/Reskrim, dalam pengaduannya, Ronita menyebut peristiwa terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 15.24 WIB, saat dirinya melakukan kegiatan peliputan di area PT Multi Karya Sakti (MKS).

Menurut keterangan yang disampaikan, Ronita diduga mengalami perlakuan yang mengarah pada intimidasi saat menjalankan aktivitas jurnalistiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Komite Jurnalis Nusantara Independen (DPP KJNI) melalui Wakil Ketua Umumnya, Heriyanto, menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap bentuk intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers,” ujar Heriyanto dalam keterangannya.

Ia juga mengecam dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan terhadap jurnalis tersebut, menurutnya, peristiwa ini tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers secara luas.

“Kami mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” katanya.

KJNI juga mendesak aparat kepolisian untuk menangani perkara ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Heriyanto menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.

Penegakan hukum harus memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Multi Karya Sakti terkait dugaan tersebut.

Berita Terkait

Polres Binjai Rilis Kasus atau Panggung Pencitraan? Tersangka Ditutup, Narkoba Misterius
Minim Pengusutan, Dugaan Korupsi PT Inalum Masih Jauh dari Kata Penyelidikan 
Kapolres Bulukumba Pilih Duduk Bersama Peserta Aksi, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62: Lapas Makassar Teguhkan Pengabdian, Tebar Manfaat untuk Masyarakat
Diduga Permainkan Hak Nasabah, Prudential Kembali Disorot: Klaim Kecelakaan 4 Tahun Mandek, Alasan Berubah-Ubah Picu Kecurigaan Publik
FBNI Bongkar Dugaan Pelanggaran di Yayasan Shafiyyatul Amaliyah Medan: PHK Sepihak hingga Upah di Bawah UMK Terkuak
Diduga Bupati Bangkalan Terlibat Korupsi Dana Hibah Pokmas, KAKI Jatim Desak KPK Turun Tangan dan Lakukan Penyelidikan
Ketua KAKI Jatim Sorot Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan Dalam Korupsi Dana Hibah Pokmas

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:10 WIB

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Senin, 27 April 2026 - 16:46 WIB

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62: Lapas Makassar Teguhkan Pengabdian, Tebar Manfaat untuk Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 00:45 WIB

Diduga Bupati Bangkalan Terlibat Korupsi Dana Hibah Pokmas, KAKI Jatim Desak KPK Turun Tangan dan Lakukan Penyelidikan

Senin, 27 April 2026 - 00:31 WIB

Ketua KAKI Jatim Sorot Dugaan Keterlibatan Bupati Bangkalan Dalam Korupsi Dana Hibah Pokmas

Minggu, 26 April 2026 - 15:05 WIB

Terorganisir dan Terlindungi? Praktik Judi Dadu Putar di Deli Serdang Picu Amarah Publik”

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

Lidik Pro Sulsel Bongkar Dugaan “Karpet Merah” Paspor Ilegal di Imigrasi Palopo & Parepare: Desak Menteri Copot Kakanwil

Minggu, 19 April 2026 - 23:40 WIB

Pijat Tradisional Rajeg Tangerang H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat

Sabtu, 18 April 2026 - 16:54 WIB

Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar

Berita Terbaru