Detiktimur.net Medan — Perselisihan hak pekerja antara M. Rizki Pratama Barus dengan Yayasan Shafiyyatul Amaliyah Medan kian memanas dan mengarah pada konflik terbuka. Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan mencuat ke permukaan, memantik sorotan serius terhadap manajemen yayasan yang dinilai belum memberikan kejelasan atas status dan hak pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
M. Rizki Pratama Barus diketahui bekerja sejak tahun 2020 hingga 2024, dengan masa kerja kurang lebih empat tahun sebagai staf administrasi. Namun ironisnya, hingga berakhirnya hubungan kerja, muncul dugaan kuat bahwa kejelasan status kerja serta hak-hak normatif pekerja tidak dipenuhi secara transparan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah hubungan kerja yang terjalin selama ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, atau justru sarat pelanggaran yang sengaja dibiarkan?
Front Buruh Nasional Indonesia (FBNI) pun turun tangan. Melalui surat resmi tertanggal 15 April 2026, FBNI melayangkan permintaan Perundingan Bipartit I yang dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 pukul 11.00 WIB di lokasi yayasan, Jalan Setia Budi No.191 Medan. Agenda utama yang akan dibahas tidak lain adalah dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Dalam surat tersebut, FBNI secara tegas mendesak pihak Yayasan Shafiyyatul Amaliyah untuk membuka dokumen-dokumen krusial yang selama ini terkesan tertutup. Di antaranya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang seharusnya telah dilegalisasi oleh Disnakertrans Kota Medan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang wajib disahkan oleh instansi terkait. Ketidakhadiran atau ketidakjelasan dokumen tersebut akan menjadi indikasi serius adanya dugaan pelanggaran administratif hingga substansi hubungan kerja.
Jika dalam perundingan tersebut pihak yayasan tetap gagal menunjukkan dokumen sah dan memilih bungkam, maka hal itu bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya praktik ketenagakerjaan yang bermasalah dan terstruktur. Kondisi ini berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum yang lebih serius, sekaligus membuka pintu bagi eskalasi aksi dan tekanan publik yang jauh lebih besar.
Situasi ini juga dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam praktik ketenagakerjaan, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan atau yayasan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan kepatuhan hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya hak pekerja yang dirugikan, tetapi juga citra institusi yang dipertaruhkan di hadapan publik.
Tidak menutup kemungkinan, apabila perundingan bipartit menemui jalan buntu, persoalan ini akan berlanjut ke tahap mediasi di Disnakertrans hingga berujung pada gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tekanan dari serikat buruh dan perhatian publik dipastikan akan terus menguat, seiring tuntutan agar kasus ini diusut tuntas dan tidak berhenti pada kompromi yang merugikan pihak pekerja.
Secara regulasi, persoalan ini juga memiliki pijakan hukum yang jelas dan tidak bisa diabaikan. Ketentuan mengenai kadaluarsa dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, pekerja tetap memiliki ruang hukum untuk menuntut haknya sepanjang belum melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga alasan untuk menghindari tanggung jawab dengan dalih waktu tidak serta-merta dapat dibenarkan.
Sementara itu, terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 6 dan Pasal 8, termasuk kewajiban pencatatan PKWT sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1). Selain itu, aspek pengupahan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 23 ayat (1), yang menegaskan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku, serta sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 61.
Lebih jauh, sejumlah poin pelanggaran yang mencuat dalam kasus ini semakin mempertegas dugaan adanya ketidakpatuhan serius terhadap aturan ketenagakerjaan. Di antaranya adalah dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa mekanisme yang sah, pembayaran upah yang diduga berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan, tidak dipenuhinya hak sisa cuti pekerja, serta pengaturan jam kerja yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian dugaan pelanggaran tersebut memperlihatkan pola yang tidak bisa dianggap sepele. Jika terbukti, hal ini bukan hanya mencerminkan kelalaian, tetapi mengarah pada praktik yang berpotensi melanggar hukum secara sistematis. Jika pihak yayasan tetap mencoba berlindung di balik alasan-alasan administratif atau dalih kadaluarsa tanpa dasar yang kuat, maka hal itu justru akan mempertegas dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab hukum, sekaligus membuka jalan bagi tekanan hukum dan gelombang perlawanan yang lebih besar dari pekerja dan publik.
Redaksi
































