Detiktimur.net Deli Serdang – Sungai Belumai di Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, diduga tercemar limbah industri dari aktivitas PT Sari Kebun Alam. Air sungai tampak hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat, memicu keresahan warga sekitar.
Kondisi ini kembali menegaskan bahwa Kecamatan Tanjung Morawa masih menjadi zona rawan pencemaran lingkungan. Selain limbah cair, masyarakat juga mengeluhkan debu, polusi udara, dan kerusakan ekosistem akibat aktivitas industri yang diduga tidak terkendali.
Warga menyebut pencemaran ini bukan kejadian baru. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan limbah industri terus berulang tanpa penyelesaian nyata. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Diduga limbah dibuang langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan maksimal. Jika terbukti, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman sanksi pidana, denda miliaran rupiah, hingga pencabutan izin usaha.
Sorotan juga mengarah kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Rio Laka Dewa. Berdasarkan informasi lapangan, sidak yang pernah dilakukan diduga hanya formalitas. Sejumlah pabrik disebut menghentikan sementara pembuangan limbah saat pemeriksaan berlangsung agar seolah-olah tidak terjadi pelanggaran.
Namun pada investigasi lanjutan tanggal 25 April 2026, aktivitas produksi tetap berjalan dan limbah hitam diduga masih mengalir ke sungai. Ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya perlindungan terhadap pelaku pencemaran.
Di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan, masih banyak perusahaan yang diduga leluasa melanggar aturan dan mencemari lingkungan tanpa tindakan nyata. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka slogan penegakan hukum hanya menjadi omong kosong di hadapan kepentingan industri.
Masyarakat menilai pemerintah jangan hanya sibuk dengan pencitraan dan sidak seremonial, sementara sungai terus diracuni setiap hari. Jika benar ada pembiaran terhadap pelaku pencemaran, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga integritas pemerintahan itu sendiri.
Bupati Deli Serdang didesak segera turun tangan dengan melakukan audit independen, membuka hasil uji laboratorium secara transparan, mengevaluasi pejabat terkait, serta menindak tegas perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.
Warga menegaskan bahwa mereka sudah terlalu lama menjadi korban dari lemahnya pengawasan pemerintah. Masyarakat tidak butuh janji atau sidak seremonial, tetapi tindakan nyata terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
“Kalau sungai sudah hitam, bau menyengat, dan limbah masih mengalir setiap hari, lalu pemerintah masih diam, berarti ada yang salah dalam sistem pengawasan. Jangan sampai rakyat terus dikorbankan demi melindungi kepentingan perusahaan,” tegas warga.
Warga juga meminta Bupati Deli Serdang untuk tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Jika pemerintah tidak segera bertindak tegas, maka masyarakat akan menilai bahwa pencemaran lingkungan memang sengaja dibiarkan.
Jangan sampai industri dijadikan tameng untuk merusak sungai, sementara masyarakat dipaksa menanggung dampaknya.
Red/Tim
































