Makassar Memanas!Aksi Koboi Debt Collector Seret Motor Warga di Siang Bolong

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 15:52 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, MAKASSAR, 30 Maret 2026 — Aksi penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal kembali mencoreng wajah penagihan kredit di Kota Makassar. Kali ini, peristiwa mengejutkan itu terjadi di tengah aktivitas lalu lintas padat di Jalan Pengayoman, dengan cara menghadang langsung kendaraan korban di jalan raya.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA dan menimpa Harun (39), seorang warga yang menggantungkan hidup sebagai tukang parkir. Saat kejadian, sepeda motor miliknya jenis Honda Genio warna hitam tengah dikendarai oleh istrinya, PS, yang sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bintang.

Namun di tengah perjalanan, laju kendaraan korban tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga merupakan oknum kolektor dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF). Tanpa prosedur yang jelas, motor tersebut langsung diambil di tempat, meninggalkan korban dalam kondisi syok dan ketakutan di tengah jalan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini sontak memicu kecaman. Harun menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak profesional, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa serta mengganggu ketertiban umum. Ia mengungkapkan, sebelumnya telah ada komunikasi dengan pihak penagih, bahkan dirinya sudah menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026.

“Sudah ada kesepakatan, saya minta waktu sampai hari Senin. Tapi kenapa justru istri saya yang dihadang di jalan dan motor langsung ditarik? Ini tidak manusiawi,” tegas Harun.

Peristiwa ini mempertegas sorotan terhadap praktik penagihan yang kerap mengabaikan aturan hukum. Meski terdapat tunggakan kredit, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apalagi dengan cara menghadang di jalan raya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 274 terkait gangguan lalu lintas, Pasal 368 KUHP mengenai dugaan pemerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama.

Pakar hukum menegaskan bahwa pihak penagih atau debt collector bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian kendaraan di jalan umum. Proses penarikan yang sah seharusnya melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk adanya putusan pengadilan atau setidaknya prosedur resmi yang disepakati kedua belah pihak.

Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi perusahaan pembiayaan agar tidak membiarkan praktik-praktik penagihan di lapangan berjalan liar dan melanggar hukum. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.

TIM INVESTIGASI

Berita Terkait

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pajri Gegoh: Unjuk Rasa LSM yang Serang Polisi Bisa Jadi Alat Propaganda Bandar Narkoba

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:06 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK

Berita Terbaru