DETIKTIMUR, MAKASSAR, 30 Maret 2026 — Aksi penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal kembali mencoreng wajah penagihan kredit di Kota Makassar. Kali ini, peristiwa mengejutkan itu terjadi di tengah aktivitas lalu lintas padat di Jalan Pengayoman, dengan cara menghadang langsung kendaraan korban di jalan raya.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA dan menimpa Harun (39), seorang warga yang menggantungkan hidup sebagai tukang parkir. Saat kejadian, sepeda motor miliknya jenis Honda Genio warna hitam tengah dikendarai oleh istrinya, PS, yang sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bintang.
Namun di tengah perjalanan, laju kendaraan korban tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga merupakan oknum kolektor dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF). Tanpa prosedur yang jelas, motor tersebut langsung diambil di tempat, meninggalkan korban dalam kondisi syok dan ketakutan di tengah jalan umum.
Aksi ini sontak memicu kecaman. Harun menilai tindakan tersebut bukan hanya tidak profesional, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa serta mengganggu ketertiban umum. Ia mengungkapkan, sebelumnya telah ada komunikasi dengan pihak penagih, bahkan dirinya sudah menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026.
“Sudah ada kesepakatan, saya minta waktu sampai hari Senin. Tapi kenapa justru istri saya yang dihadang di jalan dan motor langsung ditarik? Ini tidak manusiawi,” tegas Harun.
Peristiwa ini mempertegas sorotan terhadap praktik penagihan yang kerap mengabaikan aturan hukum. Meski terdapat tunggakan kredit, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apalagi dengan cara menghadang di jalan raya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 274 terkait gangguan lalu lintas, Pasal 368 KUHP mengenai dugaan pemerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama.
Pakar hukum menegaskan bahwa pihak penagih atau debt collector bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian kendaraan di jalan umum. Proses penarikan yang sah seharusnya melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk adanya putusan pengadilan atau setidaknya prosedur resmi yang disepakati kedua belah pihak.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi perusahaan pembiayaan agar tidak membiarkan praktik-praktik penagihan di lapangan berjalan liar dan melanggar hukum. Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.
TIM INVESTIGASI
































