Keadilan Terguncang di Langkat: Tersangka Bebas Bermanuver, Korban Diduga Diskriminasi dan Dijerat Hukum

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:50 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.net Langkat – Dugaan penyimpangan serius dalam proses penegakan hukum mencuat di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Seorang ayah berinisial JIB bersama putrinya LB (15), yang masih berstatus pelajar, justru ditetapkan sebagai tersangka, meski keduanya mengaku sebagai korban kekerasan.

 

Kasus ini memantik sorotan keras karena dinilai tidak sekadar janggal, tetapi sudah mengarah pada dugaan pembalikan fakta yang terang-terangan. Laporan penganiayaan yang diajukan JIB terhadap IPB justru berbalik arah setelah muncul laporan tandingan yang kemudian menyeret pelapor dan anaknya ke dalam jerat hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ironisnya, LB (15) yang disebut berusaha melerai pertikaian antara ayahnya dan pihak terlapor, justru ikut dijadikan tersangka, seolah dijadikan tumbal untuk mengubah arah perkara.

 

Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Lebih tajam lagi, fakta lain yang mencuat justru menampar logika penegakan hukum itu sendiri. IPB sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan JIB di Polsek Salapian dan bahkan sempat ditahan selama dua hari. Namun dalam perkembangan berikutnya, IPB justru dapat mengajukan laporan balik di tingkat Polres yang kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap JIB dan anaknya.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seseorang yang telah lebih dahulu berstatus tersangka justru dapat “membalikkan keadaan” dan menyeret pelapor menjadi tersangka dalam perkara yang sama?

 

Sorotan semakin tajam ketika LB (15) dituduh melakukan pencakaran terhadap seorang pria dewasa bertubuh besar. Tuduhan tersebut dinilai lemah karena bertentangan dengan fakta di lingkungan sekolah yang menyebutkan LB tidak memiliki kuku panjang. Namun fakta tersebut tidak terlihat menjadi pertimbangan berarti dalam proses hukum yang berjalan.

 

Di sisi lain, muncul dugaan serius terkait permintaan uang dalam jumlah besar sebagai syarat penangguhan penahanan terhadap JIB dan anaknya, termasuk jaminan berupa BPKB kendaraan. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi berpotensi mengarah pada praktik transaksional dalam penegakan hukum.

 

“Iya, diminta uang agar tidak ditahan,” ungkap JIB.

 

Pihak Polres Langkat melalui Kasat Reskrim telah membantah adanya permintaan dana tersebut. Namun bantahan itu belum mampu meredam kecurigaan publik yang melihat adanya rangkaian kejanggalan yang saling berkaitan.

 

Kuasa hukum korban mendesak Komisi III DPR-RI untuk turun tangan secara serius guna mengawasi dan mengusut tuntas proses hukum yang dinilai bermasalah, sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

 

Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan luas karena dinilai mencerminkan persoalan yang lebih besar, yakni potensi runtuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Apabila dugaan pembalikan fakta, penetapan tersangka yang dipaksakan, serta indikasi permintaan uang benar adanya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kredibilitas hukum itu sendiri.

 

Ketika korban bisa berubah menjadi tersangka,anak di bawah umur ikut dijadikan bagian dari perkara,dan ketika muncul dugaan “biaya” untuk menghindari penahanan,

 

maka publik berhak mempertanyakan:apakah hukum masih berdiri untuk keadilan,atau justru telah berubah menjadi alat yang bisa diputar sesuai kepentingan. (Red/Tim)

Berita Terkait

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:41 WIB

BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:11 WIB

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:55 WIB

Siap-Siap Terungkap? Dumas GEMPAR Sumut Resmi Diterima dan Diteruskan ke Jampidsus

Berita Terbaru