Di Hadapan Hakim, Saksi Ungkap Mekanisme Administrasi Proyek Lapen PEN

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 10:35 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, SURABAYA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek lapen di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (01/04/2026) menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi berasal dari unsur pelaksana, yakni Ali Ridho dan Yulianto, serta satu saksi dari pihak Bank Jatim Cabang Sampang, Ainul Yaqin.

 

Dalam persidangan terkait proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 tersebut, saksi Ali Ridho menjelaskan perannya dalam pengurusan administrasi dan pencairan dana milik CV Cipta Sarana Abadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ridho menerangkan bahwa keterlibatannya bermula saat dirinya diminta oleh pihak pelaksana proyek bernama Marzuki untuk mengurus serta mengantarkan dokumen milik CV Cipta Sarana Abadi yang disebutnya dimiliki oleh Syamsul selaku direktur.

 

“Saya hanya diminta mengantar berkas profil company CV ke Dinas PUPR. Di sana saya bertemu dengan bapak Zahron, dan saya tidak pernah bertemu dengan bapak Hasan,” ujarnya di persidangan.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen penawaran disiapkan oleh pihak Dinas PUPR. Sementara dalam proses penandatanganan kontrak, dirinya berkomunikasi dengan Zahron.

 

“Terkait pencairan pertama berupa uang muka sekitar Rp298 juta, atas arahan Marzuki saya diminta menyerahkan uang Rp10 juta kepada bapak Zahron. Saya sendiri menerima Rp2 juta sebagai jasa,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

 

Sementara itu, saksi Yulianto menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya proyek tersebut dari Sekretaris Desa Banjar yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Banjar memperoleh pekerjaan proyek lapen.

 

“Untuk memastikan informasi tersebut, saya diminta menghubungi bapak Zahron. Saya mendapatkan nomor telepon beliau dari Sekdes, lalu diminta menyiapkan profil company CV yang kemudian diserahkan kepada bapak Zahron,” katanya.

 

Yulianto menambahkan bahwa proses administrasi yang dijalankan tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan dalam tiga tahap.

 

“Penandatanganan dokumen kontrak dilakukan oleh saya atas persetujuan direktur CV, karena saat itu direktur berada di Jakarta. Selama proses berlangsung, saya tidak pernah memberikan uang kepada pihak Dinas PUPR,” jelasnya.

 

Saksi ketiga, Ainul Yaqin dari Bank Jatim Cabang Sampang, menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik untuk mencocokkan data direktur, mutasi rekening, serta dokumen transaksi terkait proyek tersebut.

 

“Pencairan dana dilakukan melalui penarikan tunai menggunakan cek giro serta transfer. Dalam praktiknya, pencairan tidak selalu dilakukan oleh direktur, namun secara administratif tetap dinyatakan sesuai karena spesimen tanda tangan direktur telah diverifikasi,” pungkasnya.

 

Tim

Berita Terkait

Polri Untuk Masyarakat, Patroli Rutin Polsek Ujung Tanah Perkuat Keamanan Lingkungan
Terungkap! Kokain Temuan Warga Selayar yang Bernilai Miliaran Rupiah Akhirnya Dimusnahkan
Wartawan Mengaku Dapat Ancaman Saat Konfirmasi Oknum Polisi di SPBU 24.373.80, atas Dugaan Antrian BBM Yang Memakan Badan Jalan
Kasus Dugaan Narkotika 4 Gram di Bangkalan Jadi Perhatian, Komaruddin Masih Ditahan Saat Status Berkas Dipertanyakan
Aswar Ketua DPW KJNI Sulsel Angkat Bicara: Di Mana Negara Saat Seorang Putri 11 Tahun Ditandu 2 Kilometer Menuju Titik Ambulans?
Polri untuk Masyarakat, Safari Memakmurkan Masjid Pererat Silaturahmi Warga Paotere
Bhabinkamtibmas Gusung Hadir di Tengah Warga, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman
Senyum Humanis Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Warnai Patroli di Pusat Keramaian

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Patroli Rutin Polsek Ujung Tanah Perkuat Keamanan Lingkungan

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:20 WIB

Terungkap! Kokain Temuan Warga Selayar yang Bernilai Miliaran Rupiah Akhirnya Dimusnahkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:40 WIB

Wartawan Mengaku Dapat Ancaman Saat Konfirmasi Oknum Polisi di SPBU 24.373.80, atas Dugaan Antrian BBM Yang Memakan Badan Jalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:49 WIB

Kasus Dugaan Narkotika 4 Gram di Bangkalan Jadi Perhatian, Komaruddin Masih Ditahan Saat Status Berkas Dipertanyakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:53 WIB

Polri untuk Masyarakat, Safari Memakmurkan Masjid Pererat Silaturahmi Warga Paotere

Senin, 8 Juni 2026 - 23:02 WIB

Bhabinkamtibmas Gusung Hadir di Tengah Warga, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00 WIB

Senyum Humanis Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Warnai Patroli di Pusat Keramaian

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:41 WIB

Ketua KAKI Jatim Tegaskan: Apabila Ada Penyalahgunaan Wewenang Dalam SPMB Bukan Ulah Penyelenggara Pendidikan, Melainkan Oknum 

Berita Terbaru