Hukum Terbalik! Ayah Masuk Penjara, Anak Dipaksa Minta Maaf Di Aula Kejaksaan

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 12:18 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net LANGKAT — Perkara yang menyita perhatian publik di wilayah hukum Polres Langkat kini memasuki babak krusial. JIB, yang sebelumnya berstatus terlapor dan sempat memperoleh penangguhan penahanan, resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat. Seiring itu, masa penangguhan berakhir, jaminan berupa BPKB dikembalikan, dan JIB langsung ditahan serta dititipkan ke Lapas Tanjung Pura di bawah kendali jaksa penuntut umum.

 

Namun, proses ini tidak berjalan tanpa sorotan. Isu dugaan biaya penangguhan hingga puluhan juta rupiah mencuat ke publik. Saat dikonfirmasi, penyidik menyatakan hanya menerima jaminan BPKB dan mengarahkan pertanyaan kepada kuasa hukum, jawaban yang justru memicu kecurigaan baru. Publik mempertanyakan asal-usul angka tersebut serta siapa pihak yang terlibat, mempertegas tuntutan akan transparansi dalam proses hukum yang kini diawasi ketat, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di sisi lain, polemik semakin tajam dengan munculnya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara anak. LB (15), yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, justru diduga ditempatkan dalam situasi penuh tekanan. Mekanisme diversi yang seharusnya menjadi instrumen keadilan restoratif ditengarai dipelintir. Dalam proses di aula Kejaksaan, LB disebut diarahkan hingga “dipaksa” meminta maaf kepada pelapor, meski fakta yang berkembang menunjukkan ia tidak melakukan penyerangan.

 

Permohonan maaf tersebut diduga bukan bentuk pengakuan, melainkan langkah terpaksa untuk menghentikan jeratan hukum. Kondisi ini mengindikasikan adanya tekanan sistemik, di mana prinsip sukarela dalam diversi diabaikan dan bergeser menjadi alat negosiasi paksa terhadap anak yang berada dalam posisi lemah. Jika benar demikian, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi mencerminkan krisis integritas dalam penegakan hukum.

 

Kini, kasus ini tidak lagi dipandang sebagai perkara biasa. Rangkaian peristiwa mulai dari perubahan status JIB, isu biaya penangguhan, hingga dugaan pemaksaan terhadap anak membuka pertanyaan serius tentang mekanisme, akuntabilitas, dan objektivitas aparat penegak hukum. Desakan publik agar kasus ini diungkap secara terang benderang semakin menguat, termasuk dorongan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk turun tangan memastikan tidak ada hak anak yang dilanggar.

 

Lebih jauh, jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya berhenti pada perkara individual, tetapi berpotensi menyeret tanggung jawab institusional yang lebih luas. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Langkat menjadi keniscayaan, guna memastikan bahwa hukum tidak dijalankan berdasarkan tekanan, kepentingan, atau skenario tertentu, melainkan benar-benar berpijak pada fakta, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi, terutama bagi anak yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan.

 

Di tengah situasi ini, peran pengawasan eksternal menjadi semakin penting. Lembaga independen, organisasi masyarakat sipil, hingga media dituntut untuk tidak berhenti mengawal jalannya perkara, agar setiap proses yang berjalan dapat diuji secara terbuka. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi pola dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan pihak-pihak rentan.

 

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam kasus ini. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk mengoreksi kesalahan menjadi kunci utama untuk memulihkan legitimasi. Jika tidak, maka perkara ini bukan hanya meninggalkan luka bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

 

Terpisah, saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Langkat, kuasa hukum IPB memilih irit bicara ketika diwawancarai awak media. Ia menolak memberikan penjelasan lebih jauh terkait perkembangan perkara, namun sikap yang ditunjukkan justru menuai sorotan. Dengan senyum yang dinilai sebagai “senyum kemenangan”, respons tersebut memunculkan persepsi di tengah publik bahwa penahanan JIB seolah menjadi titik akhir yang menguntungkan salah satu pihak, sekaligus memperkuat tanda tanya besar mengenai objektivitas dan rasa keadilan dalam penanganan kasus ini.

 

Momen lain yang tak kalah menyita perhatian terjadi saat JIB keluar dari aula Kejaksaan Negeri Langkat dan digiring menuju mobil tahanan. Di tengah upaya awak media untuk meminta keterangan, aparat dari jaksa Pidum Kejari Langkat tampak berupaya membatasi bahkan mencegah interaksi langsung dengan JIB. Situasi tersebut menambah kesan tertutup dalam penanganan perkara ini, seolah ada jarak yang sengaja dibangun antara fakta di lapangan dengan hak publik untuk memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.

 

(RZN)

Berita Terkait

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:41 WIB

BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:11 WIB

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:55 WIB

Siap-Siap Terungkap? Dumas GEMPAR Sumut Resmi Diterima dan Diteruskan ke Jampidsus

Berita Terbaru