Lempar Tuduhan ke Publik, Kini Bungkam Saat Disomasi! Kuasa Hukum Andro Oki Minta Pembuktian

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Langkat — Kuasa hukum Andro Oki, S.H., M.H., Edy Suranta Tarigan, melayangkan somasi kepada Ratur Bangun terkait pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Somasi tersebut berkaitan dengan tuduhan adanya selisih dana kompensasi yang disebut mencapai lebih dari Rp200 juta, namun hanya sebagian yang diterima oleh pihak terkait.

 

Edy Suranta Tarigan mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurut dia, tidak pernah terjadi penggelapan ataupun pengurangan dana kompensasi sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya,Rabu (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangannya, Edy menjelaskan bahwa nilai kompensasi yang diterima dalam penyelesaian perkara tersebut sebesar Rp130 juta. Dana itu, kata dia, telah diserahkan kepada Ratur Bangun yang selama proses hukum berlangsung diketahui aktif mendampingi JIB dan LB serta disebut sebagai perwakilan keluarga.

 

“Tidak benar ada dana kompensasi lebih dari Rp200 juta sebagaimana yang dituduhkan. Nominal yang diterima sebesar Rp130 juta dan telah diserahkan kepada saudara Ratur Bangun,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya.

 

Menurut Edy, tuduhan yang disampaikan Ratur Bangun berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan merugikan nama baik kliennya. Karena itu, somasi dilayangkan sebagai langkah hukum awal untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disampaikan ke publik.

 

Pihak Andro Oki juga meminta agar tuduhan tersebut dapat dibuktikan dengan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, mereka mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Somasi yang dilayangkan tersebut menandai babak baru dalam polemik dana kompensasi yang sebelumnya sempat memicu perdebatan di tengah masyarakat. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan yang dilempar ke ruang publik tanpa disertai bukti yang sah berpotensi menyesatkan opini publik dan merusak reputasi seseorang yang selama ini telah menjalani proses penyelesaian perkara secara terbuka.

 

Edy Suranta Tarigan menegaskan, apabila pihak yang menuding tidak mampu membuktikan klaim adanya dana kompensasi lebih dari Rp200 juta sebagaimana yang telah disampaikan kepada publik, maka tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, ruang publik bukan tempat untuk membangun narasi berdasarkan asumsi dan dugaan semata, melainkan harus berpijak pada fakta, data, dan bukti yang dapat diuji kebenarannya.

 

“Kami telah mengambil langkah hukum melalui somasi. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan terus disebarluaskan, maka kami tidak akan ragu menempuh upaya hukum lanjutan untuk memulihkan nama baik klien kami serta memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas pernyataan yang telah disampaikan,” tegas Edy.

 

Saat dikonfirmasi terkait somasi yang diterimanya, Ratur Bangun tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

 

Padahal sebelumnya Ratur Bangun telah melontarkan tuduhan adanya dana kompensasi lebih dari Rp200 juta yang kemudian memicu polemik dan menjadi konsumsi publik. Namun ketika somasi resmi dilayangkan dan dasar tuduhan tersebut mulai dipertanyakan, tidak ada klarifikasi maupun bukti yang disampaikan kepada publik untuk memperkuat klaim yang sebelumnya telah diungkapkan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah tuduhan yang selama ini disampaikan memang didukung oleh fakta dan bukti yang kuat, atau hanya sebatas klaim yang terlanjur dilempar ke ruang publik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak kuasa hukum Andro Oki menegaskan bahwa ruang publik bukan tempat untuk melempar tuduhan tanpa bukti. Setiap pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena pada akhirnya fakta yang akan berbicara, bukan opini.

 

Rezanasti

Berita Terkait

Kembali Turun ke Warga, Kapolres Pelabuhan Makassar Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat Cambayya
Tak Hanya Tertibkan Lalu Lintas, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Hadir Membawa Kepedulian
Sambut 1 Muharram 1448 H, Ketum KJNI Arul Ajak Seluruh DPW Perkuat Profesionalisme dan Marwah Organisasi
Munas III FSPTSI sama KSPSI Meriah di Hotel Danau Toba Medan, PRAKA POLRI Resmi Diluncurkan dan Siap Rangkul Pengemudi se-Indonesia
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Aksi Bersih Pantai di Pulau Terluar 
Kapolres Pelabuhan Makassar Sapa Warga Pulau Lanjukang, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat
Anggaran Diduga Capai Rp3 Miliar, Jalan Teluk Nayang Kembali Rusak Parah! Amron Harahap Pertanyakan Kualitas Pekerjaan dan Pengawasan PUTR Rohil
Bantahan Muncul, Aliran Dana Rp45 Juta dalam Perkara Scaffolding Jadi Sorotan Tajam Ada Apa dengan Penyidik?

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:36 WIB

Kembali Turun ke Warga, Kapolres Pelabuhan Makassar Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat Cambayya

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:34 WIB

Tak Hanya Tertibkan Lalu Lintas, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Hadir Membawa Kepedulian

Senin, 15 Juni 2026 - 19:14 WIB

Pengobatan Alternatif Semarang H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat

Senin, 15 Juni 2026 - 17:07 WIB

KING JABAR Desak Mabes Polri Bongkar Dugaan Judi Online Berkedok Live Streaming DAZZ X, Diduga Putar Dana Hingga Rp1 Triliun per Bulan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:47 WIB

Resmi Dilepas, Ini 4 Pesan Penting Gubernur Sulsel untuk Kontingen Sulsel ke Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

Senin, 15 Juni 2026 - 01:07 WIB

Di Tengah Derasnya Keluhan Warga, Camat Ujung Pandang Pilih Meninggalkan Forum

Senin, 15 Juni 2026 - 00:54 WIB

Ketua KAKI Jatim Minta KPK Periksa Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Jatim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:17 WIB

Tak Tinggal Diam Disebut Dilaporkan ke Polda, Zulkifli Gani Ottoh Beberkan Dua Putusan Inkracht MA

Berita Terbaru