Detiktimur.net Medan – Dugaan adanya aliran dana sebesar Rp45 juta dalam penanganan perkara sewa scaffolding yang terdaftar di Polrestabes Medan dengan Nomor: STTL/PB/1364/V/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 25 April 2025 kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredarnya sejumlah dokumen berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, mutasi rekening, dan dokumen lain yang disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara tersebut, Senin (15/6/2026)
Ketua Forum Masyarakat Indonesia (FMI), Fikri Ihsan Lubis, mengaku telah menerima laporan beserta sejumlah dokumen pendukung. Menurutnya, FMI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang menangani perkara guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.
“Kami sudah menerima laporan dan sejumlah dokumen pendukung. Dari hasil konfirmasi yang kami lakukan, ada beberapa keterangan yang menurut kami tidak sejalan dengan informasi dan data yang kami peroleh. Karena itu persoalan ini perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Fikri.
Menanggapi hal tersebut, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Aiptu AL melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia membantah adanya dugaan aliran dana Rp45 juta dan menegaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan.
“Perkara sampai saat ini masih berjalan dan belum ada perdamaian. Korban juga sudah mencabut kuasa kepada I Made Dodi. Mengenai uang Rp45 juta itu sama sekali tidak benar dan fitnah,” tulisnya.
Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, Aiptu AL hanya memberikan jawaban singkat dengan alasan kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
Hasil konfirmasi tersebut memunculkan beragam tanggapan. Pasalnya, di satu sisi terdapat bantahan dari pihak yang dikonfirmasi, namun di sisi lain sejumlah dokumen dan informasi yang telah beredar masih menjadi perhatian publik dan dinilai belum terjawab secara rinci.
Tak hanya itu, muncul pula perdebatan terkait independensi pemberitaan yang sebelumnya beredar. Sejumlah kalangan menilai pemberitaan tersebut lebih banyak berisi pembelaan terhadap pihak tertentu dibanding mengupas secara menyeluruh fakta-fakta yang menjadi pertanyaan masyarakat.
Menurut Fikri, yang menjadi perhatian masyarakat saat ini bukan semata-mata soal ada atau tidaknya dugaan aliran dana, melainkan bagaimana seluruh fakta dan dokumen yang beredar dapat diuji secara terbuka dan profesional.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kejelasan. Jangan sampai yang dipertahankan hanya citra, sementara substansi persoalan yang dipertanyakan publik justru dibiarkan menggantung tanpa jawaban yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Sultoni Hasibuan, S.H. menilai setiap informasi maupun dokumen yang telah beredar harus ditelusuri secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, maka harus diuji melalui mekanisme yang berlaku. Penegakan hukum harus mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Sultoni.
Ia juga mengingatkan bahwa penyidik memiliki tanggung jawab memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berperkara. Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan bantahan, sementara seluruh dugaan yang beredar harus diuji berdasarkan fakta, data, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Rezanasti
































