Detiktimur.net LANGKAT – Dugaan pembalikan fakta yang terang-terangan mencuat di Desa Turangi, Kecamatan Salapian. Jeritan keadilan diduga sengaja ditenggelamkan. Seorang ayah dan anak yang seharusnya dilindungi hukum justru diseret menjadi tersangka dalam perkara yang penuh kejanggalan mencolok. Publik tak lagi hanya bertanya kecurigaan mulai mengeras: apakah ini penegakan hukum, atau praktik yang secara sadar membalikkan posisi korban demi kepentingan tertentu?
Peristiwa bermula dari pengakuan JIB yang diserang secara brutal oleh IB di depan rumahnya pada Oktober 2025 sebuah aksi kekerasan yang disebut terjadi tanpa dialog, tanpa pemicu jelas, dan tanpa upaya meredam situasi. Serangan itu digambarkan berlangsung tiba-tiba, berulang, dan tanpa belas kasihan, meninggalkan korban dalam posisi tak berdaya.
Kehadiran warga akhirnya menghentikan aksi kekerasan tersebut. Setelah situasi mereda, JIB memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas apa yang dialaminya.
“Karena saya merasa dipukul dan dirugikan, saya melaporkan kejadian itu ke polisi,” ujar JIB kepada wartawan.
Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Salapian, Polres Langkat, Polda Sumut, dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/89/IX/2025/SPKT/POLSEK SALAPIAN/POLRES LANGKAT tertanggal 04 Oktober 2025. Langkah itu diambil dengan harapan proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap korban dugaan penganiayaan.
Namun, harapan itu perlahan berubah menjadi kekecewaan. Proses yang berjalan justru dinilai janggal dan tidak menunjukkan keberpihakan pada korban. JIB menilai penanganan perkara tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang semestinya hadir dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Di tengah kekacauan itu, putrinya yang masih berusia 15 tahun keluar rumah setelah mendengar jeritan ayahnya,sebuah respons naluriah seorang anak yang panik melihat orang tuanya terancam. Dengan penuh ketakutan, ia berusaha menarik tubuh ayahnya menjauh dari pelaku sambil memanggil warga sekitar untuk meminta pertolongan.
Namun tindakan penyelamatan yang manusiawi ini justru dipelintir secara kejam menjadi tuduhan pengeroyokan, seolah empati dan refleks kemanusiaan bisa disulap menjadi kejahatan di atas kertas hukum.
Ia juga mengaku sempat meyakini laporannya akan menjadi titik awal pengungkapan fakta secara terang. Namun yang terjadi justru sebaliknya arah perkara berubah drastis dan menimbulkan tanda tanya besar, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga di tengah masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Laporan korban yang lebih dulu masuk ke Polsek Salapian kini terasa seperti formalitas kosong yang tak memiliki bobot apa pun. Terlapor IB yang sempat diamankan, dalam waktu singkat justru muncul dengan visum yang kemudian dijadikan senjata hukum untuk menyerang balik. Proses yang berlangsung cepat dan janggal ini memantik kecurigaan luas publik mencium adanya aroma permainan, rekayasa, atau setidaknya ketidakberesan serius dalam penanganan perkara yang seharusnya transparan dan objektif.
Hanya dalam hitungan hari, laporan balik dilayangkan dan secara mengejutkan mengubah arah perkara secara drastis. Korban yang sebelumnya melapor justru berbalik status menjadi tersangka sebuah ironi hukum yang sulit diterima akal sehat. Fakta ini bukan hanya janggal, tetapi terasa seperti tamparan keras bagi prinsip keadilan, memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja diarahkan untuk membalik posisi korban menjadi pihak yang disalahkan.
Penetapan anak di bawah umur sebagai tersangka menjadi titik paling mengundang kemarahan publik. Banyak pihak menilai langkah ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk nyata ketidakpekaan bahkan bisa disebut kekejaman dalam memahami posisi psikologis dan hukum seorang anak yang jelas berada dalam situasi darurat sebagai penolong, bukan pelaku. Pertanyaannya kini mengeras: apakah hukum sudah kehilangan nurani ketika berhadapan dengan anak?
Dugaan keterangan palsu dan laporan manipulatif semakin menguat dan tak lagi bisa diabaikan. Pasal-pasal dalam KUHP yang seharusnya menjadi alat untuk menjerat kebohongan justru dipertanyakan penerapannya dalam kasus ini. Publik melihat adanya ketimpangan mencolok hukum terasa tajam ke satu arah, namun tumpul ketika berhadapan dengan dugaan manipulasi yang terang-benderang.
Tak tinggal diam, JIB kini membawa jeritan keadilan itu hingga ke Komisi III DPR RI, dengan harapan besar agar ada langkah konkret dan tekanan pengawasan yang mampu membuka tabir kejanggalan yang selama ini tertutup rapat. JIB juga berharap melalui jalur ini akan muncul titik terang atas perkara yang menimpa dirinya dan anaknya perkara yang bukan hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga mengguncang kondisi psikis dan fisiologis sang anak, yang hingga kini harus menanggung beban trauma akibat situasi yang seharusnya tidak pernah ia hadapi.
Lebih jauh, JIB menegaskan bahwa apa yang dilakukan anaknya saat kejadian adalah murni tindakan spontan untuk menyelamatkan ayahnya menarik tubuh korban dan berteriak meminta pertolongan warga agar kekerasan segera dihentikan. Namun ironisnya, niat baik yang lahir dari kepanikan dan kasih seorang anak itu justru berbalik menjadi bumerang yang menghantam dirinya sendiri, menyeretnya ke dalam pusaran hukum sebagai tersangka, dan meninggalkan pertanyaan besar: sejak kapan tindakan menyelamatkan nyawa berubah menjadi perbuatan yang dipidanakan.
Sementara itu, pernyataan Kapolres Langkat terkait pelimpahan perkara ke kejaksaan justru menambah kegelisahan publik. Alih-alih memberi kepastian, langkah tersebut dinilai berpotensi menjadi cara halus untuk menutup ruang pengungkapan fakta-fakta yang belum terkuak. Kekhawatiran pun menguat: apakah ini proses hukum, atau strategi mempercepat “penguburan” kebenaran sebelum sempat dibongkar.
Terpisah, terkait kondisi putri JIB, desakan publik kini mengarah pada lembaga perlindungan hak asasi manusia dan perlindungan anak. Diharapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat turun tangan untuk menelaah dugaan pelanggaran hak dalam proses hukum yang berjalan.
Selain itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak juga diharapkan menunjukkan empati sekaligus memberikan pendampingan terhadap anak yang kini berada dalam situasi hukum yang rentan, guna memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terlindungi dan tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini kini menjelma menjadi ujian telanjang bagi wajah penegakan hukum. Jika fakta bisa dipelintir, korban bisa dijadikan tersangka, dan anak bisa diseret tanpa empati, maka keadilan bukan lagi soal benar atau salah melainkan soal siapa yang punya kuasa untuk mengendalikan cerita. Dan jika kondisi ini dibiarkan, maka yang mati bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Tim
































