Dairi,-(Detiktimur)
Ketika salah seorang warga Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini menuturkan.” bahwasanya penggunaan ADD/DD Desa Pangaribuan T.A 2025 ada beberapa kegiatan fisik yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan diduga bermain di HOK ( Harian Orang Kerja ), yaitu kegiatan Pembangunan fisik PSAB bertahap/ Pipanisasi sebesar Rp 262.150.900, Rehab Kantor Desa Rp 28.827.003, Pemasangan CCTV Kantor Desa Rp 12.000.000, Rehab kamar mandi Rp 59.592.200 dan Dana Ketapang Rp 132.500.000 dan kegiatan lain nya tuturnya.
Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga Desa Pangaribuan, tim Awak media pun langsung menyambangi Kantor Desa Pangaribuan guna melakukan konfirmasi, akan tetapi Kepala Desa tidak berada di Kantor, Awak media cuma mendapati beberapa Perangkat Desa dan awak meminta nomor kontak Kepala Desa pada salah seorang Perangkat Desa, tapi sungguh disayangkan, Perangkat Desa tersebut membagi nomor yang bukan nomor kontak Kepala Desa, sementara Kepala Desa tersebut seorang Pengguna Anggaran/ Pejabat Publik, kenapa jajaran Perangkat Desa tidak mau memberikan nomor kontak Kepala Desa yang benar? Atau itu arahan oknum kepala desa agar Dia sulit di temui wartawan demi menutupi dugaan korupsi dalam penglolaan keuangan Desa Pangaribuan?
Atas kejadian tersebut, kita menduga banyak ketimpangan atau Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa Pangaribuan, kalau beliau menggunakan Dana Desa sesuai juknis mengapa tidak mau membagi nomor kontak Kepala Desanya? Atas hal tersebut Kepala Desa Pangaribuan tidak pantas menjadi seorang Pejabat Publik.
Diduga kepala Desa Pangaribuan beserta jajarannya tidak paham Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau sengaja beliau menutup nutupi kinerjanya / Penggunaan Dana Desa yang beliau kelola.
Atas sikap Kepala Desa tersebut awak media meminta tanggapan Ketua DPD LSM AJAK Sumatera Utara bapak Dody SP, beliau mengatakan “Sungguh disayangkan sikap seorang Pejabat Publik / Kepala Desa yang tidak transparan padahal wartawan itu mitra Pemerintahan kita merasa heran dimasa kepemimpinan Presiden Bapak Prabowo Subianto ada lagi oknum Kepala Desa yang seperti itu” atas hal tersebut kita akan layangkan surat klarifikasi secepatnya dibalas atau tidak dibalas Kuta akan buat laporan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ).
Berita ini diterbitkan Kepala Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi belum dapat dikonfirmasi oleh sebab Perangkat Desa memberikan nomor yang bukan nomor Kontak Kepala Desanya.
Dasar hal tersebut kita Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan Informasi Ini sebagai Dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Pangaribuan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi TA 2023-2025.
(Muhtar)
































