Detiktimur.net Deli Serdang — Aroma dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret sebuah pabrik pengelola baterai di Jalan Sidomulyo, Desa Sei Rotan, Gang Buntu, Dusun VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini berubah menjadi polemik serius yang memantik kemarahan publik. Bukan hanya dituding mencemari lingkungan dan memicu keresahan warga, perusahaan tersebut juga diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap awak media yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus ini meledak setelah sejumlah warga mengeluhkan dampak aktivitas pabrik yang disebut-sebut menimbulkan polusi, limbah, serta gangguan kesehatan di lingkungan sekitar. Bahkan, warga dikabarkan sempat turun melakukan aksi protes dan demonstrasi sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan pencemaran yang dinilai dibiarkan berlangsung tanpa kepastian penindakan, Senin (11/5/2026)
Pada Selasa, 6 Mei 2026, tim media yang menerima laporan masyarakat langsung turun ke lokasi guna melakukan konfirmasi. Namun alih-alih memberikan penjelasan terbuka, pihak perusahaan melalui seorang perwakilan berinisial Z justru terkesan melempar tanggung jawab dan menghindari pertanyaan terkait legalitas serta dugaan pencemaran.
“Kalau soal izin, langsung saja tanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang,” ucap Z singkat, tanpa memberikan penjelasan substantif terkait aktivitas perusahaan yang diprotes warga.

Sikap tertutup itu membuat tim media melanjutkan penelusuran ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Deli Serdang. Pihak DLHK melalui Ramot Sipayung mengaku akan melakukan koordinasi dan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan persoalan lingkungan tersebut.
Namun situasi berubah drastis dua hari kemudian.
Pada Kamis, 8 Mei 2026 sekitar pukul 10.47 WIB, pihak perusahaan kembali menghubungi tim media melalui seseorang bernama Irwansyah. Dalam komunikasi itu, pihak pabrik meminta awak media datang kembali ke lokasi dengan dalih pimpinan perusahaan ingin memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan perizinan perusahaan.
Ajakan itu kemudian disanggupi. Tim media datang sekitar pukul 15.30 WIB dan sempat disambut dengan sikap ramah oleh Z.
“Duduk dulu Bang, pimpinan masih di jalan. Minum dulu sambil menunggu,” ujar Z saat menyambut kedatangan awak media.
Namun suasana mulai terasa janggal ketika lebih dari setengah jam berlalu tanpa kejelasan. Z kemudian meninggalkan ruangan dengan alasan dipanggil pimpinan dan meminta awak media tetap menunggu di lokasi.
Kecurigaan tim media akhirnya terbukti saat hendak meninggalkan area pabrik.
Sepeda motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi normal mendadak ditemukan rusak parah. Ban depan dan belakang kempes diduga sengaja dirusak, kabel rem depan terputus, hingga kabel tali gas dipotong sehingga kendaraan tidak dapat dinyalakan maupun dikendarai.
Insiden tersebut memicu dugaan kuat adanya tindakan sabotase terhadap aktivitas jurnalistik. Awak media terpaksa mendorong kendaraan ke bengkel terdekat demi bisa kembali beroperasi.
Ironisnya, saat tim media kembali ke lokasi pabrik untuk meminta penjelasan terkait kerusakan kendaraan tersebut, suasana berubah total. Gerbang perusahaan sudah tertutup rapat dan terkunci. Sejumlah bangunan di sekitar lokasi yang diduga berkaitan dengan pemilik perusahaan juga mendadak sepi dan tertutup, seolah ada upaya menghindari konfirmasi lanjutan.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB. Personel Polsek Medan Tembung kemudian turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan awal, pengumpulan keterangan, serta mendalami dugaan tindak pidana perusakan dan kemungkinan unsur intimidasi terhadap pers.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dua persoalan serius sekaligus: dugaan pencemaran lingkungan hidup dan dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Publik mempertanyakan mengapa perusahaan terkesan bungkam, tertutup, bahkan diduga melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi ketika dikonfirmasi.
Jika benar terbukti terjadi pencemaran lingkungan, perusahaan dapat dijerat ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara dugaan penghalangan atau intimidasi terhadap kerja pers juga dinilai mencederai kebebasan jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan maupun insiden rusaknya kendaraan milik awak media. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan informasi.
Rzn
































