Vonis Bebas Junara Telanjangi Dugaan Kriminalisasi Brutal, Polsek Medan Barat dan JPU Dipukul Telak oleh Putusan Hakim

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:03 WIB

50719 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Medan – Putusan bebas Junara Alberto Hutahean menjadi tamparan keras bagi Polsek Medan Barat, Kapolsek Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H, dan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut. Majelis Hakim PN Medan menegaskan Junara tidak terbukti melakukan penganiayaan, melainkan korban pengeroyokan. Namun korban justru dijadikan tersangka, dituntut penjara, dan dipermalukan di depan hukum,Kamis (7/5/2026)

 

Junara menjadi korban kriminalisasi yang diduga dilakukan melalui proses hukum yang keliru oleh pihak kepolisian dan diperkuat dalam proses penuntutan oleh JPU. Korban yang seharusnya mendapat perlindungan justru diposisikan sebagai pelaku, seolah fakta lapangan dan bukti persidangan tidak lagi memiliki arti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa itu terjadi pada 3 November 2024 di Jalan Karya Gang Perdamaian, Medan Barat. Awalnya Junara hanya meminta Andika Charlie memindahkan sepeda motor yang menghalangi mobil pikap miliknya, namun berujung pengeroyokan oleh Andika Charlie, Richard Jecksen Lumbantobing, Chintya, dan Rudy Anto.

 

Alih-alih dilindungi, Junara malah diproses pidana. JPU Aprilda Yanti Hutasuhut bahkan menuntutnya delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dalam surat dakwaan, JPU Aprilda Yanti Hutasuhut menyebut Junara bersama Dhana Badi Sikhi melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum. Dakwaan itu membangun stigma bahwa korban adalah pelaku.

 

Kapolsek Medan Barat sebelumnya berdalih tindakan anggotanya sudah sesuai prosedur.

 

“Tindakan anggota sudah sesuai SOP,” katanya.

 

Namun fakta sidang membantahnya. Rekaman CCTV menunjukkan Junara adalah korban pengeroyokan, bukan pelaku. Dua pelaku, Richard dan Rudy, bahkan telah divonis 1,5 tahun penjara dan putusannya inkrah.

“Atas dasar putusan yang telah inkrah tersebut, majelis hakim meyakini Junara merupakan korban,” tegas hakim.

 

Menurut Parlindungan Nababan SH didampingi Kompol (Purn) Hasian Panggabean, SH, MH, AKBP (Purn) Maidin Simamora, SH, MH, Dr Ruben S Y U Panggabean SH, MH, Jones Zamili SH (kesemuanya dari SBSU Law Firm) Artinya jelas, ada kesalahan fatal dalam penetapan tersangka. Pernyataan “sesuai SOP” justru memperkuat dugaan perlindungan terhadap kesalahan bawahan, ditambah sangat diragukan profesional penyidik polsek medan barat, kapolsek dan jajarannya sangat terlihat melakukan kriminalisasi klien kami yaitu junara.

 

Tidak hanya itu, salah satu tersangka berstatus DPO justru disebut masih bisa melengkapi administrasi di Polsek Medan Barat tanpa ditahan. Yang seharusnya diburu justru diberi ruang, sementara korban malah dikriminalisasi.

 

Sorotan juga mengarah ke JPU Aprilda Yanti Hutasuhut yang dinilai lalai dan diduga ikut memperkuat sabotase perkara. Dakwaan dan tuntutan yang dibangun mengabaikan fakta persidangan dan bertentangan dengan slogan Kejaksaan RI, “Satya Adhi Wicaksana,” yang menuntut kesetiaan, ketelitian, dan kebijaksanaan, serta sumpah jabatan untuk bekerja jujur, cermat, dan bertanggung jawab.

 

Akibatnya, Junara mengalami kerugian besar secara psikologis, materiil, dan immateriil. Nama baiknya rusak, reputasinya hancur, tekanan mental berat, dan stigma sosial sebagai tersangka melekat di tengah masyarakat.

 

Kasus ini bukan sekadar salah prosedur, tetapi potret buruk penegakan hukum saat korban dijadikan terdakwa, DPO diduga dibiarkan, dan aparat memilih membela kesalahan daripada menegakkan keadilan.

 

Kapolsek tidak cukup berlindung di balik kata “SOP”, JPU tidak cukup bersembunyi di balik berkas dakwaan. Yang dibutuhkan sekarang bukan klarifikasi, tetapi pertanggungjawaban.

 

Menurut Simon Budi Satria Utama Panggabean SH mengatakan dengan adanya putusan bebas terhadap junara menguatkan bahwa betul penyidik dan kapolsek tidak becus menjalankan SOP kerja sebab menurut aturan penyidik harus objektif melakukan tugasnya seperti penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa bukti dan keterangan.

 

Rzn

Berita Terkait

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi
Siap-Siap Terungkap? Dumas GEMPAR Sumut Resmi Diterima dan Diteruskan ke Jampidsus
Berlangsung Khidmat, Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek CV Sinar Tiga Picu Amarah Warga: Jalan yang Semula Bisa Dilalui Kini Berubah Jadi Kubangan Lumpur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pajri Gegoh: Unjuk Rasa LSM yang Serang Polisi Bisa Jadi Alat Propaganda Bandar Narkoba

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:06 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK

Berita Terbaru