“Jangan Vonis Kami Lewat Headline!” Tokoh Masyarakat Kecam Media yang Menggiring Opini Publik Secara Brutal

ASWAR

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:50 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang — Gelombang pemberitaan terkait dugaan peredaran narkoba di Dusun II Jalan Kebun Sayur, Desa Tanjung Morawa A, kini memicu kemarahan warga dan perangkat desa. Mereka menilai sebagian media online dan akun media sosial telah melampaui batas jurnalistik dengan membangun opini liar, menggiring persepsi publik, serta menciptakan stigma massal seolah seluruh wilayah mereka identik dengan kriminalitas dan narkoba.

 

Perangkat Desa Tanjung Morawa A, Rahmad selaku Kepala Dusun II, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam melihat kampung mereka terus dijadikan sasaran framing sepihak demi kepentingan sensasi dan perburuan trafik media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sudah terlalu jauh. Kampung kami diperlakukan seolah sarang kriminal, padahal mayoritas masyarakat di sini hidup normal, bekerja, beribadah, dan menjaga lingkungan. Tapi karena narasi liar yang terus digoreng, publik digiring percaya seakan seluruh warga terlibat narkoba. Ini bukan lagi kritik sosial, tapi pembunuhan karakter terhadap masyarakat,” tegas Rahmad, Minggu (11/5/2026).

 

Ia menyebut sebagian pemberitaan telah kehilangan etika jurnalistik karena lebih sibuk membangun headline provokatif dibanding menyajikan fakta yang utuh, berimbang, dan terverifikasi. Bahkan istilah “Las Vegas Narkoba” yang disematkan terhadap Jalan Kebun Sayur disebut sebagai bentuk propaganda stigma yang menghina martabat masyarakat.

 

“Bahasa seperti itu sangat tendensius dan tidak manusiawi. Kampung kami dihukum lewat opini. Semua dipukul rata seolah pelaku kejahatan. Ini framing brutal yang merusak nama baik masyarakat tanpa memikirkan dampaknya,” ujarnya tajam.

 

Rahmad juga membantah keras isu liar terkait kendaraan Fortuner putih yang ramai dikaitkan dengan aparat kepolisian maupun dugaan aktivitas tertentu sebagaimana beredar di media sosial. Menurutnya, narasi tersebut dibangun tanpa fakta jelas dan tanpa proses verifikasi yang benar.

 

“Fortuner putih yang disebut-sebut itu tidak pernah masuk ke lokasi sebagaimana yang digiring dalam pemberitaan. Dan kendaraan itu juga bukan milik polisi seperti yang terus dimainkan di media sosial. Jangan bangun asumsi lalu dipaksa menjadi kebenaran publik,” katanya.

 

Ia menilai pola pemberitaan semacam itu sangat berbahaya karena mampu membentuk penghakiman massal sebelum ada fakta hukum yang sah. Rahmad bahkan menyindir keras media yang dinilai terlalu gampang menuding tanpa konfirmasi menyeluruh kepada perangkat desa maupun masyarakat setempat.

 

“Kalau mau jadi media, jalankan jurnalistik yang benar. Jangan hanya jual sensasi, kutip sepihak, lalu bungkus dengan judul bombastis untuk memancing emosi publik. Media bukan mesin fitnah dan bukan alat pembentuk vonis jalanan,” ucapnya.

 

Kemurkaan serupa juga datang dari sejumlah tokoh masyarakat yang mengaku geram melihat nama kampung mereka terus digiring menjadi simbol kriminalitas di mata publik.

 

“Kami miris melihat kampung kami dicap seolah tempat sampah narkoba. Padahal mayoritas warga di sini religius dan hidup baik. Tapi karena framing liar yang terus dipelihara, nama kampung kami dihancurkan secara terbuka,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Ia menilai situasi semakin liar pasca penangkapan Arman Syaputra alias Bobo beberapa waktu lalu. Menurutnya, sejak itu berbagai nama mulai diseret dan dihakimi di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.

 

“Begitu Arman ditangkap, langsung muncul narasi liar ke mana-mana. Banyak nama dibawa-bawa seolah sudah pasti bersalah. Padahal proses hukum saja belum selesai. Ini sangat berbahaya karena opini publik dibentuk lebih dulu sebelum ada putusan hukum tetap,” katanya.

 

Tokoh masyarakat tersebut juga menyoroti pemberitaan yang menyeret nama MS alias Panjang dan mengaitkannya dengan dugaan peredaran narkoba. Ia menyebut tudingan itu sangat fatal dan berpotensi menjadi fitnah publik yang menghancurkan nama baik seseorang beserta keluarganya.

 

“MS alias Panjang setahu masyarakat dikenal baik dan aktif bersosialisasi. Tapi namanya digiring seolah sudah divonis bersalah lewat media. Ini bukan kontrol sosial lagi, tapi penghakiman opini yang bisa menghancurkan kehidupan seseorang,” ungkapnya.

 

Menurutnya, media harus sadar bahwa setiap narasi yang dipublikasikan memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat. Menyebut nama seseorang tanpa dasar hukum yang jelas dinilai bisa memicu stigma, tekanan sosial, bahkan ancaman terhadap keselamatan dan masa depan keluarga pihak yang dituding.

 

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, biarkan aparat bekerja berdasarkan alat bukti dan proses hukum. Jangan media bertindak seperti hakim, jaksa, sekaligus algojo opini publik,” tambahnya.

 

Warga dan perangkat Desa Tanjung Morawa A menegaskan bahwa mereka tidak pernah anti terhadap penegakan hukum maupun kritik sosial. Namun mereka menolak keras praktik pemberitaan yang dinilai telah berubah menjadi propaganda opini, penggiringan persepsi publik, dan alat penghancur nama baik masyarakat demi kepentingan sensasi.

 

“Kami mendukung penegakan hukum jika memang ada pelanggaran. Tapi kami melawan keras hoaks, framing sepihak, fitnah publik, dan narasi provokatif yang menghancurkan nama baik kampung kami demi konten dan sensasi. Masyarakat juga punya hak untuk dilindungi dari penghakiman opini liar,” tutup Rahmad.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi
Siap-Siap Terungkap? Dumas GEMPAR Sumut Resmi Diterima dan Diteruskan ke Jampidsus
Berlangsung Khidmat, Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek CV Sinar Tiga Picu Amarah Warga: Jalan yang Semula Bisa Dilalui Kini Berubah Jadi Kubangan Lumpur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pajri Gegoh: Unjuk Rasa LSM yang Serang Polisi Bisa Jadi Alat Propaganda Bandar Narkoba

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:06 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK

Berita Terbaru