Indramayu, Detiktimur.net
Kuasa hukum korban pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Heri Reang, bertemu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam pertemuan tersebut, Heri menunjukkan sejumlah alat bukti berupa rekaman CCTV yang mengungkap pergerakan para terdakwa.
Salah satu bukti yang ditunjukkan adalah rekaman CCTV saat terdakwa Ririn dan Priyo menginap di Hotel Adis Syariah Jatibarang menggunakan mobil Toyota Corolla milik korban, Budi.
Selain itu, Heri juga memperlihatkan rekaman CCTV saat kedua terdakwa diduga melakukan penarikan uang dari akun DANA milik korban melalui BRILink di wilayah Bulak, Jatibarang.
Menurut Heri Reang, kedua alat bukti tersebut telah disampaikan dalam persidangan. Ia juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah bukti CCTV lain yang belum dipaparkan di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan sidik jari di lokasi kejadian oleh Polres, Polda, hingga Mabes Polri hanya menemukan sidik jari milik Ririn dan Priyo.
































