Anggaran Fantastis Rp476 Juta Diduga Tak Sesuai Realisasi, Program Ternak Kambing Desa Purwodadi Tuai Kecurigaan

ASWAR

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 20:42 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang – Dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Penyertaan Modal Desa kembali mencuat di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Desa Sugiatno disebut-sebut tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa, bahkan diduga menganggap penyusunan dan pengawasan anggaran bukan merupakan urusan masyarakat.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala Desa Sugiatno tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan menghindar saat dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran penyertaan modal desa yang nilainya mencapai Rp476.878.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut diduga digunakan tanpa pengawasan yang jelas serta minim transparansi kepada masyarakat. Bahkan, muncul dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang nilainya dinilai jauh di atas standar teknis pembangunan.

 

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah pengadaan kandang kambing beserta ternaknya. Dari hasil pantauan tim wartawan di lokasi pada akhir tahun 2025, kondisi kandang tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah dikucurkan. Beberapa kandang terlihat kosong, dan hanya satu kandang yang berisi kambing lokal dengan nilai yang jauh lebih rendah dari yang dianggarkan.

Awalnya, masyarakat mendapat informasi bahwa kandang tersebut akan diisi dengan kambing etawa yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Kambing yang ada justru merupakan kambing lokal dengan harga relatif murah.

 

“Awalnya disampaikan akan diisi kambing etawa, tapi yang ada sekarang hanya kambing lokal. Jelas kami curiga ada yang tidak beres,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga lainnya juga mempertanyakan besarnya anggaran yang digunakan. Menurut mereka, nilai hampir setengah miliar rupiah tidak sebanding dengan kondisi fisik kandang dan jumlah ternak yang ada.

 

“Kalau hanya seperti itu, tidak mungkin habis sampai ratusan juta. Kami ingin tahu ke mana sisa anggarannya,” ungkap warga dengan nada kesal.

 

Saat tim wartawan mencoba mengonfirmasi langsung di lokasi kandang, Sekretaris Desa Purwodadi, Fahmi, mengaku tidak mengetahui detail program tersebut dan segera meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Upaya konfirmasi lanjutan ke kantor desa pada 5 Januari 2026 juga tidak berhasil, dengan alasan Kepala Desa tidak dapat ditemui.

 

Pantauan lanjutan pada akhir Desember 2025 kembali menemukan bahwa sebagian besar kandang masih kosong. Beberapa ternak yang ada pun didominasi anak kambing dan induk kambing lokal, bukan kambing etawa seperti yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat.

 

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh.

 

Sebagai informasi, penyalahgunaan dana desa termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar, disertai kewajiban mengembalikan kerugian negara.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Judi Menggurita di Tandem Hilir: Diduga Ada ‘Orang Kuat’, Warga Jadi Korban
Aktivitas Penyulingan Minyak Mentah dan Dugaan Pengoplosan Solar Subsidi di Gudang Medan Labuhan Kian Terbuka, Nama Andre Sinaga Mencuat, Warga Resah dan Pertanyakan Sikap Aparat
Forum Terbuka di Malam Penutup Gathering Adobe Rokan Group Jadi Wadah Aspirasi, Komunikasi Staf dan Direksi Semakin Erat
Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar
Gotong Royong Perbaikan Pagar Kantor Desa Buntu Bedimbar, BPD Bantah Isu Anggaran: “Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta”
Skandal Pensiun Menguat, Duda ASN Dipersulit, Kadis Kesehatan Medan Kerap Tak di Kantor Saat Jam Kerja
Namorambe Darurat Judi! Mesin Tembak Ikan Beroperasi Terang-terangan, Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Kian Menguat di Tengah Masyarakat
Dana BOS Rp3,45 Miliar Mengalir, Pungutan Rp100 Ribu/Siswa Jalan Terus di SMKN 1 Lubuk Pakam Siapa Bermain?

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:24 WIB

Judi Menggurita di Tandem Hilir: Diduga Ada ‘Orang Kuat’, Warga Jadi Korban

Senin, 20 April 2026 - 20:42 WIB

Anggaran Fantastis Rp476 Juta Diduga Tak Sesuai Realisasi, Program Ternak Kambing Desa Purwodadi Tuai Kecurigaan

Minggu, 19 April 2026 - 17:02 WIB

Aktivitas Penyulingan Minyak Mentah dan Dugaan Pengoplosan Solar Subsidi di Gudang Medan Labuhan Kian Terbuka, Nama Andre Sinaga Mencuat, Warga Resah dan Pertanyakan Sikap Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 16:54 WIB

Pisah Sambut Pejabat Manajerial, Momen Haru dan Penguatan Soliditas di Lapas Kelas I Makassar

Jumat, 17 April 2026 - 19:24 WIB

Gotong Royong Perbaikan Pagar Kantor Desa Buntu Bedimbar, BPD Bantah Isu Anggaran: “Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta”

Kamis, 16 April 2026 - 11:34 WIB

Skandal Pensiun Menguat, Duda ASN Dipersulit, Kadis Kesehatan Medan Kerap Tak di Kantor Saat Jam Kerja

Selasa, 14 April 2026 - 21:15 WIB

Namorambe Darurat Judi! Mesin Tembak Ikan Beroperasi Terang-terangan, Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Kian Menguat di Tengah Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 13:01 WIB

Dana BOS Rp3,45 Miliar Mengalir, Pungutan Rp100 Ribu/Siswa Jalan Terus di SMKN 1 Lubuk Pakam Siapa Bermain?

Berita Terbaru