Dari Aksi di Laut Hingga Proses Hukum, 37 Nelayan Rohil Terseret Kasus Usai Hadapi Kapal Trawl Diduga Ilegal

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 10:35 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Rokan Hilir — Aroma ketidakadilan menyengat dari pesisir Kecamatan Sinaboi. Puluhan nelayan tradisional Desa Raja Bejamu yang berupaya menyelamatkan lautnya dari dugaan perusakan justru berujung di kursi pemeriksaan. Sebanyak 37 nelayan diseret ke pusaran hukum, 12 telah diperiksa, dan 4 resmi dijadikan tersangka. Ironisnya, pihak yang diduga merusak ekosistem laut justru seolah tak tersentuh.

 

Peristiwa ini bermula pada 13 November 2025. Nelayan menggelar musyawarah darurat. Hasil tangkapan merosot tajam. Laut yang dulu memberi makan, kini seperti dirampas. Dugaan mengarah pada aktivitas kapal pukat harimau (trawl) alat tangkap yang dikenal merusak dan dilarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak ada respons nyata dari pihak berwenang. Keesokan harinya, 14 November 2025, nelayan bersama sejumlah wartawan turun langsung ke laut. Sekitar 9 hingga 11 mil dari garis pantai, mereka menemukan enam kapal yang diduga beroperasi dengan alat tangkap ilegal. Salah satunya KM Kakak Tua Jaya, kapal besar berkapasitas 60–100 GT, yang diduga menjadi simbol praktik perikanan merusak di wilayah itu.

 

Ketegangan tak terhindarkan. Kapal lain mendekat. Situasi memanas. Dalam kondisi terdesak, nelayan mengambil langkah tegas: memutus jaring dan menguasai kapal, dengan tujuan menyerahkan ke aparat penegak hukum. Namun keadaan berubah saat kapal kandas, dan situasi di laut berubah menjadi krisis.

 

Alih-alih penegakan hukum, yang terjadi justru kesepakatan damai. Nahkoda melalui pemilik kapal bernama Tony menyetujui pemberian dana Rp60 juta. Kesepakatan itu dibuat tertulis. Dana ditransfer. Dibagikan kepada nelayan terdampak sebagai kompensasi atas kerusakan yang diduga terjadi.

 

Namun hanya tiga hari berselang, skenario berubah drastis. Pada 17 November 2025, pihak kapal melaporkan nelayan dan wartawan ke aparat. Dari pihak yang awalnya “berdamai”, kini berbalik menjadi pelapor. Empat nelayan dan satu wartawan langsung ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

 

Publik mulai bertanya keras: ada apa di balik perubahan arah ini?

 

Sorotan tajam mengarah pada aparat penegak hukum. Aktivitas trawl yang diduga melanggar Undang-Undang Perikanan justru tidak menjadi fokus utama. Sebaliknya, nelayan yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya malah diproses pidana.

 

Kuasa hukum para tersangka menyebut konstruksi perkara ini janggal. Tidak ada unsur pemerasan. Ada kesepakatan tertulis. Tidak ada paksaan. Dana bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk mengganti kerugian nelayan. Jika ini disebut pemerasan, lalu bagaimana dengan kerusakan laut yang terjadi?

 

Dari sudut hukum, tindakan nelayan dinilai dapat masuk kategori pembelaan terpaksa (noodweer) atau keadaan darurat (overmacht). Mereka bergerak karena negara dianggap absen saat diminta hadir.

 

Kasus ini kini menjelma menjadi bola panas. Bukan sekadar perkara pidana, tetapi dugaan kriminalisasi terhadap nelayan kecil yang melawan praktik besar.

 

Pertanyaan publik semakin tajam dan tak terbendung:

 

Mengapa nelayan yang bertahan hidup dijadikan tersangka, sementara dugaan pelanggaran alat tangkap merusak justru sepi penindakan? Siapa yang sebenarnya dilindungi?

 

Jeritan nelayan pun pecah. Mereka meminta keadilan langsung ke pucuk kekuasaan.

 

“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Gubernur, Pak Bupati, tolong kami. Laut kami dirusak. Jangan kami yang dipenjara karena mempertahankan hidup,” ucap perwakilan nelayan dengan nada getir.

 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di negeri ini. Ketika nelayan kecil harus berhadapan dengan jerat pidana, sementara dugaan perusak laut masih bebas berlayar, publik berhak curiga: hukum sedang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:41 WIB

BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:11 WIB

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:55 WIB

Siap-Siap Terungkap? Dumas GEMPAR Sumut Resmi Diterima dan Diteruskan ke Jampidsus

Berita Terbaru