Brutal! Korban Penganiayaan Diputarbalik Jadi Pelaku, Anak 15 Tahun Dijadikan Tumbal

ASWAR

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:20 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.net Medan — Merasa dikriminalisasi secara terang-terangan, seorang ayah berinisial JIB bersama anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun nekat meminta Komisi III DPR-RI turun tangan membongkar dugaan kejanggalan brutal dalam penanganan kasus saling lapor di Polres Langkat.

 

Permintaan itu disampaikan JIB, warga Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dalam konferensi pers di Binjai, Senin (30/3/2026). Ia tidak lagi bicara dengan nada lembut ini adalah teriakan perlawanan terhadap sistem yang ia anggap tidak adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dialaminya pada 4 Oktober 2025. Pelaku, Indra Putra Bangun alias IPB tetangganya sendiri sudah divonis bersalah dan berstatus terpidana. Namun anehnya, cerita tidak berhenti di situ.

 

Alih-alih keadilan ditegakkan, JIB justru diseret menjadi tersangka.

 

Lebih kejam lagi, anaknya LB yang masih 15 tahun yang menurut JIB hanya berteriak meminta tolong saat ayahnya dianiaya ikut ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

 

“Ini logika hukum macam apa? Anak perempuan kecil dituduh mengeroyok pria dewasa bertubuh besar? Ini bukan penegakan hukum, ini penghinaan terhadap akal sehat!” tegas JIB dengan nada geram.

 

JIB menilai sejak awal sudah ada kejanggalan mencolok. Laporannya di Polsek Salapian justru dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, padahal bukti visum menunjukkan luka serius: bibir pecah dan gigi hampir putus.

 

Akibatnya? Pelaku hanya dihukum 6 bulan penjara. Hukuman yang dinilai JIB terlalu ringan untuk luka yang ia derita.

 

Namun yang lebih memicu kemarahan, laporan balasan dari IPB justru diproses cepat di Polres Langkat, hingga akhirnya menetapkan JIB dan anaknya sebagai tersangka.

 

“Pelaku sudah jadi terpidana, tapi laporan dia malah lebih ‘laku’ dari laporan korban. Ini ada apa?” sindir JIB tajam.

 

Tak berhenti di situ, JIB juga mengungkap adanya tekanan untuk berdamai yang ia tolak mentah-mentah karena merasa tidak bersalah. Anehnya, tanpa proses pemeriksaan yang jelas, status tersangka langsung disematkan padanya dan anaknya.

 

Lebih kontroversial lagi, JIB mengaku harus mengeluarkan puluhan juta rupiah sebagai jaminan penangguhan penahanan agar dirinya dan anaknya tidak ditahan.

 

“Kalau tidak bayar, kami ditahan. Ini penegakan hukum atau transaksi?” katanya lantang.

 

Kini, status tersangka masih melekat pada dirinya dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah. Beban hukum itu bukan hanya menekan fisik, tapi juga menghantam mental seorang anak di bawah umur.

 

Merasa diperlakukan tidak adil, JIB mendesak Komisi III DPR-RI untuk tidak tutup mata. Ia meminta kasus ini dibuka terang-benderang melalui sidang dengar pendapat dengan menghadirkan Kapolres Langkat.

 

“Saya minta Komisi III jangan diam. Bongkar kasus ini! Kami ini rakyat kecil yang mencari keadilan, bukan untuk dijadikan korban sistem!” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bukan hanya soal hukum, tapi soal nurani. Jika benar terjadi kriminalisasi terhadap korban dan anak di bawah umur, maka ini bukan sekadar kesalahan, tapi kegagalan serius dalam penegakan keadilan.

Berita Terkait

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pajri Gegoh: Unjuk Rasa LSM yang Serang Polisi Bisa Jadi Alat Propaganda Bandar Narkoba

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:06 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK

Berita Terbaru