Sadis Tanpa Ampun! Rentenir Diduga Peras Emak-Emak Binjai, Bayar Belasan Juta Masih Dianggap Berutang

ASWAR

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:24 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net BINJAI – Istilah rentenir atau lintah darat kembali menjadi momok menakutkan bagi masyarakat kecil di Kota Binjai. Praktik pinjam-meminjam uang yang diduga mencekik ini disebut masih bebas beroperasi dan menyasar warga yang sedang terpuruk secara ekonomi, terutama kalangan ibu rumah tangga yang minim pemahaman soal skema bunga pinjaman.

 

Modus yang dijalankan terduga pelaku kerap terlihat “manis” di awal. Mereka datang seolah sebagai penolong di tengah kesulitan ekonomi warga, menawarkan pinjaman cepat, mudah, tanpa proses rumit. Namun di balik itu, tersimpan skema bunga yang diduga terus berjalan tanpa henti hingga membuat korban terjerat tanpa ujung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu korban, YP, warga Jalan Melinjau, Tandam Pasar V, Kecamatan Binjai Utara, mengaku hidupnya kini terpuruk akibat jeratan pinjaman tersebut. Ia menyebut awalnya hanya meminjam Rp4 juta, namun berubah menjadi beban yang tidak masuk akal.

 

“Saya benar-benar sudah tidak sanggup lagi pak. Pinjam 4 juta, tapi yang diminta kembali bisa sampai 25 juta. Padahal saya sudah bayar lebih dari 14 juta,” ungkap YP, Minggu (29/03/26) dengan nada putus asa.

 

YP menjelaskan, ia menyerahkan jaminan berupa surat tanah. Namun bukannya meringankan, justru beban pembayaran semakin membengkak setiap bulan.

 

“Saya bayar 800 ribu tiap bulan selama setahun, katanya itu bunga saja. Lalu saya diminta lagi cari uang untuk bayar pokok 5 juta. Setelah saya bayar, malah muncul lagi bunga 20 juta. Saya benar-benar terkejut, bahkan saya diancam rumah saya akan diambil,” katanya sambil menahan tangis.

 

Kondisi tersebut membuat YP semakin terhimpit dan tidak tahu lagi harus mencari bantuan ke mana.

 

Menanggapi hal itu, praktisi hukum pidana, Andro Oki, SH., MH., menilai praktik seperti ini diduga kuat mengarah pada pelanggaran hukum karena memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat secara berlebihan.

 

Ia menyinggung ketentuan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur larangan kegiatan usaha pinjam-meminjam tanpa izin sebagai mata pencaharian yang merugikan masyarakat.

 

Menurutnya, praktik yang dilakukan secara berulang dengan bunga tidak wajar dapat masuk dalam ranah pidana dan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

“Ini harus menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban praktik yang diduga mencekik seperti ini,” tegasnya.

 

Ia juga mendesak aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Binjai untuk segera melakukan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran, agar tidak semakin banyak warga yang menjadi korban.

 

Sementara itu, terduga pelaku yang disebut sebagai rentenir berinisial N Siahaan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa mekanisme bunga yang diterapkan sudah sesuai kesepakatan.

 

“Tidak ada pengurangan bunga, itu sudah sesuai prosedur. Harus dibayar bunga 20 juta baru surat tanah dikembalikan,” ucapnya.

 

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik pinjaman berbunga tinggi yang diduga mencekik masih terjadi di tengah masyarakat, dan hingga kini masih menimbulkan keresahan serta korban yang terus berjatuhan.

Tim

Berita Terkait

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pajri Gegoh: Unjuk Rasa LSM yang Serang Polisi Bisa Jadi Alat Propaganda Bandar Narkoba

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:06 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK

Berita Terbaru