Detiktimur.net Deli Serdang – Oknum berinisial NS diduga menunjukkan kepanikan saat pemberitaan terkait dirinya mulai ditelusuri awak media. Bukannya tampil memberi klarifikasi secara terbuka, NS justru diduga memilih cara murahan dengan mengirim pesan WhatsApp bernada tekanan kepada wartawan SN.
Dalam percakapan tersebut, NS diduga mempertanyakan legalitas wartawan, memaksa ingin bertemu, hingga melempar ancaman “jumpa di jalur hukum”. Cara seperti ini dinilai bukan lagi bentuk keberatan biasa, tetapi sudah mengarah pada upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Secara rasional, orang yang merasa benar biasanya datang membawa data dan bantahan, bukan sibuk menggertak wartawan lewat chat pribadi. Reaksi emosional dan penuh tekanan seperti ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: ada apa sebenarnya sampai pemberitaan harus direspons dengan ancaman?
Publik tentu bisa menilai sendiri. Ketika sebuah informasi dianggap tidak benar, mekanisme hukumnya jelas, yaitu hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers. Namun yang terjadi justru tekanan personal terhadap wartawan. Pola seperti ini sering muncul ketika ada pihak yang mulai ketakutan karena fakta perlahan terbuka ke permukaan.
Ironisnya, NS diduga seolah ingin membangun ketakutan agar media berhenti memberitakan persoalan yang sedang ditelusuri. Padahal wartawan bekerja berdasarkan investigasi, data, hasil konfirmasi, dan fakta lapangan, bukan sekadar opini kosong atau karangan liar.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan. Bahkan Pasal 18 ayat (1) menyebut siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.
Artinya sederhana, wartawan bukan pihak yang bisa ditekan seenaknya hanya karena pemberitaan mulai menyentuh kepentingan tertentu. Ancaman tidak akan menghapus fakta. Tekanan juga tidak akan membuat publik berhenti bertanya.
Dikutip dari Media CNEWS.web.id sendiri dalam pedoman redaksinya menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang. Ini berarti setiap bentuk tekanan terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mengetahui informasi.
Yang menarik, semakin keras upaya membungkam wartawan, semakin besar pula kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang memang sedang ditutupi. Karena jika tidak ada persoalan, seharusnya cukup jawab dengan data, bukan sibuk bermain gertakan dan ancaman hukum.
Pers bukan alat yang bisa dikendalikan dengan tekanan. Wartawan bukan bawahan yang bisa disuruh diam ketika fakta mulai terbongkar. Tugas pers adalah menyampaikan informasi kepada publik, meskipun ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan munculnya kebenaran.
Meski mendapat tekanan dan ancaman, awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada NS maupun pihak terkait lainnya. Namun publik hari ini sudah cukup cerdas untuk menilai, siapa yang sedang menyampaikan fakta dan siapa yang justru sibuk berusaha menutupinya.
Red/Tim
































