Menggugat Hak di Pengadilan, Eks Karyawan PT Torganda Diduga Diintimidasi: Buruh Mencari Keadilan, Perusahaan Menekan

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:05 WIB

50659 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Medan – Dalam negara hukum, menggugat hak adalah tindakan sah yang dijamin undang-undang, bukan sebuah pembangkangan. Namun realitas itu tampaknya tidak berlaku bagi Norita Sitorus, eks karyawan PT Torganda Perkebunan Tahuan Ganda, Labuhanbatu Utara, yang mengaku justru menghadapi tekanan dan intimidasi setelah berani membawa persoalannya ke Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Norita tercatat sebagai penggugat dalam perkara Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/PN Medan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut hak-haknya selama bekerja di perusahaan. Tetapi bukannya mendapat penyelesaian yang berkeadilan, ia justru mengaku berulang kali menerima perlakuan yang dinilai sebagai upaya menekan dan melemahkan perjuangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan Norita kepada awak media, intimidasi itu bukan isu kosong. Ia menyebut tekanan telah berlangsung berulang kali sejak gugatan didaftarkan. Bahkan pada Selasa, 5 Mei 2026, di kantor Afdeling 4, seorang asisten bernama James Tampubolon diduga kembali melontarkan ucapan yang bernada ancaman.

 

“Pikirkan hati-hati tuntutanmu yang di Pengadilan Medan.”

 

Kalimat itu tidak bisa dipandang sebagai ucapan biasa. Dalam konteks sengketa hubungan industrial yang sedang berjalan, pernyataan tersebut memiliki makna tekanan psikologis yang serius. Ketika seorang mantan pekerja yang sedang memperjuangkan haknya dipanggil lalu dihadapkan pada kalimat seperti itu, maka publik patut bertanya: apakah ini bentuk peringatan, atau upaya sistematis untuk membungkam?

Jika perusahaan merasa benar, seharusnya pembelaan dilakukan di ruang sidang dengan data, bukti, dan argumentasi hukum bukan melalui tekanan verbal di lingkungan kerja. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan alat untuk menakut-nakuti pihak yang lemah.

 

Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam persidangan lain juga terungkap dugaan kejanggalan serius terkait bukti surat pencabutan kuasa. Pihak perusahaan disebut mengajukan dokumen asli surat pencabutan kuasa, sementara pihak penerima kuasa mengaku tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali.

 

Secara hukum, hal ini bukan persoalan kecil. Dokumen yang menyangkut hak, kuasa hukum, dan posisi para pihak dalam persidangan tidak bisa dipermainkan seolah hanya formalitas administrasi. Jika benar ada kejanggalan dalam dokumen tersebut, maka ini berpotensi mengarah pada persoalan yang lebih serius: dugaan manipulasi proses hukum.

 

Kasus ini menunjukkan satu kenyataan pahit: buruh sering kali bukan hanya harus melawan ketidakadilan perusahaan, tetapi juga harus bertahan dari tekanan kekuasaan yang berusaha mematahkan keberanian mereka. Ketika pekerja menggugat hak, mereka kerap diperlakukan seolah musuh, bukan warga negara yang dilindungi hukum.

 

PT Torganda seharusnya memahami bahwa buruh bukan budak dan hukum bukan alat tekan. Hak pekerja bukan belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Mengintimidasi orang yang sedang mencari keadilan bukan hanya salah secara moral, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum.

 

Negara tidak boleh diam. Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus memastikan bahwa ruang sidang tetap steril dari tekanan, ancaman, dan permainan kekuasaan. Sebab jika buruh yang menuntut hak justru dipaksa takut, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib Norita Sitorus, tetapi marwah hukum itu sendiri.

 

 

Red/ Tim

Berita Terkait

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi
Siap-Siap Terungkap? Dumas GEMPAR Sumut Resmi Diterima dan Diteruskan ke Jampidsus
Berlangsung Khidmat, Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek CV Sinar Tiga Picu Amarah Warga: Jalan yang Semula Bisa Dilalui Kini Berubah Jadi Kubangan Lumpur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pajri Gegoh: Unjuk Rasa LSM yang Serang Polisi Bisa Jadi Alat Propaganda Bandar Narkoba

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:06 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK

Berita Terbaru