Menggugat Hak di Pengadilan, Eks Karyawan PT Torganda Diduga Diintimidasi: Buruh Mencari Keadilan, Perusahaan Menekan

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:05 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Medan – Dalam negara hukum, menggugat hak adalah tindakan sah yang dijamin undang-undang, bukan sebuah pembangkangan. Namun realitas itu tampaknya tidak berlaku bagi Norita Sitorus, eks karyawan PT Torganda Perkebunan Tahuan Ganda, Labuhanbatu Utara, yang mengaku justru menghadapi tekanan dan intimidasi setelah berani membawa persoalannya ke Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Norita tercatat sebagai penggugat dalam perkara Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/PN Medan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut hak-haknya selama bekerja di perusahaan. Tetapi bukannya mendapat penyelesaian yang berkeadilan, ia justru mengaku berulang kali menerima perlakuan yang dinilai sebagai upaya menekan dan melemahkan perjuangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut keterangan Norita kepada awak media, intimidasi itu bukan isu kosong. Ia menyebut tekanan telah berlangsung berulang kali sejak gugatan didaftarkan. Bahkan pada Selasa, 5 Mei 2026, di kantor Afdeling 4, seorang asisten bernama James Tampubolon diduga kembali melontarkan ucapan yang bernada ancaman.

 

“Pikirkan hati-hati tuntutanmu yang di Pengadilan Medan.”

 

Kalimat itu tidak bisa dipandang sebagai ucapan biasa. Dalam konteks sengketa hubungan industrial yang sedang berjalan, pernyataan tersebut memiliki makna tekanan psikologis yang serius. Ketika seorang mantan pekerja yang sedang memperjuangkan haknya dipanggil lalu dihadapkan pada kalimat seperti itu, maka publik patut bertanya: apakah ini bentuk peringatan, atau upaya sistematis untuk membungkam?

Jika perusahaan merasa benar, seharusnya pembelaan dilakukan di ruang sidang dengan data, bukti, dan argumentasi hukum bukan melalui tekanan verbal di lingkungan kerja. Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan alat untuk menakut-nakuti pihak yang lemah.

 

Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam persidangan lain juga terungkap dugaan kejanggalan serius terkait bukti surat pencabutan kuasa. Pihak perusahaan disebut mengajukan dokumen asli surat pencabutan kuasa, sementara pihak penerima kuasa mengaku tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali.

 

Secara hukum, hal ini bukan persoalan kecil. Dokumen yang menyangkut hak, kuasa hukum, dan posisi para pihak dalam persidangan tidak bisa dipermainkan seolah hanya formalitas administrasi. Jika benar ada kejanggalan dalam dokumen tersebut, maka ini berpotensi mengarah pada persoalan yang lebih serius: dugaan manipulasi proses hukum.

 

Kasus ini menunjukkan satu kenyataan pahit: buruh sering kali bukan hanya harus melawan ketidakadilan perusahaan, tetapi juga harus bertahan dari tekanan kekuasaan yang berusaha mematahkan keberanian mereka. Ketika pekerja menggugat hak, mereka kerap diperlakukan seolah musuh, bukan warga negara yang dilindungi hukum.

 

PT Torganda seharusnya memahami bahwa buruh bukan budak dan hukum bukan alat tekan. Hak pekerja bukan belas kasihan perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi. Mengintimidasi orang yang sedang mencari keadilan bukan hanya salah secara moral, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum.

 

Negara tidak boleh diam. Aparat penegak hukum dan lembaga peradilan harus memastikan bahwa ruang sidang tetap steril dari tekanan, ancaman, dan permainan kekuasaan. Sebab jika buruh yang menuntut hak justru dipaksa takut, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib Norita Sitorus, tetapi marwah hukum itu sendiri.

 

 

Red/ Tim

Berita Terkait

BLT Lansia Diduga “Disunat” Diam-Diam? Rp300 Ribu Hilang Tanpa Jejak, Warga Purwodadi Meledak  Kades Bungkam, Wartawan Malah Diblokir
Pers Diserang dengan Ancaman, Oknum NS Diduga Kalap Saat Pemberitaan Mulai Menyentuh Fakta Sensitif
Cetak Generasi Cerdas dan Berkarakter, Sekolah Nila Harapan Sukses Wisuda 70 Siswa Tahun 2026
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Ketua KAKI Jatim Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-57 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Semoga Selalu Sehat Sukses Berkah Umur
Nanda Apriyan Syahwal, SH Resmi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPD LBH-Wartawan Deli Serdang Periode 2026–2028
Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti CCTV ke Gubernur, Ungkap Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 10 April 2026 - 20:38 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

*”SOPAN PURBA MELAWAN ARUS: Perlawanan Gigantic Menentang Pungli dan Janji Manis Pemkab Karo yang Tak Tepati”*

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:08 WIB

Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka

Minggu, 1 Februari 2026 - 05:13 WIB

Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU

Berita Terbaru