Dari Aksi di Laut Hingga Proses Hukum, 37 Nelayan Rohil Terseret Kasus Usai Hadapi Kapal Trawl Diduga Ilegal

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 10:35 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Rokan Hilir — Aroma ketidakadilan menyengat dari pesisir Kecamatan Sinaboi. Puluhan nelayan tradisional Desa Raja Bejamu yang berupaya menyelamatkan lautnya dari dugaan perusakan justru berujung di kursi pemeriksaan. Sebanyak 37 nelayan diseret ke pusaran hukum, 12 telah diperiksa, dan 4 resmi dijadikan tersangka. Ironisnya, pihak yang diduga merusak ekosistem laut justru seolah tak tersentuh.

 

Peristiwa ini bermula pada 13 November 2025. Nelayan menggelar musyawarah darurat. Hasil tangkapan merosot tajam. Laut yang dulu memberi makan, kini seperti dirampas. Dugaan mengarah pada aktivitas kapal pukat harimau (trawl) alat tangkap yang dikenal merusak dan dilarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak ada respons nyata dari pihak berwenang. Keesokan harinya, 14 November 2025, nelayan bersama sejumlah wartawan turun langsung ke laut. Sekitar 9 hingga 11 mil dari garis pantai, mereka menemukan enam kapal yang diduga beroperasi dengan alat tangkap ilegal. Salah satunya KM Kakak Tua Jaya, kapal besar berkapasitas 60–100 GT, yang diduga menjadi simbol praktik perikanan merusak di wilayah itu.

 

Ketegangan tak terhindarkan. Kapal lain mendekat. Situasi memanas. Dalam kondisi terdesak, nelayan mengambil langkah tegas: memutus jaring dan menguasai kapal, dengan tujuan menyerahkan ke aparat penegak hukum. Namun keadaan berubah saat kapal kandas, dan situasi di laut berubah menjadi krisis.

 

Alih-alih penegakan hukum, yang terjadi justru kesepakatan damai. Nahkoda melalui pemilik kapal bernama Tony menyetujui pemberian dana Rp60 juta. Kesepakatan itu dibuat tertulis. Dana ditransfer. Dibagikan kepada nelayan terdampak sebagai kompensasi atas kerusakan yang diduga terjadi.

 

Namun hanya tiga hari berselang, skenario berubah drastis. Pada 17 November 2025, pihak kapal melaporkan nelayan dan wartawan ke aparat. Dari pihak yang awalnya “berdamai”, kini berbalik menjadi pelapor. Empat nelayan dan satu wartawan langsung ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

 

Publik mulai bertanya keras: ada apa di balik perubahan arah ini?

 

Sorotan tajam mengarah pada aparat penegak hukum. Aktivitas trawl yang diduga melanggar Undang-Undang Perikanan justru tidak menjadi fokus utama. Sebaliknya, nelayan yang berupaya mempertahankan ruang hidupnya malah diproses pidana.

 

Kuasa hukum para tersangka menyebut konstruksi perkara ini janggal. Tidak ada unsur pemerasan. Ada kesepakatan tertulis. Tidak ada paksaan. Dana bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk mengganti kerugian nelayan. Jika ini disebut pemerasan, lalu bagaimana dengan kerusakan laut yang terjadi?

 

Dari sudut hukum, tindakan nelayan dinilai dapat masuk kategori pembelaan terpaksa (noodweer) atau keadaan darurat (overmacht). Mereka bergerak karena negara dianggap absen saat diminta hadir.

 

Kasus ini kini menjelma menjadi bola panas. Bukan sekadar perkara pidana, tetapi dugaan kriminalisasi terhadap nelayan kecil yang melawan praktik besar.

 

Pertanyaan publik semakin tajam dan tak terbendung:

 

Mengapa nelayan yang bertahan hidup dijadikan tersangka, sementara dugaan pelanggaran alat tangkap merusak justru sepi penindakan? Siapa yang sebenarnya dilindungi?

 

Jeritan nelayan pun pecah. Mereka meminta keadilan langsung ke pucuk kekuasaan.

 

“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Gubernur, Pak Bupati, tolong kami. Laut kami dirusak. Jangan kami yang dipenjara karena mempertahankan hidup,” ucap perwakilan nelayan dengan nada getir.

 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di negeri ini. Ketika nelayan kecil harus berhadapan dengan jerat pidana, sementara dugaan perusak laut masih bebas berlayar, publik berhak curiga: hukum sedang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

 

Red/Tim

Berita Terkait

KAKI Jatim Dukung Presiden Prabowo Naikkan Status Pangkat Seluruh Kapolda Berbintang 3 dan Wakapolda Bintang 2, Demi Integritas Polri
Jumat Barokah, Media Tuntaspos TV Medan Tebar Kepedulian di Jalan T. Amir Hamzah
Gema Perubahan dari Jalan Maccini Sawah: Suwardi Tahir Resmi Menuju Kursi PWI Sulsel 1
Dengan Humanis, Personel Polres Pelabuhan Makassar Ulurkan Tangan Bantu Warga Turun Kapal
Butuh Bantuan Polisi? Hubungi 110, Polres Pelabuhan Makassar Siaga 24 Jam Layani Masyarakat
GEMPUR NARKOBA! Polresta Deli Serdang Musnahkan 54 Kilogram Sabu, Bandar Diburu Tanpa Ampun
“Jangan Vonis Kami Lewat Headline!” Tokoh Masyarakat Kecam Media yang Menggiring Opini Publik Secara Brutal
Vonis Bebas Junara Telanjangi Dugaan Kriminalisasi Brutal, Polsek Medan Barat dan JPU Dipukul Telak oleh Putusan Hakim

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:59 WIB

KAKI Jatim Dukung Presiden Prabowo Naikkan Status Pangkat Seluruh Kapolda Berbintang 3 dan Wakapolda Bintang 2, Demi Integritas Polri

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:38 WIB

Jumat Barokah, Media Tuntaspos TV Medan Tebar Kepedulian di Jalan T. Amir Hamzah

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:50 WIB

Gema Perubahan dari Jalan Maccini Sawah: Suwardi Tahir Resmi Menuju Kursi PWI Sulsel 1

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dengan Humanis, Personel Polres Pelabuhan Makassar Ulurkan Tangan Bantu Warga Turun Kapal

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:54 WIB

Butuh Bantuan Polisi? Hubungi 110, Polres Pelabuhan Makassar Siaga 24 Jam Layani Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:50 WIB

“Jangan Vonis Kami Lewat Headline!” Tokoh Masyarakat Kecam Media yang Menggiring Opini Publik Secara Brutal

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:03 WIB

Vonis Bebas Junara Telanjangi Dugaan Kriminalisasi Brutal, Polsek Medan Barat dan JPU Dipukul Telak oleh Putusan Hakim

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:52 WIB

LBHK–Wartawan Deli Serdang Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bakaran Batu ke Kejari, Soroti Dugaan Upaya “Tutup Mulut”

Berita Terbaru