Brutal! Korban Penganiayaan Diputarbalik Jadi Pelaku, Anak 15 Tahun Dijadikan Tumbal

ASWAR

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:20 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.net Medan — Merasa dikriminalisasi secara terang-terangan, seorang ayah berinisial JIB bersama anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun nekat meminta Komisi III DPR-RI turun tangan membongkar dugaan kejanggalan brutal dalam penanganan kasus saling lapor di Polres Langkat.

 

Permintaan itu disampaikan JIB, warga Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dalam konferensi pers di Binjai, Senin (30/3/2026). Ia tidak lagi bicara dengan nada lembut ini adalah teriakan perlawanan terhadap sistem yang ia anggap tidak adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini bermula dari penganiayaan yang dialaminya pada 4 Oktober 2025. Pelaku, Indra Putra Bangun alias IPB tetangganya sendiri sudah divonis bersalah dan berstatus terpidana. Namun anehnya, cerita tidak berhenti di situ.

 

Alih-alih keadilan ditegakkan, JIB justru diseret menjadi tersangka.

 

Lebih kejam lagi, anaknya LB yang masih 15 tahun yang menurut JIB hanya berteriak meminta tolong saat ayahnya dianiaya ikut ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

 

“Ini logika hukum macam apa? Anak perempuan kecil dituduh mengeroyok pria dewasa bertubuh besar? Ini bukan penegakan hukum, ini penghinaan terhadap akal sehat!” tegas JIB dengan nada geram.

 

JIB menilai sejak awal sudah ada kejanggalan mencolok. Laporannya di Polsek Salapian justru dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, padahal bukti visum menunjukkan luka serius: bibir pecah dan gigi hampir putus.

 

Akibatnya? Pelaku hanya dihukum 6 bulan penjara. Hukuman yang dinilai JIB terlalu ringan untuk luka yang ia derita.

 

Namun yang lebih memicu kemarahan, laporan balasan dari IPB justru diproses cepat di Polres Langkat, hingga akhirnya menetapkan JIB dan anaknya sebagai tersangka.

 

“Pelaku sudah jadi terpidana, tapi laporan dia malah lebih ‘laku’ dari laporan korban. Ini ada apa?” sindir JIB tajam.

 

Tak berhenti di situ, JIB juga mengungkap adanya tekanan untuk berdamai yang ia tolak mentah-mentah karena merasa tidak bersalah. Anehnya, tanpa proses pemeriksaan yang jelas, status tersangka langsung disematkan padanya dan anaknya.

 

Lebih kontroversial lagi, JIB mengaku harus mengeluarkan puluhan juta rupiah sebagai jaminan penangguhan penahanan agar dirinya dan anaknya tidak ditahan.

 

“Kalau tidak bayar, kami ditahan. Ini penegakan hukum atau transaksi?” katanya lantang.

 

Kini, status tersangka masih melekat pada dirinya dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah. Beban hukum itu bukan hanya menekan fisik, tapi juga menghantam mental seorang anak di bawah umur.

 

Merasa diperlakukan tidak adil, JIB mendesak Komisi III DPR-RI untuk tidak tutup mata. Ia meminta kasus ini dibuka terang-benderang melalui sidang dengar pendapat dengan menghadirkan Kapolres Langkat.

 

“Saya minta Komisi III jangan diam. Bongkar kasus ini! Kami ini rakyat kecil yang mencari keadilan, bukan untuk dijadikan korban sistem!” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bukan hanya soal hukum, tapi soal nurani. Jika benar terjadi kriminalisasi terhadap korban dan anak di bawah umur, maka ini bukan sekadar kesalahan, tapi kegagalan serius dalam penegakan keadilan.

Berita Terkait

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah
Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80
BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan
Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:41 WIB

BET Konser HUT Deli Serdang untuk Orang Dekat Bupati? Warga Tanpa BET Hanya Bisa Menonton dari Samping Panggung dan Pinggir Jalan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:11 WIB

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hilir Tegaskan Komitmen Melayani dan Beradaptasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:55 WIB

Siap-Siap Terungkap? Dumas GEMPAR Sumut Resmi Diterima dan Diteruskan ke Jampidsus

Berita Terbaru