Penanganan Dugaan Ketidakprofesionalan Sipropam Bangkalan Berlanjut di Polda Jatim

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:48 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, SURABAYA – Laporan terkait dugaan ketidakprofesionalan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bangkalan saat ini tengah diproses oleh Bidpropam Polda Jawa Timur. Penanganan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri dalam merespons pengaduan masyarakat (dumas).

Pengaduan tersebut merupakan pelimpahan dari Bidpropam Polda Jatim dengan Nomor: R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tertanggal 15 Desember 2025. Laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam laporan polisi Nomor: LP/B/317/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 11 September 2025.

Perkembangan penanganan pengaduan kini telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/2935/III/RES.1.24/2026/Bidpropam tertanggal 9 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim menerima laporan dari Achmad Rifa’i yang menyoroti belum diterimanya SP3D dari Sipropam Polres Bangkalan kepada pelapor sebagaimana yang diharapkan dalam prosedur penanganan dumas.

Penanganan laporan ini mengacu pada ketentuan internal Polri, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat, serta Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan Paminal.

Achmad Rifa’i mengapresiasi langkah Bidpropam Polda Jatim yang telah menindaklanjuti laporannya.

“Saya menghargai tindak lanjut ini dan berharap proses berjalan objektif serta profesional agar ada kejelasan,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan internal Polri.

“Pengawasan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Masyarakat harus melihat bahwa mekanisme ini benar-benar berjalan,” tegasnya.

Bidpropam Polda Jatim turut membuka kesempatan bagi pelapor untuk memberikan tambahan informasi guna mendukung proses klarifikasi lebih lanjut. Surat SP3D tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Kapolda Jawa Timur oleh PS Kabidpropam, serta ditembuskan kepada Kapolda Jatim dan Irwasda Polda Jatim. (Tim)

Berita Terkait

Di Hadapan Hakim, Saksi Ungkap Mekanisme Administrasi Proyek Lapen PEN
Polres Lampung Utara Gelar Simpammako Antisipasi MY Day
Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Tebar Kepedulian, Warga dan Tukang Becak Sambut Antusias Bantuan Sosial
Aksi Humanis Polisi, Jenazah Warga Ujung Tanah Diantar hingga Liang Lahat di Bantimurung.
Terungkap! Motif Dendam di Balik Pembunuhan Sadis Warga Gantarang
Dua Pelaku Pembobol Outdoor AC Tempat Hiburan di Makassar Ditangkap, 17 Unit Hilang
Kapolres Pelabuhan Makassar Beri Apresiasi kepada Warga Tamalabba yang Dukung Penataan Kawasan Sabutung
Polres Pelabuhan Makassar Juara II Manajemen Media Ops Ketupat 2026, Kapolres Terima Penghargaan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 12:29 WIB

MIRIS! Generasi Terancam, Judi dan Narkoba Jalan Terus Tanpa Tindakan Nyata

Kamis, 2 April 2026 - 12:18 WIB

Hukum Terbalik! Ayah Masuk Penjara, Anak Dipaksa Minta Maaf Di Aula Kejaksaan

Kamis, 2 April 2026 - 06:56 WIB

Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Tebar Kepedulian, Warga dan Tukang Becak Sambut Antusias Bantuan Sosial

Kamis, 2 April 2026 - 06:51 WIB

Aksi Humanis Polisi, Jenazah Warga Ujung Tanah Diantar hingga Liang Lahat di Bantimurung.

Rabu, 1 April 2026 - 18:51 WIB

Terungkap! Motif Dendam di Balik Pembunuhan Sadis Warga Gantarang

Rabu, 1 April 2026 - 15:52 WIB

Makassar Memanas!Aksi Koboi Debt Collector Seret Motor Warga di Siang Bolong

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:04 WIB

Dua Pelaku Pembobol Outdoor AC Tempat Hiburan di Makassar Ditangkap, 17 Unit Hilang

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:50 WIB

Keadilan Terguncang di Langkat: Tersangka Bebas Bermanuver, Korban Diduga Diskriminasi dan Dijerat Hukum

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Lampung Utara Gelar Simpammako Antisipasi MY Day

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:58 WIB