DETIKTIMIR.COM, MAKASSAR – Polemik sengketa lahan di belakang Kantor Lurah Pannampu, Kecamatan Tallo, kembali menyeruak dan memantik kemarahan publik. Pemerintah Kota Makassar diduga keras menutup mata atas kepemilikan sah milik warga yang dilengkapi bukti otentik akta notaris, namun justru diperlakukan bak tak berharga.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan dengan lantang menyoroti dugaan arogansi Pemkot Makassar. Alih-alih memberi ruang mediasi, pemerintah disebut hanya mengedepankan sikap sepihak dengan memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan yang diklaim sebagai aset Pemkot.
“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Pemkot Makassar seakan-akan menutup mata terhadap bukti kepemilikan warga. Seharusnya pemerintah hadir sebagai penengah, bukan penggusur yang hanya berpihak pada kepentingan tertentu,” tegas Herman, pendamping hukum warga pemilik lahan.
Herman menegaskan, pihaknya bersama masyarakat tidak akan tinggal diam. Jika pemerintah terus bersikukuh menggunakan cara-cara sepihak, aksi perlawanan akan digelar di lapangan. “Kami siap turun bersama warga untuk melawan. Walikota harus turun tangan melakukan mediasi, jangan justru membiarkan rakyatnya diinjak oleh kebijakan sepihak,” sergahnya penuh emosi.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Lurah Pannampu yang dikonfirmasi terkait kisruh tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan. Sikap diam itu justru kian menegaskan dugaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi dalam kasus ini.
(**)