Periksa Ketua PN dan PT Medan! Junara Divonis Bebas, Dugaan Atensi Mantan Ketua PT Medan ke Mardison Mencuat Pengadilan Tinggi Medan Diduga Abaikan Aturan KUHAP

ASWAR

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:43 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net MEDAN — Perkara Junara Alberto P. Hutahaean memasuki babak yang semakin menyita perhatian. Setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Junara justru berakhir dengan hukuman lima bulan penjara setelah putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi Medan.

 

Junara sebelumnya dinyatakan bebas melalui Putusan PN Medan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Mdn pada 7 Mei 2026. Namun, perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding hingga Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan pidana lima bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perubahan putusan inilah yang kini dipersoalkan tim hukum Junara. Bukan hanya mengenai substansi putusan, tetapi juga bagaimana proses upaya hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan dapat diterima, diproses dan diteruskan hingga akhirnya diperiksa Pengadilan Tinggi Medan.

 

Persoalan semakin mencuat setelah beredar kabar adanya dugaan “atensi” dari mantan Ketua Pengadilan Tinggi Medan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan agar permohonan upaya hukum JPU atas putusan bebas Junara dapat diterima.

 

Kabar tersebut tentu perlu dibuktikan. Namun, jika benar terdapat intervensi terhadap proses administrasi maupun penanganan perkara, hal itu menjadi persoalan serius yang patut diperiksa lembaga berwenang.

 

Karena itu, Ketua PN Medan Mardison, S.H. didesak memberikan penjelasan terbuka. Publik perlu mengetahui bagaimana sebenarnya permohonan upaya hukum JPU tersebut diterima di PN Medan, kapan diajukan, atas dasar hukum apa diterima, serta bagaimana berkas perkara kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi Medan.

 

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena PN Medan merupakan pengadilan tingkat pertama yang melahirkan putusan bebas terhadap Junara.

 

Di sisi lain, tim hukum Junara juga mempersoalkan penerapan ketentuan hukum acara pidana dalam perkara tersebut. Apalagi proses perkara berlangsung setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

 

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Panggabean, S.H., menilai terdapat persoalan yang perlu diuji mengenai dasar hukum upaya hukum terhadap putusan bebas tersebut.

 

Menurutnya, apabila terdapat ketentuan yang membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas, maka mekanisme yang ditempuh dalam perkara Junara harus dijelaskan secara terang. Bukan hanya oleh pihak penuntut umum, tetapi juga dari sisi administrasi pengadilan yang menerima dan meneruskan perkara tersebut.

 

“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya. Kalau memang dapat dilakukan, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak dapat dilakukan, mengapa permohonan tersebut bisa diterima dan diproses?” demikian pokok persoalan yang disorot tim hukum.

 

Persoalan tidak berhenti sampai di situ. Kuasa hukum Junara dari SBSU & Team Law Firm telah membawa perkara tersebut ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan melaporkan tiga hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menangani perkara Nomor 1841/PID/2026/PT MDN.

 

Ketiganya yakni Leliwaty, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Pahatar Simarmata, S.H., M.Hum. dan Polin Tampubolon, S.H. selaku Hakim Anggota.

 

Tim hukum yang bertindak untuk dan atas nama Junara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Februari 2026 terdiri dari S. Budi Satria Utama Panggabean, S.H., Dr. Ruben Sy Utama Panggabean, S.H., M.H., Kompol (Purn) Hasian Panggabean, S.H., M.H., AKBP (Purn) Maidin Simamora, S.H., M.H., Herlan Panggabean, S.H., Parlindungan Nababan, S.H., dan Jones Zamili, S.H.

 

Menurut Parlindungan Nababan, laporan tersebut tidak hanya mempersoalkan perubahan putusan bebas menjadi hukuman lima bulan penjara. Tim hukum juga mempertanyakan sejumlah fakta dan alat bukti yang dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan banding.

 

Salah satunya berkaitan dengan Putusan PN Medan Nomor 880/Pid.B/2025/PN Mdn juncto Putusan PT Medan Nomor 2356/Pid/2025/PT Mdn yang menurut tim hukum menyatakan Rudy Anto dan Richard Lumban Tobing terbukti melakukan penganiayaan terhadap Junara secara bersama-sama.

 

Namun, dalam pertimbangan perkara Nomor 1841/PID/2026/PT MDN, tim hukum mempersoalkan adanya konstruksi fakta yang menggambarkan Rudy Anto dan Richard Lumban Tobing sebatas melakukan tindakan melerai.

 

Jika memang terdapat perbedaan konstruksi fakta, tim hukum meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif. Apa dasar perubahan konstruksi tersebut dan bagaimana kaitannya dengan fakta serta putusan sebelumnya?

 

Selain itu, tim hukum juga mempersoalkan keterangan mengenai Andika Charlie dan Chintya yang disebut berstatus DPO Polrestabes Medan, resume perkara dari Polsek Medan Barat yang menurut mereka mengubah locus delicti dan tempus delicti, serta Visum et Repertum yang disebut tertanggal 5 November 2025, sementara peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 3 November 2024.

 

Pertimbangan majelis yang menurut tim hukum menyebut Junara melakukan tindakan “menunjang pipi” juga dipersoalkan. Tim hukum menyatakan tindakan tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.

 

Seluruh persoalan tersebut kini diminta untuk diperiksa Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui mekanisme yang berlaku.

 

Tim hukum juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada tiga hakim PT Medan. Ketua Pengadilan Tinggi Medan dinilai perlu dimintai klarifikasi terkait aspek kelembagaan dan proses perkara tersebut.

 

Begitu juga Ketua PN Medan Mardison, S.H. dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai proses administrasi sejak putusan bebas Junara dibacakan hingga perkara tersebut diteruskan ke tingkat banding.

 

Sebab, jika seluruh proses memang telah sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya kepada publik.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan prosedural maupun pelanggaran etik, maka harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai hukum.

 

Sorotan lain muncul ketika pihak PN Medan yang disebut menjumpai penasihat hukum Junara menyarankan agar Junara menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK.

 

Saran tersebut dipersoalkan tim hukum karena mereka mempertanyakan dasar hukum pemberian saran tersebut. Menurut tim hukum, tidak boleh ada saran mengenai upaya hukum tanpa dasar ketentuan yang jelas.

 

Publik, kata tim hukum, tidak meminta hakim diintervensi. Yang diminta adalah transparansi.

 

Sebab ketika seorang terdakwa telah dinyatakan bebas di tingkat pertama, kemudian kebebasan tersebut dibatalkan dan berubah menjadi hukuman lima bulan, maka seluruh tahapan yang menyebabkan perubahan itu harus dapat dijelaskan.

 

Dari putusan bebas, pengajuan upaya hukum JPU, penerimaan administrasi di PN Medan, penerusan perkara ke PT Medan hingga lahirnya putusan Nomor 1841/PID/2026/PT MDN, semuanya harus terang.

 

Kini perhatian tertuju kepada Ketua PN Medan Mardison, S.H. dan Ketua PT Medan. Apakah mereka siap memberikan penjelasan mengenai polemik tersebut?

 

Sebab perkara Junara bukan hanya soal bebas atau lima bulan penjara. Lebih jauh, perkara ini menyangkut kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

 

Jika semua prosedur telah berjalan benar, jelaskan secara terbuka. Jika ada dugaan pelanggaran, biarkan KY dan Bawas MA membongkarnya.

 

Jangan sampai putusan akhirnya sudah terang, tetapi proses yang mengantarkan seorang terdakwa dari bebas menjadi terpidana justru masih gelap.

Berita Terkait

“Jangan Perkeruh!” Pernyataan DPRD Sumut Soal Winda Gowasa Justru Memantik Amarah Netizen, Kapolrestabes Medan Didesak Buka Fakta!
Dapat Apresiasi Gubernur Sulsel, Aina Fadhillah Ramadhan Pukau Ribuan Peserta Harmoni Kemanusiaan 2026
Proyek Drainase Rp4,9 Miliar Jadi Sorotan, LBHK-Wartawan Pertanyakan Pengawasan Janso Sipahutar
Merah Putih Berkibar di Jalanan Makassar, Polisi dan Komunitas Bajaj Maxim Kompak Bagikan Bendera
Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial
Kepala BPN Kota Subulussalam Diminta Berikan Penjelasan Transparan, 10 Bidang Tanah Jangan Digantung Tanpa Kepastian
Kebenaran Jangan Dikubur! Kematian Winda dan Jejak Agenda KPK Harus Diusut Tuntas
Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dapat Apresiasi Gubernur Sulsel, Aina Fadhillah Ramadhan Pukau Ribuan Peserta Harmoni Kemanusiaan 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Ketua Umum KJNI Ingatkan, Kritik Pejabat Publik Jangan Abaikan Fakta di Lapangan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Merah Putih Berkibar di Jalanan Makassar, Polisi dan Komunitas Bajaj Maxim Kompak Bagikan Bendera

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Ketua KAKI Jatim Sentil Febrie Ardiansyah, Jangan Berlindung di Balik Praperadilan, Hadapi Saja Proses Hukum!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Ketua KAKI Jatim: KPPBC Kediri Tunjukkan Integritas, Heri Sustanto Pantas Dipercaya Memimpin

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Beberkan Dua Kasus Penipuan Tiket Kapal, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Nakhoda Baru PWI Sulsel Prioritaskan Pembaruan Database dan Layanan Digital Anggota

Berita Terbaru