Detiktimur.net DELI SERDANG – Proyek pembangunan drainase di Desa Tanjung Sari, Jalan SP Tembakau Deli–Jalan Bandara Kuala Namu, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, menuai sorotan tajam. DPD LBHK-Wartawan Kabupaten Deli Serdang bahkan resmi melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada Dinas SDAMBK.
Proyek yang dikerjakan CV Yudha Pratama berdasarkan kontrak tertanggal 25 Juni 2026 itu memiliki nilai pagu Rp4.901.870.000 dan bersumber dari APBD.
Sorotan bukan tanpa alasan. Hasil pemantauan di lapangan memunculkan dugaan adanya pekerjaan maupun penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. Salah satunya dugaan penggunaan bambu hijau yang dimasukkan ke bagian struktur cor, sementara ukuran dan mutu besi yang digunakan juga dipertanyakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek bernilai hampir Rp5 miliar tersebut? Pertanyaan ini juga menjadi bagian yang dimintakan penjelasan kepada Dinas SDAMBK Deli Serdang di bawah kepemimpinan Janso Sipahutar, ST., MT. selaku Kepala Dinas SDAMBK.

Sebab, spesifikasi teknis dalam kontrak bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi acuan utama untuk menentukan kualitas dan kekuatan bangunan. Setiap material dan metode pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaksana maupun pihak yang melakukan pengawasan.
Ketua DPD LBHK-Wartawan Deli Serdang, Nanda Apriyan Syah, SH, menegaskan pihaknya meminta persoalan tersebut dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar jawaban normatif.
“Kalau pekerjaan memang sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi. Tunjukkan dokumennya dan lakukan pemeriksaan di lapangan secara terbuka,” tegas Nanda.
Menurutnya, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, apabila nantinya terbukti, bukan persoalan kecil karena dapat berpengaruh terhadap mutu, umur dan fungsi konstruksi. Terlebih proyek tersebut menggunakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
LBHK-Wartawan meminta Kadis SDAMBK Janso Sipahutar, ST., MT., jajaran teknis, konsultan pengawas dan pihak pelaksana tidak hanya memberikan penjelasan administratif, tetapi memastikan fisik pekerjaan diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan diminta mencakup material yang digunakan, dimensi konstruksi, elevasi, kemiringan saluran, metode pelaksanaan serta mutu beton dan komponen lainnya sesuai dokumen kontrak.
Nilai proyek yang mencapai Rp4,9 miliar dinilai menjadi alasan kuat agar pengawasan dilakukan secara ketat. Jangan sampai anggaran besar menghasilkan konstruksi yang justru menimbulkan tanda tanya mengenai kualitas dan kesesuaiannya dengan kontrak.
LBHK-Wartawan menegaskan, apabila pemeriksaan teknis nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, pihak terkait harus diminta bertanggung jawab dan pekerjaan wajib ditindaklanjuti sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku.
Bila kemudian ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, LBHK-Wartawan mendorong APIP maupun aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan secara objektif.
Hingga berita ini disusun, Kadis SDAMBK Deli Serdang Janso Sipahutar, ST., MT., CV Yudha Pratama dan konsultan pengawas masih dimintai klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
































