Dugaan Praktik Monopoli dan Penyimpangan Pengadaan di PT Inalum, PT AWS Jadi Perbincangan

ASWAR

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:22 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.net Batu Bara – Dugaan praktik monopoli proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kembali menjadi sorotan. PT Adhya Wirajaya Sejahtera (PT AWS) disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan yang selama bertahun-tahun diduga mendominasi berbagai proyek strategis di kawasan industri Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

 

Nama perusahaan tersebut kembali mencuat setelah kasus dugaan korupsi penjualan aluminium aloi periode 2018–2024 bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp133,4 miliar atau sekitar US$8 juta akibat penyimpangan penjualan aluminium aloi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan dan menahan dua pejabat PT Inalum berinisial DS dan JS sebagai tersangka.

 

Sejumlah pegiat antikorupsi menyebut PT AWS diduga memiliki peran penting dalam rangkaian dugaan praktik yang kini tengah didalami aparat penegak hukum. Namun, hingga kini belum terdapat penetapan tersangka terhadap perusahaan tersebut, sehingga seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

 

Selain perkara dugaan korupsi aluminium aloi, PT AWS juga disebut dalam sengketa kontrak proyek bernilai sekitar Rp11 miliar yang melibatkan PT Heksaef Prakara Indonesia (PT HPI). Sengketa tersebut berkaitan dengan pencairan garansi bank senilai Rp2,75 miliar.

 

Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung. Sejumlah saksi juga telah diperiksa guna menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih luas.

 

Di tengah proses hukum tersebut, beredar informasi bahwa PT AWS yang kini disebut dikelola oleh RWY masih tetap aktif memperoleh berbagai proyek di lingkungan PT Inalum. Bahkan berkembang dugaan bahwa sebagian besar tender pengadaan di perusahaan pelat merah tersebut dimenangkan oleh kelompok perusahaan yang berkaitan dengan AWS.

 

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha, perusahaan tersebut diduga menguasai berbagai pengadaan suku cadang dan bahan baku dengan nilai yang sangat besar. Di antaranya pengadaan electrical merek Alcan Alesha sekitar Rp20 miliar, mekanikal Sakagami sekitar Rp7 miliar, mekanikal Tenmat sekitar Rp6 miliar, mekanikal Pan Abrasives sekitar Rp18 miliar, bahan baku pendukung selama tiga tahun terakhir sekitar Rp100 miliar, hingga bahan baku utama Anode Baked selama tiga tahun terakhir yang disebut mencapai sekitar Rp410 miliar.

 

Sorotan terhadap tata kelola PT Inalum juga diperkuat oleh laporan PT SSE, mantan rekanan perusahaan tersebut. Dalam laporannya, SSE menduga terdapat penggunaan barang yang tidak asli dalam pengadaan suku cadang hoist bermerek Meidensha.

 

SSE menyatakan bahwa merek Meidensha telah diakuisisi oleh KITO sejak tahun 2010 sehingga penggunaan identitas tersebut pada sejumlah produk dinilai janggal. Bahkan disebut telah terdapat surat dari pihak OEM yang menyatakan barang yang diterima bukan merupakan produk asli sebagaimana dijadikan pedoman pemeriksaan barang di PT Inalum.

 

Perusahaan tersebut juga menyoroti adanya Kartu Inspeksi yang mencantumkan merek Meidensha, sementara barang yang diterima secara fisik disebut tidak memiliki identitas merek sebagaimana tertulis dalam dokumen resmi.

 

Nilai perkara yang dipersoalkan SSE disebut mencapai sekitar Rp1,749 miliar, yang diklaim timbul akibat dugaan penggunaan barang palsu, meningkatnya biaya operasional, serta terganggunya persaingan usaha yang sehat.

 

Sorotan serupa juga datang dari lembaga RCW yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa PT Inalum kepada berbagai instansi.

 

RCW menduga adanya manipulasi dokumen Kartu Inspeksi, penggunaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan praktik monopoli proyek oleh vendor tertentu, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi kolusi dalam proses tender yang disebut berulang kali hanya melibatkan sekitar 15 vendor tertentu.

 

Selain itu, RCW juga menyinggung dugaan lemahnya sistem pengawasan internal yang menyebabkan praktik tersebut terus berlangsung, termasuk adanya dugaan pencurian sparepart yang disebut melibatkan oknum internal bersama pihak vendor.

 

Menurut RCW, ketergantungan terhadap vendor tertentu serta lemahnya pengawasan internal menjadi faktor yang diduga membuka ruang terjadinya praktik monopoli dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di PT Inalum.

 

Lembaga tersebut menyatakan dalam waktu dekat akan kembali menyampaikan laporan tambahan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Inalum, termasuk dugaan keterlibatan PT AWS dalam berbagai proyek pengadaan.

 

Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (29/06/2026), pihak PT Inalum maupun PT AWS belum memberikan tanggapan atau konfirmasi atas berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi dari kedua pihak, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Berita Terkait

LBHK-W Seret Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SD Negeri 101865 ke Kejari: “Dana Pendidikan Bukan Bancakan”
Ketua Umum KJNI Sampaikan Ucapan Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Sinergi Pers dan Polri
Ketua Umum KJNI Dorong Penanganan Serius Dugaan Permasalahan PMI Asal Purwakarta di Oman
Perkuat Sinergi dengan Warga, Kapolsek Panipahan Monitoring Jagung Pipil sebagai Wujud Dukungan Ketahanan Pangan
Temu Kangen Alumni SMA Swasta Katolik Tri Sakti Medan Angkatan 2008 Bentuk Kepengurusan AlTrisakti Medan 2008 BrotherhoodNa70
Jefrey Agutono Ariska: Tuduhan terhadap TNI dalam Video Viral Adalah Fitnah, Penyebarnya Kini Berhadapan dengan Hukum
Dari Warna Anak-anak hingga Semangat UMKM, HANI 2026 Hidupkan Harapan Kota Binjai
Kuasa Hukum AZ dan BU Ungkap Pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau Berlanjut hingga 2022, Tolak Klaim Total Loss

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:48 WIB

DPP LPPI Dukung Transformasi Pemasyarakatan, Sebut Pujian Titiek Soeharto kepada Agus Andrianto Berdasarkan Kinerja Nyata

Minggu, 12 April 2026 - 17:54 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 10 April 2026 - 18:40 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 16:50 WIB

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan

Senin, 16 Maret 2026 - 11:11 WIB

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo

Senin, 16 Maret 2026 - 11:04 WIB

LHKPN Kajari Karo Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Klarifikasi Terkait Data Kekayaan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Karya Nyata Pengusaha Muda Bandung, Mobil Kayu 1:1 Buatan Fawaz Salim Curi Perhatian

Berita Terbaru