Detiktimur.net DELI SERDANG – Polemik penghentian penyelidikan kasus dugaan perusakan bangunan yang dilaporkan Octo Bermand Simanjuntak kembali memantik tanda tanya besar. Pasalnya, objek yang sebelumnya menjadi pokok perkara dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/553/VIII/2022/SPKT PEL BLWN/Polda Sumut tertanggal 25 Agustus 2022, kini kembali menjadi sorotan setelah didatangi petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak terlapor.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 12.00 WIB itu memunculkan dugaan adanya perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap pelapor. Di saat laporan dugaan perusakan bangunan miliknya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) Nomor: SPPP/716.C/B/RES.1.10/2025/Reskrim, justru lokasi yang sama kembali didatangi aparat kepolisian ketika dirinya memasang seng pembatas di atas lahan yang menurutnya pernah dibangun pondasi.
Ironisnya, menurut Octo Bermand Simanjuntak, sejumlah orang yang datang bersama petugas kepolisian diduga masih memiliki hubungan dengan pihak yang selama ini disebut-sebut berada di balik konflik tersebut.
“Yang datang bersama petugas bukan Suharto Wijaya ataupun Christopher William. Namun saya menduga mereka masih bagian dari keluarga atau pihak yang berkaitan dengan mereka. Sebab saat peristiwa perusakan terjadi dulu, Christopher William juga terlihat berada di lokasi,” ujar Octo kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Kehadiran rombongan tersebut disebut menimbulkan ketegangan di lapangan. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi mengaku merasa terintimidasi oleh sikap beberapa orang yang datang bersama aparat.
Menurut Anto, salah seorang pekerja, seorang pria berpenampilan etnis Tionghoa yang mengenakan topi, berkacamata dan berkumis disebut menunjukkan sikap yang dinilai arogan.
“Siapa yang pasang spanduk ini? Tak ada mediasi-mediasi, jalur hukum saja kita!” ujar Anto menirukan ucapan pria tersebut.
Tak hanya itu, pekerja juga mengaku terkejut ketika salah seorang petugas yang disebut berasal dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melepas spanduk yang terpasang di seng pembatas lalu membawanya dengan alasan dijadikan barang bukti.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mengapa objek yang sebelumnya menjadi bagian dari laporan yang telah dihentikan penyelidikannya justru kembali didatangi aparat? Apa dasar hukum tindakan tersebut? Dan mengapa pelapor merasa seolah tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya?
Agus, wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan, menyebut petugas yang berada di lokasi bernama AIPTU Sardo yang diketahui bertugas sebagai penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena berkaitan dengan dugaan perusakan bangunan yang sebelumnya dilaporkan Octo. Dalam ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap tindakan merusak barang atau bangunan milik orang lain tanpa hak dapat dipidana. Bahkan apabila tindakan tersebut menyangkut penghancuran bangunan secara langsung, ancaman pidana dapat lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Octo, penghentian perkara melalui SP3 bukanlah akhir dari perjuangannya mencari keadilan. Ia menilai masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait proses penanganan laporan yang telah berjalan hampir empat tahun tersebut.
“Saya sangat kecewa. Laporan saya dihentikan, tetapi lokasi yang sama justru kembali didatangi aparat bersama pihak yang diduga berkaitan dengan terlapor. Setelah saya kembali ke Medan, saya akan membawa persoalan ini ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara agar semuanya menjadi terang-benderang,” tegas Octo.
Situasi ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab ketika laporan warga dihentikan, sementara pihak yang sebelumnya dilaporkan justru disebut masih bebas beraktivitas di objek yang sama, kepercayaan terhadap proses penegakan hukum berpotensi terkikis.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkait alasan kedatangan petugas ke lokasi tersebut, dasar hukum tindakan yang dilakukan, serta jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan maupun pihak Satreskrim yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi.
Tim
































