Laporan Perusakan Bangunan Dihentikan Lewat SP3, Lokasi yang Sama Malah Didatangi Penyidik Bersama Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Terlapor

ASWAR

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 22:11 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net DELI SERDANG – Polemik penghentian penyelidikan kasus dugaan perusakan bangunan yang dilaporkan Octo Bermand Simanjuntak kembali memantik tanda tanya besar. Pasalnya, objek yang sebelumnya menjadi pokok perkara dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/553/VIII/2022/SPKT PEL BLWN/Polda Sumut tertanggal 25 Agustus 2022, kini kembali menjadi sorotan setelah didatangi petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak terlapor.

 

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 12.00 WIB itu memunculkan dugaan adanya perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap pelapor. Di saat laporan dugaan perusakan bangunan miliknya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) Nomor: SPPP/716.C/B/RES.1.10/2025/Reskrim, justru lokasi yang sama kembali didatangi aparat kepolisian ketika dirinya memasang seng pembatas di atas lahan yang menurutnya pernah dibangun pondasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ironisnya, menurut Octo Bermand Simanjuntak, sejumlah orang yang datang bersama petugas kepolisian diduga masih memiliki hubungan dengan pihak yang selama ini disebut-sebut berada di balik konflik tersebut.

 

“Yang datang bersama petugas bukan Suharto Wijaya ataupun Christopher William. Namun saya menduga mereka masih bagian dari keluarga atau pihak yang berkaitan dengan mereka. Sebab saat peristiwa perusakan terjadi dulu, Christopher William juga terlihat berada di lokasi,” ujar Octo kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp.

 

Kehadiran rombongan tersebut disebut menimbulkan ketegangan di lapangan. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi mengaku merasa terintimidasi oleh sikap beberapa orang yang datang bersama aparat.

 

Menurut Anto, salah seorang pekerja, seorang pria berpenampilan etnis Tionghoa yang mengenakan topi, berkacamata dan berkumis disebut menunjukkan sikap yang dinilai arogan.

 

“Siapa yang pasang spanduk ini? Tak ada mediasi-mediasi, jalur hukum saja kita!” ujar Anto menirukan ucapan pria tersebut.

 

Tak hanya itu, pekerja juga mengaku terkejut ketika salah seorang petugas yang disebut berasal dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melepas spanduk yang terpasang di seng pembatas lalu membawanya dengan alasan dijadikan barang bukti.

 

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mengapa objek yang sebelumnya menjadi bagian dari laporan yang telah dihentikan penyelidikannya justru kembali didatangi aparat? Apa dasar hukum tindakan tersebut? Dan mengapa pelapor merasa seolah tidak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya?

 

Agus, wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan, menyebut petugas yang berada di lokasi bernama AIPTU Sardo yang diketahui bertugas sebagai penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

 

Kasus ini semakin menarik perhatian karena berkaitan dengan dugaan perusakan bangunan yang sebelumnya dilaporkan Octo. Dalam ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap tindakan merusak barang atau bangunan milik orang lain tanpa hak dapat dipidana. Bahkan apabila tindakan tersebut menyangkut penghancuran bangunan secara langsung, ancaman pidana dapat lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bagi Octo, penghentian perkara melalui SP3 bukanlah akhir dari perjuangannya mencari keadilan. Ia menilai masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait proses penanganan laporan yang telah berjalan hampir empat tahun tersebut.

 

“Saya sangat kecewa. Laporan saya dihentikan, tetapi lokasi yang sama justru kembali didatangi aparat bersama pihak yang diduga berkaitan dengan terlapor. Setelah saya kembali ke Medan, saya akan membawa persoalan ini ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara agar semuanya menjadi terang-benderang,” tegas Octo.

 

Situasi ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab ketika laporan warga dihentikan, sementara pihak yang sebelumnya dilaporkan justru disebut masih bebas beraktivitas di objek yang sama, kepercayaan terhadap proses penegakan hukum berpotensi terkikis.

 

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkait alasan kedatangan petugas ke lokasi tersebut, dasar hukum tindakan yang dilakukan, serta jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan maupun pihak Satreskrim yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi.

 

Tim

Berita Terkait

Ratusan Personel Satpol PP Kota Medan Keluhkan Beban Kerja Berlebih, Hak Lembur Disebut Belum Terjawab
Hampir Tiga Bulan Jalan di Tempat, Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis tvOne di Paluta Belum Juga Tetapkan Tersangka
Menang Belum Tentu Dilantik! Pernyataan Tegas Camat Sunggal Picu Sorotan di Tengah Dugaan Politik Uang Pilkades Tanjung Gusta
Fitnah Dana Kompensasi Meledak! Advokat Andro Oki SH Siap Giring Penebar Tuduhan ke Meja Hijau
HEBOH! Jefrey Agustono Ariska Tantang Pembuktian di Pengadilan: “Jangan Mainkan Opini, Buktikan Secara Hukum!”
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Oza Hasibuan dan pengurus PPMSU dukung penuh pemberantasan narkoba di Sumut
GEMPAR! Kasus Damai Salapian Diduga Jadi Ladang Permainan Uang, Oknum Kades hingga Pengusaha Sawit Terseret

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:03 WIB

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:21 WIB

Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Teripang di Pelabuhan Paotere Makassar, Tiga Pelaku Dibekuk

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:08 WIB

Konferprov PWI Sulsel: Andi Patarai Sebut Suwardi-Dahlan Pasangan ‘Mur dan Baut’ yang Paling Pas

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Petinju Muda Perbati Sulsel Muh Nabil Menang K.O di Round Pertama dan Melaju ke Final Laskar Lampung Boxing Cup 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:40 WIB

Petinju Perbati Sulsel Muh Adnan Anugrah Yunus Menang Telak atas Angga, H. Saiful Tola Apresiasi Perjuangan Atlet

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:12 WIB

Potret Deli Puspita Sari Raih Suara Terbanyak Pengisian BPD Keterwakilan Perempuan di Karanganyar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:11 WIB

Obat Kuat Perkasa Pria Lampung H.Abdulazis Atasi Ejakulasi Dini Resmi

Berita Terbaru