Dari Korban Jadi Pesakitan: Penetapan Tersangka Ayah dan Anak di Langkat Mengguncang Logika Hukum!

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:10 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.net Langkat – Polemik penetapan tersangka terhadap seorang ayah bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat kini memantik sorotan tajam publik. Perkara yang bermula dari konflik antarwarga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian itu bahkan memunculkan pertanyaan keras mengenai logika penegakan hukum setelah korban yang mengaku dipukuli justru berakhir menyandang status tersangka.

 

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, JIB menceritakan peristiwa yang terjadi pada Oktober 2025 tersebut. Ia mengaku saat itu sedang berada di depan rumahnya ketika tetangganya berinisial IB datang dengan emosi yang memuncak. Tanpa percakapan panjang, situasi disebut langsung berubah menjadi tindakan kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dia langsung memukul saya,” ujar JIB saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

 

Menurut pengakuannya, pukulan demi pukulan terus dilayangkan hingga dirinya tidak mampu memberikan perlawanan. Perbedaan postur tubuh yang cukup jauh membuat korban berada dalam posisi yang sangat lemah ketika serangan terjadi, Minggu (15/3/2026)

 

Jeritan kesakitan JIB kemudian terdengar hingga ke dalam rumah. Putrinya yang masih berusia 15 tahun spontan keluar setelah mendengar teriakan ayahnya. Di hadapan matanya sendiri, remaja tersebut melihat ayahnya dipukuli.

 

Dalam kondisi panik, anak tersebut hanya bisa berteriak meminta pertolongan sambil mencoba menarik tubuh ayahnya menjauh dari serangan. Tidak lama kemudian, beberapa warga berdatangan setelah mendengar keributan yang terjadi di depan rumah korban.

 

Kehadiran warga akhirnya menghentikan aksi kekerasan tersebut. Setelah situasi mereda, JIB memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

 

“Karena saya merasa dipukul dan dirugikan, saya melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata JIB kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan laporan tersebut disampaikan ke Polsek Salapian Polres Langkat Polda Sumut dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/89/IX/2025/SPKT/POLSEK SALAPIAN/POLRES LANGKAT tertanggal 04 Oktober 2025. Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang dialaminya.

 

Namun perkembangan perkara justru berjalan di luar dugaan. IB kemudian melayangkan laporan balik yang menuduh JIB bersama putrinya melakukan pengeroyokan. Situasi yang awalnya dipahami sebagai laporan korban penganiayaan berubah menjadi perkara hukum dua arah.

 

Beberapa waktu kemudian, JIB mengaku menerima surat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun alih-alih hanya sebagai saksi atau pelapor, ia bersama putrinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Penetapan status tersangka terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun ini langsung memantik sorotan keras. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana logika penegakan hukum dapat menempatkan seorang ayah yang mengaku menjadi korban pemukulan serta anak yang berusaha menolongnya sebagai pihak yang harus menghadapi proses pidana.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat. Publik menunggu penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai dasar penetapan tersangka tersebut, sekaligus mempertanyakan logika hukum seperti apa yang diterapkan hingga seorang korban bersama anaknya bisa berakhir di posisi sebagai pihak yang dipersalahkan.(TIM)

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara
KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru