Detiktimur.net Medan – Aroma dugaan korupsi anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tercium kuat dari berbagai kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan tahun anggaran 2025. Sejumlah paket kegiatan yang menggunakan uang negara itu diduga sarat manipulasi anggaran, mulai dari pengadaan kendaraan dinas, pemeliharaan kendaraan, belanja konsumsi hingga penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Ironisnya, meski indikasi penyimpangan tersebut telah menjadi sorotan publik, hingga kini belum terlihat langkah penyelidikan dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah satu kegiatan yang disorot adalah belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan berupa pengadaan kendaraan operasional SUV, Sedan 2.500 CC dan Sedan 2.200 CC melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai anggaran mencapai Rp5,6 miliar. Dalam praktiknya, kegiatan ini diduga tidak berjalan bersih karena kuat dugaan terjadi cashback atau pengembalian komisi kepada pihak tertentu setelah pengadaan dilakukan.
Dugaan serupa juga muncul pada kegiatan belanja pemeliharaan kendaraan dinas operasional yang mencakup pemeliharaan kendaraan roda dua, roda empat hingga kendaraan operasional double gardan dengan anggaran sebesar Rp2.518.760.000 melalui metode pengadaan langsung. Kegiatan ini diduga menjadi ladang fee dan cashback bagi oknum penyelenggara.
Sorotan juga mengarah pada pengadaan kendaraan roda dua untuk operasional pemerintahan yang dilaksanakan melalui e-purchasing dengan anggaran Rp1.586.000.000. Dari informasi yang berkembang, pengadaan tersebut diduga mengalami mark-up dari nilai harga pasar.
Aroma penyimpangan juga tercium pada belanja makan dan minum di Bagian Umum Setda Kota Medan yang nilainya mencapai Rp17,1 miliar, serta anggaran penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebesar Rp6,9 miliar yang dalam praktiknya diduga menjadi ruang permainan anggaran.
Selain itu, dugaan penggelembungan harga juga disebut terjadi pada belanja natural dan pakan natural dengan anggaran Rp1.920.000.000, yang sebagian besar disebut hanya digunakan untuk pengadaan air mineral.
Dalam sejumlah kegiatan tersebut, sumber yang dihimpun menyebut panitia kegiatan diduga menerima cashback atau fee lebih dari 15 persen dari nilai proyek, yang mengarah pada dugaan praktik permufakatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan saat itu, Rasyid Ridho Nasution, telah dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/3/2026). Namun hingga berita ini dipublikasikan Sabtu (14/3/2026), yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Di tengah mencuatnya berbagai dugaan tersebut, Walikota Medan Rico Waas justru melantik Rasyid Ridho Nasution sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan pada Jumat (13/3/2026).
Informasi lain yang berkembang menyebut Ridho disebut-sebut dikawal oleh oknum pengurus organisasi keagamaan yang mengklaim memiliki pengaruh kuat dan melakukan lobi-lobi kepada pihak yang menyoroti kasus ini. Namun di balik klaim pengaruh tersebut, oknum itu juga disebut meminta jatah proyek dari kegiatan pemerintahan.
Kini publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Setda Kota Medan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. (RZ/TM)
































