Dana Rp82 Juta Menguap! Warga Toba Surati Kapolri dan Mabes Polri

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:03 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Toba – Dugaan pencurian dana melalui transaksi elektronik kembali mencuat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Elina Paroma Napitupulu mengaku mengalami kerugian besar setelah dana miliknya sebesar Rp82.100.000 diduga berpindah tangan melalui serangkaian transaksi digital yang tidak ia lakukan.

 

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026 di Polres Toba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi yang diperoleh wartawan dari sumber yang mendampingi korban menyebutkan, dana puluhan juta rupiah itu diduga dipindahkan secara bertahap melalui berbagai transaksi elektronik yang terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan.

 

“Transaksinya terjadi berkali-kali. Dana itu keluar sedikit demi sedikit melalui transfer rekening bank dan juga diduga menggunakan layanan pembayaran digital,” ungkap sumber kepada wartawan.

 

Menurut sumber tersebut, pola transaksi yang terjadi menunjukkan adanya pergerakan dana yang tidak wajar, karena berlangsung berulang kali hingga akhirnya total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

 

Seluruh bukti yang dimiliki korban, mulai dari rekap transaksi, bukti transfer, hingga dokumen pendukung lainnya, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahkan dalam perkara ini juga disebutkan terdapat surat pernyataan tertulis dari pihak yang diduga berkaitan dengan pengambilan dana tersebut, yang kini telah masuk dalam materi penyidikan aparat penegak hukum.

 

Namun hingga saat ini, korban menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, meskipun sejumlah bukti awal telah disampaikan kepada penyidik.

 

Kondisi inilah yang kemudian memicu kekecewaan dari pihak korban, karena perkara dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah dinilai belum mendapatkan kepastian penanganan yang jelas.

 

Tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian, korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat pengaduan resmi ke sejumlah lembaga negara di tingkat pusat.

 

Adapun lembaga yang menerima pengaduan tersebut antara lain Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Langkah tersebut ditempuh dengan harapan agar perkara ini mendapatkan perhatian serius serta pengawasan terhadap proses penanganan hukumnya.

 

“Korban hanya ingin perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus seperti ini terkesan dibiarkan berlarut tanpa kepastian,” ujar sumber tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada media bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

 

Pihak korban tetap menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

 

Namun di sisi lain, publik juga berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kerugian masyarakat.

 

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa kejahatan berbasis transaksi elektronik semakin marak dan semakin canggih, sehingga membutuhkan penelusuran aliran dana secara serius dan menyeluruh.

 

Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, bukan tidak mungkin pola kejahatan serupa akan terus terjadi dan menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan raibnya dana puluhan juta rupiah milik warga tersebut.

 

(Red/Tim)

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara
KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru