Detiktimur.net MEDAN – Jangan Lagi Tutup Mata! Sindikat Narkoba Diduga Dikendalikan dari Balik Lapas, DPRD Sumut Harus Hentak Meja Sekarang Juga.
Kasus penangkapan pasangan suami istri Tejok dan Yani di Kota Binjai bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Sumatera Utara. Publik sudah muak dengan pola lama: pemain lapangan ditangkap, aktor utama tetap nyaman mengatur permainan dari balik jeruji. Nama Syamsul Tarigan kembali disebut sebagai sosok sentral yang diduga mengendalikan jaringan narkoba miliaran rupiah dari dalam lapas. Jika ini benar, maka yang bermasalah bukan hanya pelaku—tapi sistemnya.
Fakta di lapangan tidak bisa dianggap angin lalu. Saat Polres Deli Serdang mengamankan Piter Tarigan dengan barang bukti 2 kilogram sabu, aliran dana sebesar Rp10 juta yang masuk ke rekening Piter disebut berasal dari Yani. Ini bukan sekadar “kenal-mengenal”. Ini bicara soal alur komando dan kendali keuangan. Dalam dunia sindikat, siapa pegang uang, dia pegang kendali. Dan Yani diduga menjadi perpanjangan tangan yang patuh pada instruksi Syamsul Tarigan.
Lebih mencengangkan lagi, Yani bukan nama baru. Ia pernah muncul sebagai saksi dalam sidang kasus galian C di lahan PTPN yang menyeret Syamsul Tarigan. Artinya, relasi keduanya bukan hubungan sesaat. Ini jejaring lama, teruji, dan diduga lintas perkara. Dari tambang hingga narkoba benang merahnya tetap sama.
Saat rumah Tejok dan Yani digeledah, polisi menyita buku catatan penjualan yang berisi daftar transaksi, nama pembeli, rute distribusi, hingga kode-kode khusus. Ini bukan kerja amatir. Ini pola sindikat. Terstruktur. Sistematis. Terkendali. Dan yang paling mengerikan diduga dikomandoi dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Jika benar ada kendali dari balik lapas, maka publik berhak bertanya keras: bagaimana mungkin fasilitas negara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru berubah menjadi ruang kendali bisnis haram? Siapa yang lalai? Siapa yang membiarkan? Atau siapa yang diuntungkan?
Ketua Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) Deli Serdang, Mhd Z. Fadly, dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi penegak hukum dan pengelola lapas. “Jika benar ada kendali jaringan dari dalam penjara, maka ini bukan hanya soal kriminalitas, tapi soal kegagalan pengawasan negara. Pemerintah dan aparat harus membuktikan integritasnya dengan tindakan nyata, bukan sekadar konferensi pers,” tegasnya.
Fadly juga menekankan bahwa DPRD Sumut harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak ragu memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban. “Kami menuntut transparansi penyidikan, audit internal di lapas, serta komitmen terbuka dari aparat penegak hukum untuk membongkar sampai ke aktor intelektualnya. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Di titik inilah DPRD Sumut tidak boleh hanya jadi penonton. Komisi VIII harus turun tangan. Panggil Polda Sumut. Minta laporan terbuka dan berkala. Dorong investigasi menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya celah atau pembiaran di dalam sistem pemasyarakatan. Jangan biarkan kasus ini berhenti di level perantara. Yani adalah pintu masuk. Syamsul Tarigan adalah simpul yang harus dibuka terang-benderang.
Masyarakat Sumatera Utara tidak butuh retorika. Yang dibutuhkan adalah tekanan politik yang nyata agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika DPRD Sumut serius berdiri di sisi rakyat, inilah momentum membuktikannya. Bongkar sampai ke akar. Jangan sisakan ruang gelap sedikit pun.
Karena jika jaringan narkoba bisa bebas mengatur peredaran dari dalam penjara, maka yang sedang dipenjara sebenarnya adalah rasa keadilan masyarakat.
































