Detiktimur.net Medan – APH dari kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsil tidak boleh berlindung di balik prosedur lamban. Dokumen audit resmi negara sudah membuka fakta. Nilai kontrak Rp67.395.491.300. APBD Tahun 2023 Rp15.000.000.000. APBD Tahun 2024 Rp52.395.491.300. Uang muka Rp10.109.323.695 sudah dicairkan melalui SP2D No 07.15 tanggal 11 Oktober 2023. Negara sudah membayar.
Kontrak No 07/SP/5.1/APBD/2023 tanggal 18 September 2023 mencantumkan 18 unit Gelagar Tipe I Bentang 30 dengan harga satuan Rp784.498.914,22 atau total Rp14.120.980.455,96. Namun dalam laporan kemajuan pekerjaan per 25 Desember 2023, progres 11,648% sudah memasukkan sembilan unit gelagar senilai Rp7.060.490.227,98.
Fakta lapangan berbicara lain. Pada pemeriksaan fisik 5 Maret 2024, sembilan unit itu tidak berada di lokasi dan belum terpasang pada struktur bangunan,Rabu (25/2/2026).
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Sumut menegaskan dalam SSKK tidak ada dasar pembayaran untuk material on site. Gelagar hanya bisa dihitung sebagai progres jika siap diletakkan di atas struktur. Risiko rusak saat pengangkutan adalah tanggung jawab penyedia. Maka pencantuman Rp7.060.490.227,98 dalam progres dinyatakan tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak sesuai kontrak.
Lebih keras lagi, jika sembilan unit itu tidak dihitung, kontrak masuk kategori kontrak kritis.
Kontrak kritis artinya proyek dalam kondisi bahaya. Artinya ada kegagalan pengendalian serius. Dan ketika kondisi kritis ini kembali muncul dalam LHP Tahun 2024 yang dirilis Mei 2025, publik berhak marah. Dua kali audit. Dua kali peringatan. Rekomendasi pemasangan sembilan unit gelagar Rp7.060.490.227,98 tak kunjung tuntas.
Jika ini terus berulang, maka ada yang salah secara struktural. Atau ada yang sengaja dibiarkan.
Rp67.395.491.300 adalah uang rakyat. Jika progres bisa diakui tanpa fisik terpasang, maka potensi manipulasi laporan bukan lagi asumsi liar, melainkan risiko nyata. Topan Ginting saat menjabat Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Tetapi persetujuan tanpa penuntasan hanya mempertegas lemahnya tanggung jawab.
Lebih mencurigakan lagi, saat dikonfirmasi, Plt Kadis PU Kota Medan Gibson Panjaitan justru senyap dan mengganti nomor teleponnya. Dalam isu sebesar Rp7.060.490.227,98 dari proyek Rp67.395.491.300, sikap menghilang seperti ini bukan sekadar tidak etis. Senyap dan berganti nomor, Plt Kadis PU Kota Medan diduga kuat berupaya menutupi borok dan kinerja Kadis sebelumnya, Topan Ginting.
Kuat dugaan adanya keterlibatan dan kerja sama antara Plt Kadis PU Kota Medan dengan Topan Ginting sehingga terkesan saling melindungi dan tidak membuka persoalan ini secara terang kepada publik.
Jika benar tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus diam?
Jika benar tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa harus menghindar?
Pejabat publik digaji dari uang rakyat. Mengelola Rp67.395.491.300 bukan tugas kecil. Maka ketika muncul pertanyaan soal Rp7.060.490.227,98 yang dicatat tapi belum terpasang, tidak ada ruang untuk bungkam.
Jika APH tetap lamban, maka publik akan menilai ada keberanian yang hilang dalam menindak persoalan ini. Dan jika dugaan-dugaan ini tidak segera diuji secara hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proyek overpass Jalan Stasiun tetapi kredibilitas pengelolaan anggaran dan integritas pejabat yang mengelolanya.
































