Pembuangan Limbah Diduga Berlangsung Bebas Tanpa Tindakan Tegas

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:28 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Langkat — Aliran Sungai Cabang/Bengkel di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, tercemar limbah beracun. Dampaknya langsung terlihat: ikan mati massal dan mengambang di sepanjang sungai. Fakta ini menunjukkan indikasi kuat pencemaran berat akibat pembuangan limbah usaha, bukan faktor alam dan bukan insiden ringan, Rabu (4/2/2026).

 

Arah pencemaran mengarah pada pabrik atau usaha peternakan yang diduga sengaja membuang limbah berbahaya ke sungai tanpa pengolahan dan tanpa izin. Praktik ini memenuhi unsur kejahatan lingkungan, karena dilakukan secara terbuka dan berdampak langsung pada ekosistem serta keselamatan warga di sekitar aliran sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelanggaran terjadi nyata di lapangan. Namun tidak ada penghentian aliran limbah, tidak ada pengamanan lokasi, dan tidak ada peringatan bahaya kepada masyarakat. Warga justru terlihat turun ke sungai menangkap ikan yang sudah mabuk dan sekarat, meski kuat dugaan telah terpapar zat toksik. Kondisi ini menunjukkan pengawasan lapangan tidak bekerja saat pelanggaran berlangsung.

 

Padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembuangan limbah beracun ke badan air. Ketika pencemaran berat telah tampak kasat mata, unsur tindak pidana lingkungan hidup pada dasarnya sudah terpenuhi.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Erwin Bachari, SP, M.MA, saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, menyatakan baru menerima informasi kejadian tersebut dan akan menurunkan tim ke lapangan. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pencemaran besar tersebut tidak terpantau lebih awal oleh institusi pengawas lingkungan.

 

Jika kasus ini hanya berujung pada pengecekan lapangan dan imbauan, maka kejahatan lingkungan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Peristiwa ini menuntut langkah tegas: ungkap sumber limbah, telusuri izin usaha, segel saluran pembuangan, dan proses pidana pelaku. Sungai tercemar, ekosistem rusak, risiko kesehatan terbuka. Menunda penindakan sama dengan membiarkan kejahatan lingkungan terus berlangsung.

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara
KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru