Ruang Publik Terampas di Rantau Bais, Penertiban Tak Kunjung Datang

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:25 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Rokan Hilir — Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di sepanjang ruas utama Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kian menyempit. Bukan oleh kepadatan lalu lintas, melainkan oleh deretan bangunan liar yang dibiarkan tumbuh dan menetap: warung, kios, teras rumah, hingga pagar permanen yang mencaplok badan jalan.

 

Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan cermin lemahnya penegakan aturan. Jalan yang seharusnya menjadi ruang publik kini berubah fungsi menjadi kepentingan privat, sementara negara melalui aparat penegak perda terlihat absen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Warga menilai pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ini telah melampaui batas toleransi. Selain mempersempit ruas jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, bangunan liar tersebut mengganggu utilitas publik—mulai dari jaringan listrik, air bersih, hingga infrastruktur telekomunikasi. Menjelang bulan suci Ramadan, situasi ini dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban yang lebih luas.

 

“Ini bukan soal estetika, ini soal keselamatan dan kehadiran negara,” ujar seorang warga setempat.

 

Desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan kian menguat. Masyarakat meminta pendataan dan penertiban dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi. Bagi warga, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada imbauan normatif.

 

Nada serupa disampaikan tokoh masyarakat Desa Rantau Bais, mantan penghulu setempat. Ia menegaskan bahwa badan jalan bukan ruang negosiasi.

 

“Badan jalan itu aset publik, bukan milik pribadi. Jika terus dibiarkan, negara sama saja melegitimasi pelanggaran,” ujarnya lugas.

 

Ia menekankan, penertiban bukan tindakan represif, melainkan kewajiban konstitusional untuk mengembalikan fungsi jalan. Humanis, ya. Tetapi tegas dan adil—tanpa pandang bulu—adalah keharusan.

 

Penghulu Rantau Bais, Haji Adrizam, mengakui persoalan ini telah lama menjadi keluhan warga. Namun, ia menyebut keterbatasan kewenangan pemerintah desa.

 

“Bangunan di badan jalan jelas melanggar aturan. Tapi penertiban adalah kewenangan Satpol PP, tentu dengan arahan kepala daerah,” katanya.

 

Ia menegaskan, pemerintah desa pada prinsipnya menolak keberadaan bangunan liar di RUMIJA karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus ancaman keselamatan publik.

 

Dampak nyata juga dirasakan pemilik kebun sawit di Dusun Sono dan Simpang Pemburu. Aktivitas keluar-masuk kebun terganggu akibat penyempitan jalan yang kian parah.

 

“Jalan makin sempit, mobilitas terganggu. Kami dirugikan,” ujar salah satu pemilik kebun.

 

Secara hukum, persoalan ini terang benderang. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa Ruang Milik Jalan hanya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan prasarana pendukungnya. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 bahkan secara eksplisit melarang pendirian bangunan di RUMIJA tanpa izin penyelenggara jalan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pembongkaran.

 

Dengan dasar hukum yang jelas, publik kini menunggu satu hal: keberanian pemerintah daerah menegakkan aturan. Penertiban RUMIJA di Rantau Bais bukan semata soal bongkar bangunan, melainkan ujian hadir atau tidaknya negara dalam menjaga ruang publik terutama menjelang Ramadan, ketika ketertiban dan keselamatan seharusnya menjadi prioritas bersama.

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara
KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru