Tidak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ekstasi Asal Asahan, 10 Butir Pil Tengkorak Pink Disita

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 12:50 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Detiktimur, net.

 

Menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus tiga pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi yang berasal dari Kabupaten Asahan. Dalam operasi penggerebekan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak yang terbukti berasal dari jaringan narkoba di Kabupaten Asahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 November 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan buah dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika.

“Pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba Henry Salamat Sirait menjelaskan awal mula operasi yang dipimpin langsung oleh timnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Sat Narkoba langsung melakukan tindakan cepat dan terencana. “Selanjutnya, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil melakukan penindakan dan penangkapan terhadap tiga orang yang mengaku bernama Wilson Jansen Sitorus, Sry Minami Sitorus, dan Sri Wulandari bersama 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak,” ungkap Kasat Narkoba.

Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil meringkus pelaku utama yang ternyata merupakan warga Kabupaten Asahan. Wilson Jansen Sitorus (34 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, menjadi otak peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut. Dua pelaku lainnya adalah Sry Minami Br. Sitorus (29 tahun), tidak bekerja, beralamat di Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, dan Sri Wulandari (24 tahun), seorang ibu rumah tangga beralamat di Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan dan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 10 butir ditemukan dari pelaku Wilson Jansen Sitorus,” ujar AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan modus operandi pelaku yang tertangkap tangan.

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta penting bahwa narkotika jenis ekstasi yang diperdagangkan di wilayah Simalungun tersebut berasal dari jaringan peredaran di Kabupaten Asahan. “Menurut pelaku Wilson Jansen Sitorus, narkotika jenis ekstasi tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Yudi, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” ungkap Kasat Narkoba membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang telah lama beroperasi.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten ini menunjukkan bahwa para pengedar narkoba telah membangun organisasi yang terstruktur dan berani beroperasi melewati batas wilayah administratif. Pelaku dari Kabupaten Asahan dengan nekad membawa barang haram tersebut masuk ke wilayah Simalungun untuk dijual kepada para pengguna, sebuah tindakan yang sangat membahayakan generasi muda di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang sukses ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 10 butir narkotika jenis ekstasi warna pink merek tengkorak dengan berat brutto 4,63 gram, satu unit handphone merek Samsung warna hijau toska, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan koordinasi transaksi narkotika antar pelaku.

Dengan penuh ketegasan, Kasat Narkoba menegaskan sikap tegas Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya. “Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya. Tidak peduli siapa pelakunya, dari mana asalnya, berapa jumlahnya, dan jenis narkoba apa yang diedarkan, kami akan terus menindak tegas tanpa pandang bulu,” ucap Kasat Narkoba dengan penuh komitmen.

Kasat Narkoba juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba. “Segera hubungi Call Center Polri di 110 bebas pulsa, sampaikan informasi Anda. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan akan mendapat perlindungan,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam perang melawan narkoba.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(Muhtar)

Berita Terkait

LBHK-W Seret Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SD Negeri 101865 ke Kejari: “Dana Pendidikan Bukan Bancakan”
Ketua Umum KJNI Sampaikan Ucapan Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Sinergi Pers dan Polri
Ketua Umum KJNI Dorong Penanganan Serius Dugaan Permasalahan PMI Asal Purwakarta di Oman
Dugaan Praktik Monopoli dan Penyimpangan Pengadaan di PT Inalum, PT AWS Jadi Perbincangan
Perkuat Sinergi dengan Warga, Kapolsek Panipahan Monitoring Jagung Pipil sebagai Wujud Dukungan Ketahanan Pangan
Temu Kangen Alumni SMA Swasta Katolik Tri Sakti Medan Angkatan 2008 Bentuk Kepengurusan AlTrisakti Medan 2008 BrotherhoodNa70
Jefrey Agutono Ariska: Tuduhan terhadap TNI dalam Video Viral Adalah Fitnah, Penyebarnya Kini Berhadapan dengan Hukum
Dari Warna Anak-anak hingga Semangat UMKM, HANI 2026 Hidupkan Harapan Kota Binjai

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:48 WIB

DPP LPPI Dukung Transformasi Pemasyarakatan, Sebut Pujian Titiek Soeharto kepada Agus Andrianto Berdasarkan Kinerja Nyata

Minggu, 12 April 2026 - 17:54 WIB

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Jumat, 10 April 2026 - 18:40 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Jumat, 3 April 2026 - 16:50 WIB

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan

Senin, 16 Maret 2026 - 11:11 WIB

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo

Senin, 16 Maret 2026 - 11:04 WIB

LHKPN Kajari Karo Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Klarifikasi Terkait Data Kekayaan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Karya Nyata Pengusaha Muda Bandung, Mobil Kayu 1:1 Buatan Fawaz Salim Curi Perhatian

Berita Terbaru