Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Bandar Sabu Saat Tunggu Pembeli, 1,72 Gram Disita

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:23 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMALUNGUN – (Detiktimur, net)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkotika dengan menangkap basah seorang bandar sabu yang sedang menunggu pembeli di pinggir jalan. Penangkapan yang dilakukan secara cepat dan profesional ini kembali membuktikan kinerja maksimal jajaran Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Tunut, Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Pelaku yang diamankan adalah Reza Prayoga, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

“Pelaku kami tangkap saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di pinggir jalan. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima pada hari yang sama,” ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekira pukul 11.30 WIB.

AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat. Pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi bahwa di Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan langkah awal penindakan.

Sesampainya di lokasi, tim Sat Narkoba langsung melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Reza Prayoga yang saat itu berada di pinggir jalan dalam posisi mencurigakan. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu,” ucap AKP Henry menjelaskan modus operandi pelaku.

Menyadari kehadiran petugas, pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri dari jeratan hukum dengan cara membuang barang bukti. Namun, tindakan cepat personil Sat Narkoba berhasil menggagalkan upaya tersebut.

“Pelaku sempat membuang satu buah kotak rokok yang di mana di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelas Kasat Narkoba.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi satu paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 1,72 gram, satu buah handphone merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba, dan satu buah kotak rokok yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu-sabu.

AKP Henry Salamat Sirait menambahkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika dari jaringan yang lebih besar. “Menurut pelaku Reza Prayoga, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Rony, warga Nagahuta, Pematangsiantar,” ungkapnya.

Kasat Narkoba melanjutkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi alamat pemasok yang disebutkan pelaku. “Selanjutnya personil Sat Narkoba menuju rumah seseorang yang bernama Rony, namun tidak berada di rumah. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok dan jaringan peredaran narkoba lainnya,” tegas AKP Henry.

Tersangka Reza Prayoga kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang cukup berat.

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menggagalkan transaksi narkoba ini menunjukkan komitmen tinggi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

 

(Muhtar)

Berita Terkait

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Lapas Binjai Konsisten Bersih dari HP dan Narkoba, Penggeledahan Mendadak Digelar Humanis
Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:02 WIB

KAKI Jatim Desak KPK Bongkar Jaringan, H. Her Diminta Siap Hadapi Sukamiskin

Rabu, 15 April 2026 - 23:11 WIB

KAKI Jatim: H. Her Tak Mungkin Dipanggil KPK Jika Tak Terlibat

Senin, 6 April 2026 - 23:48 WIB

Ketua KAKI Jatim Dukung Arief Martha Rahadiyan Menjadi Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:24 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:05 WIB

BGN Atur Mekanisme Operasional Program Makan Bergizi Selama Lebaran, Layanan Disesuaikan Sementara

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:26 WIB

Lintas Pulau demi Silaturahmi, Azhary Sirajuddin Ajak Alumni SMANSA 82 Perbanyak Sedekah

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:57 WIB

DPP LPPI Apresiasi Langkah Polres Klaten Supremasi Hukum Ditegakkan, Pada Kasus BKK

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:09 WIB

BGN : Rp 500 Juta untuk 12 Hari

Berita Terbaru